Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-25
!["질병도 산재인데…왜 사업주는 못 다투죠?" [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250525110317771.webp&w=3840&q=100)
‘Penyakit akibat kerja’ dikecualikan dari objek pencerminan tarif iuran
Pengusaha, kontroversi manfaat nyata gugatan atas penetapan persetujuan
Sistem telah berubah, tetapi putusan pengadilan berbeda-beda
Apabila pekerja terluka atau jatuh sakit saat bekerja di tempat usaha, para pengusaha mau tidak mau merasa khawatir apakah akan ada kerugian bagi usahanya dan apakah iuran asuransi kecelakaan kerja akan naik. Kenaikan iuran akibat penanganan kecelakaan kerja berkaitan dengan 'tarif iuran berdasarkan kinerja individual'. Apabila rasio antara total jumlah tunjangan asuransi kecelakaan kerja (uang asuransi kecelakaan kerja) yang diterima melalui penanganan kecelakaan kerja terhadap total jumlah iuran asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan selama 3 tahun terakhir melebihi 85%, maka tarif iuran asuransi kecelakaan kerja dinaikkan.
Dahulu, uang asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan karena penyakit akibat kerja pun turut dipertimbangkan ketika menghitung tarif iuran asuransi kecelakaan kerja. Karena itu, bagi pengusaha terdapat dorongan untuk menyembunyikan kecelakaan kerja demi menghindari tambahan iuran. Sesuai dengan revisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pemungutan Iuran Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pemungutan Iuran Asuransi Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja) tanggal 31 Desember 2018, uang asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan akibat penyakit akibat kerja diubah menjadi tidak lagi dipertimbangkan dalam penghitungan tarif iuran asuransi kecelakaan kerja. Hal ini dimaksudkan agar iuran asuransi kecelakaan kerja pengusaha tidak dinaikkan meskipun kecelakaan kerja diakui karena penyakit akibat kerja.
Berdasarkan peraturan pelaksana yang telah direvisi, sejak 1 Januari 2019 sekilas tampak tidak ada kerugian bagi pengusaha meskipun penyakit akibat kerja diakui sebagai kecelakaan kerja. Baru-baru ini, sejumlah putusan pengadilan tingkat bawah (Putusan Pengadilan Administrasi Seoul No. 2022Guhap64232, Putusan Pengadilan Administrasi Seoul No. 2024Guhap78122, dan lain-lain) dengan alasan tersebut memandang bahwa pengusaha tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat penetapan persetujuan kecelakaan kerja atas penyakit akibat kerja oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea, sehingga menyatakan gugatan pembatalan penetapan kecelakaan kerja yang diajukan pengusaha tidak dapat diterima. Dasar yang dikemukakan putusan-putusan pengadilan tingkat bawah tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut.
① Penetapan persetujuan kecelakaan kerja oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea ditujukan kepada pekerja atau ahli warisnya, dan tidak menjadikan pengusaha sebagai pihak lawan langsung dari penetapan tersebut.
② Berdasarkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pemungutan Iuran Asuransi Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja yang telah direvisi, meskipun uang asuransi kecelakaan kerja dibayarkan karena penyakit akibat kerja, hal itu tidak memengaruhi tarif iuran berdasarkan kinerja individual pengusaha sehingga iuran asuransi kecelakaan kerja tidak dinaikkan.
③ Sekadar adanya kemungkinan naiknya tarif per jenis usaha akibat bertambahnya total tunjangan asuransi kecelakaan kerja pada jenis usaha tempat pengusaha berada karena persetujuan kecelakaan kerja atas penyakit akibat kerja, tidak dapat dipandang sebagai adanya kepentingan langsung dan hukum bagi pengusaha bersangkutan.
④ Meskipun terdapat persetujuan kecelakaan kerja atas penyakit akibat kerja, dalam gugatan seperti tuntutan ganti rugi yang diajukan pekerja atau ahli warisnya terhadap pengusaha, pengusaha dapat mendalilkan dan membuktikan bahwa hal itu bukan penyakit akibat kerja.
Namun, meskipun iuran asuransi kecelakaan kerja pengusaha tidak dinaikkan akibat penetapan persetujuan kecelakaan kerja atas penyakit akibat kerja, terdapat pula putusan-putusan pengadilan tingkat bawah yang memandang bahwa pengusaha tetap memiliki kepentingan hukum untuk menggugat penetapan persetujuan kecelakaan kerja tersebut.
Contohnya adalah putusan pengadilan tingkat bawah yang mengakui bahwa pengusaha memiliki kepentingan hukum atas dikabulkan atau tidaknya pembatalan penetapan penolakan kecelakaan kerja dalam gugatan yang diajukan pihak pekerja terhadap Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea untuk membatalkan penetapan penolakan kecelakaan kerja oleh lembaga tersebut, sehingga mengizinkan intervensi pendukung oleh pengusaha (Putusan Pengadilan Administrasi Seoul No. 2022Guhap54405); serta putusan pengadilan tingkat bawah yang, dalam gugatan ketika pengusaha keberatan atas penetapan persetujuan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea terhadap penyakit akibat kerja yang timbul pada 7 Februari 2019 dan menuntut pembatalan penetapan tersebut terhadap Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea, memandang bahwa pengusaha memiliki kepentingan hukum untuk menuntut pembatalan penetapan itu sehingga memberikan putusan atas pokok perkara (Putusan Pengadilan Administrasi Seoul No. 2019Gudan71113 mengabulkan tuntutan pengusaha, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Seoul No. 2023Nu40993 pada tingkat banding perkara ini menolak tuntutan pengusaha. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung Korea Selatan).
Meskipun penyakit akibat kerja dikecualikan dari catatan kejadian kecelakaan kerja, sepatutnya dipandang bahwa pengusaha memiliki kepentingan hukum untuk menggugat penetapan persetujuan tunjangan perawatan oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea terkait penyakit akibat kerja. Dasar konkretnya adalah sebagai berikut.
① Meskipun jumlah tunjangan asuransi yang diputuskan untuk dibayarkan atas penyakit akibat kerja tidak tercermin dalam penghitungan 'kinerja tarif individual' dari jumlah tunjangan asuransi kecelakaan kerja, hal itu dapat tercermin dalam tarif per jenis usaha dari sektor usaha tempat pengusaha berada. Pada akhirnya, iuran masing-masing pengusaha pun berpeluang meningkat.
② Secara nyata, penetapan persetujuan tunjangan perawatan atas penyakit akibat kerja oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea berfungsi sebagai dasar kuat untuk mengakui fakta dasar dalam tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak pekerja terhadap pengusaha. Mengenai daya berlaku tindakan administratif yang menjadi persoalan pendahuluan, Mahkamah Agung Korea Selatan secara konsisten berpendirian: "Betapapun melawan hukumnya suatu penetapan administratif, kecuali dalam hal terdapat alasan cacat yang berat dan nyata sehingga harus dipandang batal demi hukum, tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang menyangkal daya berlakunya dengan alasan cacat tersebut. Daya keabsahan tindakan administratif semacam ini memang tidak memiliki kekuatan yang sama dengan kekuatan mengikat suatu putusan, tetapi apabila cacat tindakan administratif yang termasuk dalam lingkup objektif daya keabsahan itu hanya merupakan alasan pembatalan, maka selama penetapan tersebut belum dibatalkan, daya berlaku penetapan itu tidak dapat disangkal, dan keuntungan yang timbul karenanya tidak dapat disebut sebagai keuntungan tanpa dasar hukum (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan No. 2006Da83802)". Apabila penetapan persetujuan tunjangan perawatan yang melawan hukum oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea tidak dapat dibatalkan, maka dalam gugatan ganti rugi yang diajukan pihak pekerja terhadap pengusaha dengan dasar penyakit akibat kerja, akan sulit secara nyata bagi pengusaha untuk mengemukakan dalil bahwa penyakit tersebut bukan penyakit akibat kerja, akibat adanya daya keabsahan penetapan administratif itu.
③ Apabila penetapan yang keliru menilai ada atau tidaknya penyakit akibat kerja oleh Lembaga Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea tidak dapat digugat, maka kematian pekerja termasuk kecelakaan kerja dan kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri. Pengusaha menanggung kewajiban melapor kepada Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri), dan apabila melanggarnya akan menjadi objek penetapan pengenaan denda administratif paling banyak 30 juta won Korea Selatan (Pasal 175 ayat (2) angka 2 undang-undang yang sama). Apabila Menteri Ketenagakerjaan memerintahkan pengusaha untuk menyusun dan melaksanakan rencana perbaikan keselamatan dan kesehatan, pengusaha wajib mematuhinya dan dengan demikian menerima kerugian (Pasal 56 ayat (2) undang-undang yang sama).
Menurut Buku Tahunan Peradilan 2024 yang diterbitkan Kantor Administrasi Pengadilan Nasional, sepanjang tahun 2023 terdapat total 8.506 perkara yang diputus di Pengadilan Administrasi Seoul, dan di antaranya perkara yang tuntutan penggugatnya dikabulkan sebagian pun berjumlah 1.100 perkara. Statistik ini menunjukkan bahwa tingkat pengabulan dalam gugatan administrasi relatif rendah.
Dalam keadaan seperti ini, apabila pihak yang berperkara bahkan tidak diakui memiliki kualifikasi untuk diadili, dapat terjadi bahwa ia harus menanggung kerugian yang nyata. Hal ini tentu akan terasa sangat mengecewakan bagi pihak bersangkutan.
Efek samping apabila legal standing penggugat dalam gugatan administrasi diakui terlalu luas memang harus dipertimbangkan secukupnya, tetapi pada saat yang sama prosedur peradilan untuk pemulihan hak warga negara tidak boleh dibatasi secara berlebihan. Diharapkan agar perbedaan pendirian antarputusan pengadilan tingkat bawah mengenai legal standing penggugat dalam gugatan pembatalan penetapan persetujuan tunjangan perawatan segera diselesaikan, sehingga baik pengusaha maupun pekerja dapat dijamin haknya secara semestinya.
[Baca artikel selengkapnya]
"Penyakit juga kecelakaan kerja…mengapa pengusaha tidak boleh menggugat?" [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat