Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-28

Pemilihan Presiden ke-21 tinggal kurang dari seminggu. Pada periode ini, baik Kejaksaan Korea Selatan maupun kepolisian tidak memiliki waktu untuk beristirahat. Sebab mereka pusing dengan masalah pelaku pelanggaran pemilu. Pada Pemilihan Presiden ke-20 yang digelar 3 tahun lalu, total 2.001 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 609 di antaranya dilimpahkan ke persidangan. Ini adalah angka yang meningkat 127,9% dibandingkan ketika 878 pelaku pelanggaran pemilu ditetapkan sebagai tersangka pada Pilpres ke-19 tahun 2017 lalu.
Sebagai latar belakang tren seperti ini, ditunjuk antara lain penyebaran informasi palsu melalui media sosial dan peningkatan jumlah pengaduan terkait. Propaganda hitam dan penyebaran fakta palsu seputar para kandidat terjadi semakin sering. Jenisnya pun sangat beragam. Contoh representatifnya antara lain △hasutan palsu mengenai informasi pribadi kandidat seperti riwayat pendidikan·karier·wajib militer △penyebaran palsu mengenai riwayat kejahatan masa lalu △fitnah terhadap kandidat lawan △klaim berlebihan mengenai prestasi politik.
Tentu, perbuatan sekadar menyampaikan pendapat sulit dipandang sebagai penyebaran fakta palsu, tetapi klaim palsu yang dapat berpengaruh besar terhadap penilaian pemilih dapat dikenai sanksi hukum. Pencemaran nama baik dengan penyampaian fakta palsu pada umumnya dikenai penjara 5 tahun ke bawah atau hukuman denda 10 juta won ke bawah, sedangkan tindak pidana publikasi fakta palsu dengan tujuan menggagalkan pemilihan menurut Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik Korea Selatan dapat dikenai maksimal penjara 7 tahun ke bawah atau denda 5 juta won ke atas hingga 30 juta won ke bawah.
Tak sedikit pula kasus di mana tulisan atau foto media sosial yang diunggah tanpa sengaja berujung pada hukuman. Fakta bahwa perbuatan memotret foto swafoto di dalam tempat pemungutan suara menjadi masalah kini telah dikenal luas, tetapi juga harus benar-benar diingat bahwa perbuatan memotret surat suara di dalam bilik suara juga merupakan pelanggaran yang nyata.
Kasus merusak poster pemilu pun sering terjadi. Ini pun menurut Pasal 240 Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik Korea Selatan dapat dikenai penjara 2 tahun ke bawah atau denda 4 juta won ke bawah. Terkait hal ini, ada yurisprudensi yang patut diperhatikan. Pada pemilihan daerah 2022 lalu, seorang pemilih dituntut atas dugaan merusak poster pemilu. Namun, pengadilan menjatuhkan putusan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik. Maksudnya, pemilih tersebut buta huruf yang tidak dapat membaca tulisan, sehingga sulit menyadari fakta bahwa poster itu untuk kampanye pemilu. Hanya saja, karena poster itu sendiri memiliki nilai harta, tindak pidana perusakan barang diakui sehingga dijatuhi hukuman denda.
Harus juga menyadari secara akurat mengenai pihak yang boleh berkampanye. Selain itu, menurut Pasal 60 Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik Korea Selatan, harus diketahui bahwa pegawai negeri, kepala tong·ri·ban, kader setingkat komandan kompi cadangan ke atas, dan anggota komisi pemilihan berbagai tingkatan pada prinsipnya dilarang berkampanye karena berada dalam posisi yang harus menjaga netralitas dan keadilan pemilu.
Tentu, ada pula kritik bahwa karena daluwarsa penuntutan Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik Korea Selatan relatif singkat, yaitu 6 bulan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran pemilu dilakukan secara 'kebut-kebutan'. Meskipun demikian, menghindari kesalahpahaman atau situasi pelanggaran yang tidak perlu adalah yang terbaik, dan diperlukan kewaspadaan khusus agar hakikat demokrasi tidak dirusak dengan memahami betul keseluruhan Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik yang membuat pendukung pun terperanjat…profesi ini paling berbahaya (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat