Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-19

Polisi menunjuk AC sebagai penyebab kebakaran
Perusahaan asuransi “harus mengganti uang pertanggungan yang telah dibayarkan”
Pengadilan “tidak dapat dicegah hanya dengan tindakan pencegahan”
Muncul penilaian pengadilan bahwa apabila kebakaran terjadi akibat cacat AC dan sebagainya, tanggung jawabnya tidak dapat dibebankan kepada teknisi pemasang.
Cabang Barat Pengadilan Distrik Busan pada tanggal 2 bulan lalu menjatuhkan putusan kemenangan penggugat dalam gugatan penetapan ketiadaan utang yang diajukan pria berusia 30-an, A, terhadap perusahaan asuransi B.
A yang bekerja sebagai teknisi pemasang AC pada 2020 memasang AC di sebuah apartemen di daerah tersebut. Masalah mencuat ketika 2 tahun kemudian terjadi kebakaran di apartemen ini. Saat itu perusahaan B membayarkan uang pertanggungan kepada warga yang dirugikan, tetapi kemudian tiba-tiba menuntut uang regres sekitar 40 juta won kepada A. Pihak perusahaan B, berdasarkan hasil penyidikan polisi yang menunjuk AC sebagai penyebab kebakaran, mendalilkan bahwa A tidak melakukan tindakan pencegahan kebakaran saat memasang AC.
Sebaliknya, A membantah bahwa penyebab kebakaran ada pada ‘tracking (fenomena timbulnya percikan api dari kelembapan·debu dan sebagainya yang menempel di tempat arus listrik mengalir)’. Ia lalu menekankan bahwa usia produk yang tua dan kelalaian pengelolaan oleh pengguna berujung pada kebakaran.
Pengadilan berpihak pada A. Majelis hakim menyatakan, “Penggugat memang perlu mencegah timbulnya tracking, seperti mencegah korosi terminal akibat kelembapan dan kontak yang buruk saat memasang AC,” tetapi “AC yang dipasang penggugat saat itu sudah cukup jauh melewati masa pakainya, dan biasanya di dalam kotak sambungan AC pun banyak kelembapan.”
Majelis hakim juga menambahkan, “Karena timbulnya tracking tidak dapat dicegah sepenuhnya hanya dengan tindakan pencegahan saat memasang AC, tidak dapat dipandang bahwa insiden terjadi akibat kelalaian penggugat.”
Pengacara Jung Woo-young dari Firma Hukum (lawfirm) Daeryun yang mewakili A menjelaskan, “Dalam gugatan penetapan ketiadaan utang uang, apabila debitur mengajukan dalil yang menyangkal penyebab utang, kreditur memikul tanggung jawab untuk membuktikan hubungan hak tersebut,” dan “Perusahaan B mendalilkan bahwa A tidak menjalankan kewajiban menjelaskan tentang pemeriksaan berkala dan kebersihan kepada pengguna, tetapi pengadilan menilai sulit mengakui bahwa kebakaran terjadi karena hal itu.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
“Tidak melakukan pencegahan kebakaran” menuntut uang regres kepada teknisi pemasang AC…Pengadilan “tidak ada kelalaian” (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat