Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-04

Kesadaran masyarakat terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk berubah nyata setelah penetapan 'Undang-Undang Yun Chang-ho' pada 2018. Karena mencerminkan kemarahan rakyat saat penetapannya, kadar hukuman terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk diperkuat dan mengemudi dalam keadaan mabuk mapan sebagai kejahatan berat. Namun, ketentuan hukum apa yang diterapkan dan bagaimana penerapannya masih belum banyak diketahui. Terutama, tak sedikit yang salah kira bahwa dalam hal tolok ukur hukuman masih dipertahankan cara 'three strikes out'.
Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang berlaku sangat menaikkan kadar hukuman bagi pengemudi yang terjaring mengemudi dalam keadaan mabuk dua kali atau lebih dalam 10 tahun. Hukuman yang diperkuat itu dapat ditemukan dasarnya dalam Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Menurut ketentuan tersebut, apabila seseorang kembali melanggar dalam 10 tahun sejak hari hukuman denda atau lebih dikukuhkan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, dengan tolok ukur kadar alkohol dalam darah 0,2% ke atas, ia dapat dijatuhi pidana penjara 2 tahun ke atas hingga 6 tahun atau denda 10 juta won ke atas hingga 30 juta won.
Kasus nyata menunjukkan hal ini dengan baik. A memiliki riwayat empat kali dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk di masa lalu, dan belakangan telah mengambil langkah tersendiri agar tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, antara lain dengan menyediakan sopir pengganti khusus. Namun, suatu hari timbul masalah dalam sebuah acara minum. Setelah menuntaskan acara minum pertama, ia berpindah ke lokasi berikutnya melalui sopir pengganti, tetapi pada acara minum kedua, untuk pulang, ia tidak dapat menghubungi sopir pengganti hampir 1 jam sehingga akhirnya A kembali memegang kemudi.
Inti perkara ini terletak pada bagaimana membuktikan keadaan bahwa A sejak awal tidak berniat mengemudi dalam keadaan mabuk. Karena itu, advokat yang menangani mengajukan data objektif seperti riwayat pemanggilan sopir pengganti pada hari kejadian dan rekaman lokasi kendaraan, serta melalui buku harian tekad berhenti minum yang disusun setelah kejadian, riwayat konsultasi terapi alkohol, dan data tanggung jawab menafkahi keluarga, turut menekankan bahwa kemungkinan pengulangan kejahatan rendah dan ikatan sosialnya kuat.
Hasilnya, majelis hakim dalam putusan menyatakan, "Terdakwa memiliki riwayat empat kali menerima hukuman denda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk di masa lalu sehingga kesalahannya sama sekali tidak ringan," tetapi juga menyatakan, "Ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap menyesal, serta kami mempertimbangkan secara menyeluruh usia·pekerjaan·situasi keluarga dan keadaan pada saat kejadian." Sekalipun dalam situasi yang kemungkinan besar berujung pidana penjara nyata, melalui penjelasan fakta yang konkret dan strategi yang tersiapkan, A dapat memperoleh putusan pidana percobaan.
Advokat Kim Min-su dari Firma Hukum Daeryun menasihatkan, "Bagi pengulang mengemudi dalam keadaan mabuk, penanganan pada tahap awal penyidikan memberi pengaruh yang menentukan. Terutama, kadar hukuman berbeda-beda tergantung apakah seseorang dapat menjelaskan secara konkret latar belakang mengemudi, penanganan setelahnya, dan ketulusan penyesalan. Bila menanggapi tanpa bantuan hukum advokat spesialis, hal itu berbahaya karena bisa melewatkan fakta penting atau menimbulkan kekhawatiran pengulangan kejahatan."
Ia menambahkan, "Terutama untuk pengulang, sekadar mengakui kesalahan saja tidak cukup. Sejak tahap awal penyidikan harus merapikan dengan jelas latar belakang mengemudi, menjelaskan secara konkret keadaan sosial·keluarga pribadi, dan mengajukan secara sistematis data yang dapat membuktikan kehendak mencegah pengulangan kejahatan."
[Global Epic, CP Lee Su-hwan / lsh@globalepic.co.kr]
[Baca artikel selengkapnya]
'Tak ada kali kedua' mengemudi dalam keadaan mabuk, untuk mencegah pengulangan harus mencari bantuan pakar hukum profesional (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat