Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-19
![[손배] "아홉살 초등생이 친구에게 돌 던져 상처 입혀…부모도 배상책임"](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250519010844010.webp&w=3840&q=100)
[Cabang Timur Busan] Menolak dalil 'tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab'
A (9), seorang siswa SD, di taman bermain dalam SD yang berada di Haeundae-gu, Busan, melempar batu ke temannya, B, sehingga menyebabkan luka berukuran panjang 1 cm di bawah mata kiri, 2 cm di pipi kiri, dan 1 cm di bawah hidung. Menanggapi hal ini, B dan orang tuanya mengajukan gugatan yang menuntut A dan orang tuanya membayar ganti rugi. Kepala Kantor Dukungan Pendidikan Haeundae Kota Metropolitan Busan menjatuhkan sanksi permintaan maaf tertulis kepada A terhadap siswa korban, sesuai keputusan Komite Peninjau Penanggulangan Kekerasan Sekolah Kantor Dukungan Pendidikan Haeundae Kota Busan yang menyatakan perbuatan A termasuk kekerasan sekolah.
Hakim Kim Ju-yeong dari Cabang Timur Pengadilan Distrik Busan pada 9 April memutuskan bahwa A dan orang tuanya sama-sama memiliki tanggung jawab ganti rugi dengan menyatakan, “Para tergugat secara tanggung renteng harus membayar sekitar 22 juta won Korea Selatan kepada para penggugat” (2024Gadan103511).
Para tergugat mendalilkan dengan maksud, “A saat kejadian baru berusia 9 tahun sehingga tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab.”
Namun, Hakim Kim tidak menerimanya dengan menyatakan, “Kemampuan bertanggung jawab umumnya berarti kemampuan mental untuk mengenali tanggung jawab atas perbuatan sendiri; siswa yang menyaksikan tindakan pemukulan dalam perkara ini pernah memberikan keterangan bahwa 'A menangis seusai memukul sambil berkata sepertinya ia akan kena kekerasan sekolah', sehingga sulit memandang A tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab.”
Mengenai orang tua A pun, Hakim Kim berpremis, “Sekalipun seorang anak di bawah umur memiliki kemampuan bertanggung jawab sehingga sendiri memikul tanggung jawab perbuatan melawan hukum, apabila kerugian itu memiliki hubungan sebab akibat yang layak dengan pelanggaran kewajiban oleh pihak yang wajib mengawasi anak di bawah umur tersebut, pihak pengawas memiliki tanggung jawab ganti rugi sebagai pelaku perbuatan melawan hukum umum (Lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 23 Agustus 1994 Nomor 93Da60588 dan lain-lain),” dan menyatakan, “Saat tindakan pemukulan, A hidup bersama para tergugat dan berada di bawah perlindungan serta pengawasan mereka; para tergugat memiliki kewajiban mendidik dan mengawasi anak di bawah umur A, seperti memberikan bimbingan dan nasihat sehari-hari agar tidak melakukan tindakan yang mencelakai orang lain, tetapi para tergugat mengabaikan kewajiban bimbingan dan pengawasan tersebut, dan kelalaian itu dinilai menjadi salah satu penyebab timbulnya tindakan pemukulan, sehingga para tergugat pun sebagai pelaku perbuatan melawan hukum umum, sesuai Pasal 750 dan Pasal 760 KUH Perdata, secara bersama-sama bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita para penggugat.”
Firma Hukum Daeryun mewakili para penggugat, sedangkan para tergugat diwakili Firma Hukum Shinsung.
Legal Times, Wartawan Kim Deok-seong (dsconf@legaltimes.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
[Ganti rugi] "Siswa SD berusia sembilan tahun melempar batu ke temannya hingga terluka…orang tua pun bertanggung jawab mengganti rugi" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat