Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-30

Pihak perusahaan mendalilkan “pasangan suami istri bersama-sama menggelapkan 2,3 miliar won”
Kejaksaan Korea Selatan: “Hasil analisis rekening tidak dapat dipandang sebagai persekongkolan”
Seorang pria yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dengan alasan menggelapkan uang perusahaan bersama pasangannya memperoleh keputusan tidak bersalah.
Kejaksaan Distrik Daejeon pada tanggal 28 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut terhadap A berusia 50-an yang dilimpahkan atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang tentang Penghukuman yang Diperberat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu dan sebagainya (penggelapan).
A disangka bersekongkol dengan pasangannya, B, menggelapkan sekitar 2,3 miliar won dari rekening perusahaan tempat B bekerja sebanyak lebih dari 4.700 kali selama 8 tahun sejak tahun 2015.
B yang lebih dahulu didakwa atas sangkaan penggelapan dijatuhi hukuman penjara. Setelah itu, pihak perusahaan mendalilkan persekongkolan kedua orang, dengan menyatakan bahwa B menggunakan sebagian besar uang yang digelapkannya untuk A dan melalui itu mendaftar asuransi secara berlebihan. Ia juga menekankan bahwa A membatalkan seluruh asuransi yang telah didaftarkan setelah B ditahan.
A menyangkal sangkaan. Ia membantah bahwa ia baru mengetahui fakta seperti itu setelah perkara diterima kepolisian, dan sama sekali tidak menyadari fakta kejahatan pasangannya.
Ia pun mendalilkan bahwa ia membatalkan asuransi karena pihak perusahaan telah menyita uang asuransi sehingga tidak ada alasan untuk membayar tambahan.
Kepolisian mengambil keputusan tidak melimpahkan. Kepolisian menyatakan, “Hasil analisis rekening B tidak menunjukkan keadaan yang dapat memandang tersangka terlibat kejahatan,” seraya menambahkan, “Ketika melihat bahwa B pun memberikan keterangan bahwa tersangka sama sekali tidak mengetahui fakta kejahatan, sulit memandang mereka bersekongkol menggelapkan.”
Pihak perusahaan yang tidak menerima hal itu mengajukan keberatan sehingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, tetapi Kejaksaan Korea Selatan pun mengambil keputusan tidak menuntut dengan alasan yang sama.
Pengacara Byeon Gwan-hun dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A dalam perkara ini menyatakan, “Karena pengelolaan rumah tangga ditangani B, bagi A sulit mengetahui berapa yang digelapkan, apalagi fakta terjadinya kejahatan itu sendiri,” seraya menambahkan, “Kami dapat memperoleh keputusan tidak bersalah dengan membuktikan bahwa rincian pengeluaran A pun dilakukan dengan penghasilan kerja A, bukan uang yang digelapkan.”
Tim Konten Digital
[Baca Artikel Selengkapnya]
Pria ‘tersangka persekongkolan penggelapan’ bersama pasangan… Kejaksaan Korea Selatan: “tidak ada indikasi keterlibatan”, tidak dituntut (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat