Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-19

Selain jumlah yang belum dibayar, juga tanggung jawab ganti rugi akibat pemutusan kontrak
Juga melakukan perbuatan ‘gapjil’ seperti caci maki kepada karyawan…bahkan menghubungi perusahaan lain di tengah kontrak
Majelis hakim “Perbuatan melawan hukum pihak tergugat penyebabnya…tuntutan penggugat tidak bermasalah”
Pengadilan menjatuhkan putusan bahwa perusahaan social commerce yang melakukan ‘gapjil’ harus mengganti kerugian. Alasannya adalah memaksakan syarat yang merugikan terhadap perusahaan yang menjalin kontrak logistik, atau tidak membayar uang yang belum dilunasi dengan semestinya.
Cabang Namyangju Pengadilan Distrik Uijeongbu pada tanggal 11 lalu menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat dalam gugatan tuntutan uang penyelesaian dan lainnya yang diajukan perusahaan logistik A terhadap perusahaan social commerce fesyen B.
Sebelumnya, perusahaan A menjalin kontrak logistik dengan perusahaan B pada Agustus tahun lalu. Setelah menjalin kontrak, perusahaan A menjalankan pekerjaan sesuai isi yang tercantum dalam kontrak, tetapi perusahaan B terus-menerus menyorot kelalaian pekerjaan sebagai masalah.
Selain itu, terungkap bahwa perusahaan B juga melakukan perbuatan gapjil, seperti menetapkan tenggat waktu secara sepihak dan mencaci maki karyawan perusahaan A saat hal itu tidak dapat dipenuhi.
Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa perusahaan B menipu perusahaan A, seperti menyiapkan kontrak baru dengan perusahaan logistik lain meski dalam keadaan terikat kontrak dengan perusahaan A.
Akhirnya, perusahaan A yang tidak dapat lagi menahan gapjil semacam ini memberitahukan pemutusan kontrak kepada perusahaan B pada September tahun yang sama.
Namun, perusahaan A dalam keadaan tidak menerima pembayaran biaya logistik yang belum dilunasi dari perusahaan B.
Maka perusahaan A mengajukan gugatan dengan menyatakan, “Kontrak berakhir akibat kelalaian perusahaan B. Bayarlah sekitar 16 juta won Korea Selatan termasuk uang yang belum diselesaikan.”
Selain itu, saat itu perusahaan A mengeluarkan biaya seperti merekrut karyawan baru untuk melaksanakan kontrak tersebut, dan menuntut ganti rugi atas uang tambahan semacam ini pula. Dalilnya, kerugian timbul akibat pemutusan kontrak.
Pengadilan pun memandang tuntutan perusahaan A sah. Pengadilan menilai bahwa pihak penggugat menderita akibat tuntutan yang berlebihan dari tergugat, dan hal ini berujung pada pemutusan kontrak sehingga timbul kerugian finansial.
Kuasa hukum, pengacara Kim Ho-jeong dari Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, “Perusahaan B melakukan perbuatan melawan hukum, seperti mengajukan tuntutan yang tidak sah dan menghalangi perbuatan penyelesaian,” dan “Selain gapjil, perusahaan B juga menimbulkan keriuhan dalam proses penyelesaian uang, karena penyelesaian dilakukan berdasarkan berkas yang berisi informasi yang terdistorsi sehingga banyak item yang terlewat.”
Ia menambahkan, “Hal ini dapat dipandang memikul tanggung jawab perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Dagang Pasal 389 ayat (3) dan Pasal 210,” dan “Karena itu, bukan hanya uang penyelesaian, melainkan juga terdapat kewajiban mengganti biaya pengeluaran terkait, seperti merekrut karyawan baru untuk menanggung beban kerja yang bertambah akibat kontrak.”
Jurnalis Kim Jong-cheol(jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Perusahaan social commerce yang melakukan ‘gapjil’ dikenai tanggung jawab ganti rugi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat