Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-26

Ditemukan Indikasi Perbuatan Curang seperti Penggelapan Uang Kas
Tiba-tiba Menggugat 2 Tahun Setelah Mengundurkan Diri secara Sukarela
Pengadilan “Tidak Tergolong Pekerja Menurut Hukum…
Daluwarsa Uang Pesangon 3 Tahun pun Telah Lewat”
Mantan direktur utama yang mengundurkan diri sendiri karena melakukan kecurangan manajemen mengajukan gugatan terhadap perusahaan dengan mengklaim pemecatan yang tidak adil, tetapi tidak diterima.
Cabang Tongyeong Pengadilan Negeri Changwon (hakim ketua Lee Seung-won) pada tanggal 17 bulan lalu menjatuhkan putusan kekalahan penggugat dalam gugatan konfirmasi ketidaksahan pemecatan yang diajukan A, mantan direktur utama perusahaan transportasi, terhadap perusahaan. Bersamaan dengan itu, tuntutan uang pesangon dan sebagainya yang mencapai sekitar 260 juta won Korea Selatan juga ditolak.
A, sejak April 2002 mengoordinasikan keseluruhan pekerjaan administrasi kantor seperti urusan umum, personalia, dan akuntansi di perusahaan, lalu sekitar Maret 2004 menjadi pemegang saham dengan memperoleh saham bersamaan dengan konversi menjadi badan hukum.
Setelah itu, A melalui jabatan direktur internal, lalu pada 2015 dilantik sebagai direktur utama. A menjalankan kedudukan dan peran direktur utama dalam masa jabatan yang semula ditetapkan, tetapi karena terungkap perbuatan curang seperti penggelapan uang kas, ia mengundurkan diri dari jabatan direktur utama pada 2021.
Namun sekitar 2 tahun kemudian A tiba-tiba mengajukan gugatan dengan mengklaim pemecatan yang tidak adil. Sembari itu, ia menuntut pembayaran uang pesangon atas periode ia bekerja sebagai pekerja sebelum dilantik menjadi direktur utama. Ia juga menyebut isi perjanjian kerja bersama bahwa pensiunan usia dapat dipekerjakan kembali sebagai pekerja kontrak (choktak), dan mengatakan bahwa upah dan sebagainya yang bisa ia terima saat bekerja sebagai pekerja kontrak harus dibayarkan tambahan.
Pihak perusahaan menyanggah bahwa A mulai mempersoalkan pemecatan tidak adil justru ketika ia menjadi objek penyidikan lembaga penyidik atas tuduhan seperti penggelapan dalam jabatan.
Pengadilan memenangkan pihak perusahaan. Hakim ketua Lee menolak tuntutan dengan berkata, “Penggugat, selama periode menjabat sebagai direktur utama dan periode setelah pengunduran diri hingga sesaat sebelum pemecatan, bukan dalam hubungan kerja subordinatif dengan tergugat, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pekerja yang ditetapkan menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” dan “meskipun status kepekerjaannya diakui pada masa ia bekerja sebagai pengurus dan karyawan sebelum menjabat direktur, tidak ada pula data yang dapat menunjukkan upah rata-rata penggugat pada masa itu, dan karena uang pesangon tidak dituntut dalam 3 tahun sejak tanggal pengunduran diri, piutangnya pun telah hapus.”
Kuasa hukum pihak perusahaan, Pengacara Jo Ik-cheon dari Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, “A pada saat pengunduran diri tidak pernah mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan tidak adil kepada Komite Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan konfirmasi ketidaksahan pemecatan, dan setelah 2 tahun berlalu tiba-tiba mengklaim pemecatan tidak adil,” dan “namun A mengundurkan diri sendiri, sehingga harus dipandang bahwa dalam hubungan antara perusahaan dan pengurus telah ada pernyataan kehendak untuk mengakhiri kontrak pemberian kuasa.”
Ia menambahkan, “Dengan demikian, tidak ada alasan timbulnya jumlah setara upah maupun uang pesangon bagi A,” dan “ketentuan perusahaan pun tidak memiliki riwayat pembayaran imbalan pensiun kepada direktur utama, dan hal-hal semacam itu diakui, sehingga dijatuhkan putusan penolakan tuntutan.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel lengkap]
Direktur Utama ‘Kecurangan Manajemen’ Mengklaim Pemecatan Tidak Adil…Pengadilan “Tuntutan Tak Beralasan” (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat