K yang melakukan penganiayaan setingkat memerlukan penyembuhan 3 minggu dengan alasan seorang mahasiswa kedokteran gigi mengeluh setelah bersenggolan bahu di pinggir jalan harus membayar ganti rugi 140 juta won.
Pengadilan Distrik Busan belakangan menjatuhkan putusan seperti ini kepada A, mahasiswa pascasarjana kedokteran gigi yang mengajukan gugatan terhadap K.
Menurut surat putusan, K bersenggolan bahu dengan mahasiswa kedokteran gigi A di sebuah pinggir jalan di Busan. Saat itu A secara refleks mengeluh “aih”, dan K yang tersulut memukul wajah A beberapa kali dengan kepalan tangan. Ketika A terjatuh ke lantai akibat pukulan itu, K menendang wajah A dengan kaki dan melakukan penganiayaan setingkat memerlukan penyembuhan 3 minggu.
Perkara berlanjut hingga gugatan, dan di persidangan K mendalilkan bahwa penyebabnya ada pada A. Namun, majelis hakim menilai bahwa keluhan yang diucapkan A kepada K saat itu bukan alasan yang layak memicu penganiayaan semacam ini.
Majelis hakim memutuskan agar K membayar ganti rugi 140 juta won dengan mempertimbangkan cacat sisa terkait hal ini, karena A saat ini menempuh program magister sekolah pascasarjana kedokteran gigi dan menerima beasiswa prestasi akademik sehingga kemungkinan memperoleh penghasilan sebagai dokter gigi di kemudian hari diakui.
Majelis hakim menjelaskan, “apabila timbul masalah pada penampilan akibat cacat sisa karena perbuatan melawan hukum, kehilangan kemampuan kerja akibat cacat estetika dapat dipandang ada hanya sepanjang tingkatnya memengaruhi pekerjaan dan jenis pekerjaan di masa depan terkait bagian dan tingkatnya, jenis kelamin korban, usia, dan sebagainya.”
Baca artikel selengkapnya - Menganiaya mahasiswa kedokteran gigi karena kalap akibat 'senggolan bahu', ganti rugi 140 juta