Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-26

Membeli 319 ton aluminium bekas seharga 600 juta won selama 5 tahun
Buku catatan yang mencatat rincian transaksi secara terperinci membuktikan ketidakbersalahan
A, pemilik toko barang bekas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan membeli aluminium bekas curian pelanggan selama bertahun-tahun, terbebas dari dugaan berkat buku catatan yang mencatat rincian transaksi.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 26, Kejaksaan Distrik Suwon pada bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut terhadap A, pria berusia 60-an yang dikenai dugaan (penadahan barang curian secara kebiasaan) membeli 219 ton skrap aluminium bekas senilai sekitar 600 juta won dari B, karyawan perusahaan aluminium.
A terus-menerus membeli aluminium bekas selama sekitar 5 tahun sejak 2018, tetapi kemudian ketika barang tersebut terungkap sebagai barang curian yang dicuri B, A pun ikut diselidiki. Menurut Pasal 362 Hukum Pidana yang berlaku, memperoleh, mengalihkan, atau mengangkut barang curian dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda 15 juta won.
Dalam proses pemeriksaan, A dikabarkan membantah dugaan itu seraya menyatakan bahwa ia pun ditipu oleh B. Kejaksaan Korea Selatan menilai A tidak bersalah dengan dasar antara lain bahwa A mencatat secara terperinci jumlah uang dan kuantitas pembelian dalam buku catatan transaksi yang ia buat, serta mengirim uang pembayaran melalui transfer rekening, bukan tunai.
Kejaksaan Korea Selatan menyatakan, "Dengan mempertimbangkan bahwa B, yang telah memberitahukan afiliasinya secara jelas kepada A, benar-benar bekerja di perusahaan pengolahan aluminium, tampaknya A sulit menyadari bahwa aluminium tersebut merupakan barang curian."
Pengacara Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum A, Choi Han-sik mengatakan, "Untuk penadah barang curian, penilaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan semua keadaan, seperti identitas penjual serta sifat dan jenis barang," dan "A memang sulit menyadarinya sebagai barang curian, dan kami memperoleh hasil yang baik dengan menjelaskan dengan baik ada atau tidaknya kelalaian dalam jabatan."
Wartawan magang Jeong Ye-eun (ye9@kyeonggi.com)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Pemilik toko barang bekas yang membeli aluminium curian...buku catatan yang menyelamatkannya (Kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat