Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-12

Pria A, penetapan pidana ringkas denda atas dugaan luka…mengajukan persidangan biasa
Majelis hakim "Sulit dipandang ada kesengajaan melukai"
Pria yang diajukan ke persidangan dengan alasan sengaja menularkan penyakit kelamin kepada mantan pacarnya memperoleh putusan bebas.
Pengadilan Negeri Daejeon pada 27 Maret lalu menjatuhkan bebas kepada A berusia 20-an yang dituduh atas dugaan luka.
A dituduh pada 2021 menyembunyikan fakta terinfeksi penyakit kelamin lalu berhubungan seksual beberapa kali dengan mantan pacarnya B yang saat itu berpacaran dengannya sehingga menularkan penyakit kelamin.
Kejaksaan memandang dugaan diakui dan menjatuhkan keputusan penuntutan acara ringkas berupa denda 3 juta won. Pengadilan pun mengeluarkan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis, tetapi A yang tidak menerimanya mengajukan persidangan biasa.
Dalam persidangan, A menyangkal seluruh dugaan. Alasannya, setelah didiagnosis penyakit kelamin di masa lalu ia menjalani pengobatan secara rutin sehingga memperoleh hasil negatif pada dua kali pemeriksaan, dan setelah itu pun mengonsumsi obat untuk mencegah infeksi. Ia juga mendalilkan bahwa saat itu menggunakan alat kontrasepsi dan menolak berhubungan bila muncul gejala yang dicurigai, sehingga bertindak untuk mencegah infeksi.
Pengadilan menjatuhkan bebas kepada A. Majelis hakim menyatakan, "Terdakwa tampaknya berhubungan seksual dengan korban sebelum memberitahukan fakta bahwa ia memiliki riwayat infeksi penyakit kelamin," tetapi "terdakwa tidak merasakan gejala khusus setelah memperoleh hasil negatif dan mengonsumsi obat untuk berjaga atas kemungjinan yang tak terduga, sehingga sulit dipandang ada kesengajaan melukai."
Ia menambahkan, "Terdakwa, begitu gejala muncul, menjelaskan situasinya kepada korban, dan setelah itu pun keduanya terus berhubungan, dan dalam prosesnya kadang tidak menggunakan alat kontrasepsi atas persetujuan korban."
Selain itu, majelis hakim menekankan, "Korban baru menjalani pemeriksaan penyakit kelamin setelah 4 bulan berlalu dan mengetahui fakta infeksi, sehingga meski andaikata terinfeksi dari terdakwa, tidak dapat dikecualikan kemungkinan waktu timbulnya penyakit adalah setelah pemberitahuan fakta infeksi."
Pengacara Firma Hukum (firma hukum) Daeryun Kim Jin-ju yang mewakili A menjelaskan, "Keterangan B memiliki celah, antara lain tidak sesuai dengan keadaan objektif," dan "saya dapat memperoleh pengakuan bahwa tidak ada dugaan luka dengan mematahkan dalil pihak lawan berdasarkan data objektif seperti surat keterangan diagnosis rumah sakit dan riwayat percakapan."
Jurnalis Kim Jong-cheol (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Menyembunyikan penyakit kelamin lalu berhubungan seksual…pria berusia 20-an yang menulari mantan pacar dibebaskan (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat