Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-09

Pengadilan Negeri Changwon, mengabulkan seluruh tuntutan penggugat
Keluar penilaian pengadilan bahwa bila saat membuat perjanjian pemborongan konstruksi pemberi borongan menjalin penjaminan tanggung renteng dengan pemborong, pemberi borongan harus turut melunasi dana yang tidak dibayar pemborong kepada pemasok. Maksudnya, melalui kontrak timbul efek atas pelunasan sehingga harus memikul kewajiban bersama.
Pengadilan Negeri Changwon pada tanggal 9 bulan lalu, dalam tingkat banding gugatan tuntutan harga barang yang diajukan perusahaan mitra pemasok beton siap pakai A terhadap 2 pihak termasuk perusahaan pemesan pekerjaan konstruksi B, menjatuhkan putusan menang bagi penggugat sama seperti tingkat pertama.
Sebelumnya, A pada Juli 2022 membuat perjanjian memasok beton siap pakai senilai sekitar 120 juta won dengan sebuah perusahaan konstruksi. Dalam proses ini, A meminta penjaminan tanggung renteng kepada pihak perusahaan konstruksi. Sesuai itu, perusahaan pemesan B menjanjikan penjaminan atas utang harga beton siap pakai.
Namun, konflik dimulai saat perusahaan konstruksi itu tidak membayar biaya pekerjaan 82 juta won kepada A. Karena itu, A menggugat perusahaan konstruksi dan B yang menjadi penjamin tanggung renteng. Ia mendalilkan bahwa bila perusahaan konstruksi tidak mampu melunasi utang, B selaku penjamin tanggung renteng harus turut memikul tanggung jawab.
Namun, B membantah tidak bertanggung jawab. Alasannya, ia telah membayar seluruh biaya pekerjaan kepada pihak perusahaan konstruksi. Pihak B menekankan, "A menyadari situasi ketidakmampuan pelaksanaan pembayaran perusahaan konstruksi tetapi tidak memberitahukan keadaan ini," dan "oleh karena itu tidak dapat memikul tanggung jawab tanggung renteng."
Majelis tingkat pertama mengabulkan seluruh tuntutan harga A. Majelis hakim menyatakan, "Harga beton siap pakai dibayar sebagian dalam dua kali. Tidak ada dasar yang dapat diakui mengenai periode bahwa penggugat mengetahui lebih dulu situasi memburuknya keuangan perusahaan konstruksi sebagaimana didalilkan tergugat," dan "oleh karena itu, dalil tergugat tidak diterima."
B yang tidak menerima putusan tingkat pertama langsung banding, tetapi majelis banding pun berpihak pada A.
Pengacara Firma Hukum (firma hukum) Daeryun Han Jong-hun yang mengambil kuasa hukum A menjelaskan, "Menurut Pasal 436-2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, bila setelah penutupan perjanjian penjaminan debitur utama tidak menunaikan utang selama 3 bulan atau lebih, kreditor harus memberitahukannya tanpa penundaan," dan "namun, dalam perkara ini perusahaan konstruksi membayar sebagian harga beton siap pakai dalam dua kali sehingga terjadi perubahan pada periode kewajiban pemberitahuan."
Ia menyampaikan, "B mendalilkan pengabaian kewajiban pemberitahuan A, tetapi dalam keadaan tidak ada data untuk mengetahui waktu memburuknya keuangan pun, periode kewajiban pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sehingga dalil tergugat tidak beralasan," dan "karena masih ada uang yang tidak dibayar perusahaan konstruksi, tanggung jawab B selaku penjamin tanggung renteng tetap ada. Baik tingkat pertama maupun kedua memandang tidak ada perubahan pada tanggung jawab tanggung renteng sehingga gugatan dapat berakhir dengan kemenangan penggugat."
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Pengadilan "Harga barang tidak dibayar…penjamin tanggung renteng harus turut melunasi" (kunjungi tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat