Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-08

Pertama kali mencuat pada masa MB menjabat Wali Kota Seoul tahun 2002
Dari keterlibatan lembaga negara hingga penggunaan program makro
Kritik "ancaman terhadap demokrasi"... ada pula pandangan hati-hati soal 'kebebasan berekspresi'
Kontroversi manipulasi komentar oleh Ribak School, organisasi pendidikan sejarah beraliran ultrakanan, meluas begitu cepat. Ribak School adalah organisasi yang namanya diambil dari marga mantan Presiden Syngman Rhee dan mantan Presiden Park Chung-hee, dan diduga sejak tiga tahun lalu berupaya membentuk opini publik yang bersahabat dengan kubu konservatif serta memengaruhi berbagai pemilihan melalui aktivitas komentar di internet. Kepolisian, hanya tiga hari setelah perkara dialokasikan, pada tanggal 4 melakukan penggeledahan dan penyitaan atas tempat tinggal dan kantor Son Hyo-suk, pemimpin Ribak School, serta memulai penyidikan secara serius.
Kasus manipulasi opini publik daring seperti peristiwa Ribak School tidak pernah berhenti sejak awal tahun 2000-an ketika kepemilikan komputer memasyarakat hingga sekarang. Ruang daring adalah tempat yang amat cocok untuk menggiring opini publik atas berbagai isu ke arah tertentu. Pertama, situs portal internet atau komunitas memiliki daya dampak potensial yang sangat besar karena merupakan ruang yang digunakan puluhan ribu hingga jutaan orang. Terlebih, anonimitas yang menjadi ciri ruang daring membuat pengungkapan wujud nyata manipulasi opini juga menjadi sulit. Artinya, apabila sebagian kekuatan menjalankan aktivitas mengunggah tulisan atau komentar secara terorganisasi, hal itu dapat menimbulkan ilusi seolah-olah arus opini publik yang sebenarnya pun demikian.
Kerugiannya sungguh besar. Manipulasi ini mengganggu pembentukan kehendak bebas para pemilih dan pada akhirnya dapat melahirkan hasil pemilihan yang terdistorsi. Manipulasi opini publik mengancam dan merusak sendi-sendi demokrasi. Apakah benar-benar tidak ada cara untuk mencegahnya sejak dini? Kami mencoba mencari sarana penanganan yang tepat sambil menelaah pola dan kasus penghukuman pidana atas peristiwa manipulasi opini publik daring yang selama ini terjadi di kalangan politik.
Manipulasi opini publik daring pertama kali mencuat pada tahun 2002. Lee Myung-bak, yang saat itu menjabat Wali Kota Seoul sejak dilantik pada 1 Juli tahun itu, tak lama kemudian dicurigai berupaya membentuk opini publik 'pro-Lee Myung-bak' dengan mempekerjakan pekerja paruh waktu. Hal ini karena di tengah situasi terlilit gunjingan beruntun, kebetulan ratusan 'tulisan pembelaan Wali Kota Lee' terunggah selama beberapa hari di ruang diskusi bebas warga pada laman resmi Balai Kota Seoul. Menjelang pemilu legislatif 2004, seorang bakal calon yang mengikuti pemilihan pendahuluan internal Partai Uri bahkan ditahan atas dugaan memberi uang kepada para mahasiswa untuk mengunggah tulisan yang mendukungnya di internet.
Kasus operasi komentar oleh Badan Intelijen Nasional (NIS) yang mencuat pada akhir 2012 memperlihatkan keseriusan manipulasi opini publik daring dengan paling gamblang. Ini adalah kasus di mana pada masa pemerintahan Lee Myung-bak (MB), NIS secara langsung mengoperasikan 'pasukan komentar sipil' dan melakukan manipulasi opini publik. Pada Mei 2009, ketika tingkat dukungan pemerintah MB menyentuh titik terendah akibat demonstrasi menentang impor daging sapi asal Amerika Serikat, Won Sei-hoon yang saat itu menjabat Kepala NIS pada bulan keempat masa jabatannya membentuk 'tim pinggiran siber' di bawah satuan perang psikologis terhadap Korea Utara di NIS, dan memerintahkan pengunggahan tulisan serta komentar internet yang membela pemerintah dan kubu konservatif sekaligus mencemarkan partai oposisi dan organisasi masyarakat sipil beraliran progresif. Skala tim pinggiran siber yang pada awalnya dimulai dengan 9 tim membengkak hingga 30 tim (total 3.500 orang) pada tahun 2012 saat berlangsung pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Akibat kasus ini, mantan Kepala Won dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara 4 tahun dan pencabutan hak selama 4 tahun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Jabatan Publik Korea Selatan dan Undang-Undang Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.
'Godaan' manipulasi opini publik tidak memandang kiri atau kanan. Yang representatif adalah apa yang disebut 'Kasus Druking' yang melukai kubu progresif pada 2018. Ini adalah kasus di mana komplotan seorang pria yang beraktivitas daring dengan nama pena 'Druking' pada 2014–2018 menggunakan program makro untuk memanipulasi jumlah 'suka' atau 'tidak suka' pada komentar berita di situs portal agar menguntungkan Partai Demokrat Bersama. Terungkap bahwa Kim Kyoung-soo yang saat itu menjabat Gubernur Gyeongnam, orang dekat mantan Presiden Moon Jae-in, turut bersekongkol, dan pada akhirnya ia kehilangan jabatan gubernur bersamaan dengan putusan berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara 2 tahun.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, penghukuman pidana atas manipulasi opini publik itu sendiri dimungkinkan. Ketidaksahannya diakui apabila pelaku menggunakan program manipulasi makro (dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha melalui komputer dan sejenisnya), atau beraktivitas secara terorganisasi seperti mendirikan lembaga menyerupai kantor pemilu resmi guna memengaruhi pemilihan padahal bukan kantor pemilu resmi (tindak pidana kampanye pemilu curang menurut Undang-Undang Pemilu Jabatan Publik Korea Selatan). Selain itu, apabila seseorang menjanjikan imbalan dan memerintahkan manipulasi opini publik, hal itu juga termasuk Pasal 230 Undang-Undang Pemilu Jabatan Publik Korea Selatan (tindak pidana penyuapan dan pembujukan kepentingan).
Hanya saja, tidak semua perbuatan terkait manipulasi opini publik diproses secara hukum. Misalnya, perbuatan sekadar mengajak orang untuk mengeklik rekomendasi atau menulis komentar sambil membagikan komentar tertentu atau tulisan komunitas (yang disebut 'penunjukan koordinat') diakui sebagai 'kebebasan berekspresi' dalam arti luas. Pihak Ribak School pun menyatakan, "Menulis komentar dan menekan 'suka' atau 'tidak suka' jelas merupakan perbuatan partisipasi politik warga yang legal dan dijamin oleh konstitusi." Pengacara Ahn Seong-hun dari Firma Hukum Beopseung menjelaskan, "Apabila sedikit orang melakukan aktivitas terkait komentar dalam skala kecil, dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha dapat tidak diakui," dan menambahkan, "Namun, apabila skalanya mencapai tingkat yang signifikan sehingga peringkat komentar yang ditargetkan terpampang di posisi teratas selama waktu yang cukup lama, ada kemungkinan tindak pidana terpenuhi."
Situs portal pun tidak membatasi partisipasi pengguna yang berupa 'sekadar penunjukan koordinat'. Hal itu dipandang sebagai ekspresi kehendak kolektif yang bebas. Seorang pihak Naver menyatakan, "Meskipun bisa berbeda tergantung hasil penyidikan, tidak mudah memandang perbuatan sejumlah orang yang masing-masing menekan rekomendasi pada komentar dengan akunnya sendiri sebagai gangguan terhadap kegiatan usaha." Seorang pihak Kakao yang mengoperasikan portal Daum juga mengatakan, "Hanya dengan menyampaikan pendapat secara kolektif di ruang daring, ada sisi yang menyulitkan bagi pelaku usaha untuk menilai ada tidaknya manipulasi opini publik dan mengambil tindakan hukum secara dini."
Karena itu, kunci penilaian ketidaksahan dalam peristiwa Ribak School kali ini tampaknya adalah 'adanya imbalan' dan 'keterorganisasian'. Menurut data yang diterima Choi Min-hee, Ketua Komite Sains, Teknologi, Informasi, Penyiaran, dan Komunikasi Majelis Nasional, dari Naver pada tanggal 5, Naver menyatakan, "Setelah menganalisis catatan login 9 akun anggota Ribak School, kami mengonfirmasi sebagian kasus di mana akun dengan identitas berbeda mengakses dari IP yang sama." Artinya, beberapa akun diakses dari satu unit komputer.
Pihak Naver dalam percakapan telepon dengan Hankook Ilbo menjelaskan, "Kami sedang memeriksa secara mandiri apakah terjadi pengalihan dan penyewaan akun atas nama orang lain, dan hal ini akan terungkap lebih lanjut melalui aparat penyidik." Ia menambahkan, "Hanya dengan fakta beberapa akun mengakses dari IP yang sama, ada tidaknya manipulasi opini publik tidak dapat ditentukan," serta, "Hanya saja, apabila satu orang menggunakan akun orang lain untuk menulis (beberapa) komentar, dapat ada potensi masalah." Ketentuan penggunaan Naver mengatur bahwa "akun tidak boleh dijual, dialihkan, atau disewakan kepada orang lain."
Para ahli berpendapat bahwa pemerintah harus turun tangan memperkuat regulasi manipulasi opini publik. Yoo Hyun-jae, profesor Jurusan Jurnalistik dan Penyiaran Universitas Sogang, mengatakan, "Mengingat lingkungan media yang berubah pesat, saat ini tidak ada kerangka hukum yang dapat menanggapinya secara memadai," dan menambahkan, "Negara perlu menelaah pola manipulasi opini publik secara saksama dan mengaturnya secara dini." Profesor Yoo menjelaskan, "Dari sudut pandang portal, hal itu justru menguntungkan dari sisi lalu lintas (jumlah pengunjung) sehingga tidak ada insentif besar untuk (secara aktif) mencegah perbuatan manipulasi opini publik," serta, "Prosesnya harus berlangsung dengan cara pemerintah lebih dahulu menyodorkan pedoman seperti 'kerugian bila melakukan manipulasi opini publik' dan menuntutnya kepada portal."
Hanya saja, ada pula pandangan yang berhati-hati. Sebab, mendefinisikan makna manipulasi opini publik secara luas berpotensi merusak kebebasan berekspresi. Pengacara Yoo Jae-young dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menegaskan, "Meskipun disusun ketentuan penghukuman yang konkret terkait manipulasi opini publik, ada sisi yang menyulitkan untuk memperjelas unsur-unsur deliknya, dan di kemudian hari akan timbul pula isu asas legalitas," serta, "Harus didahului kesepakatan sosial mengenai seberapa jauh perbuatan pembentukan dan penggiringan opini publik di internet akan dipidana."
Wartawan Oh Se-un (cloud5@hankookilbo.com)
[Baca artikel selengkapnya]
"Setelah NIS dan Druking, kini Ribak School... sejarah kelam 'manipulasi opini publik daring' (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat