Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-10

Bentuk sebelum 'firma hukum jaringan', sejatinya kantor pribadi pengacara
Kesulitan penataan ulang industri…kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan konsumen hukum
Kalangan hukum "Perlu memberantas promosi yang berkesan seolah penanganan terorganisasi dapat dilakukan"
Salah satu topik yang mengemuka di kalangan hukum belakangan ini adalah 'firma hukum jaringan'. Sebab, di pasar hukum yang lesu, hanya bidang inilah yang menunjukkan pertumbuhan pesat. Sebagai pelopor firma hukum jaringan, disebut Daeryun dan YK.
YK tahun lalu membukukan omzet lebih dari 150 miliar won Korea Selatan dan memantapkan kedudukannya sebagai firma hukum besar. Daeryun pun tahun lalu menembus omzet 100 miliar won Korea Selatan dalam 9 tahun sejak didirikan dan masuk ke jajaran 10 besar firma hukum dalam waktu tersingkat.
Firma-firma hukum jaringan umumnya mengusung 'sistem One-firm'. Meski memiliki kantor cabang di tiap daerah di seluruh negeri, semua urusan terkait pengoperasian firma dikelola secara terpusat di kantor pusat. Laba pun dibagi di antara seluruh anggota dengan proporsi tertentu. Mereka juga aktif dalam pemasaran, antara lain menginvestasikan dana tidak sedikit untuk biaya iklan. Karena itu, di dalam industri muncul pula kritik bahwa firma-firma ini menyapu habis semua perkara di daerah berskala kecil.
Sebelum kemunculan firma hukum jaringan, apa yang disebut 'firma hukum sistem pembukuan terpisah' pernah menimbulkan gelombang di industri. Struktur sistem pembukuan terpisah dijalankan dengan cara setiap pengacara mengambil labanya sendiri seperti pengusaha perorangan yang independen, sekalipun bernaung di firma hukum yang sama.
Ini berbentuk hanya menanggung bersama biaya bersama seperti sewa kantor atau gaji pegawai, sehingga sejatinya dapat dipandang mendekati kantor pribadi. Perkara pun diterima secara terpisah oleh masing-masing kantor. Ada yang menunjuk bahwa di dalam negeri, karena istilah firma hukum jaringan digunakan tanpa definisi yang jelas sehingga bahkan firma hukum sistem pembukuan terpisah pun dipersepsikan dalam kategori yang sama, hal itu dapat membebankan risiko yang tidak perlu kepada klien.
Seorang pihak firma hukum jaringan menjelaskan, "Kalangan hukum Korea masih kurang memahami struktur firma hukum global, dan sebagian firma hanya memiliki 2~3 kantor cabang serta menyebut dirinya jaringan hanya dengan iklan daring, padahal sejatinya ada pula yang dijalankan dengan cara sistem pembukuan terpisah," dan "Tempat yang telah membangun struktur bertipe firma hukum mega global yang mampu melakukan kontrol mutu berskala nasional dengan mendiagnosis dan membagi perkara secara terpusat berbasis kantor pusat hanyalah segelintir. Struktur sistem pembukuan terpisah, tempat kantor-kantor cabang di seluruh negeri menyediakan layanan dengan mutu yang berbeda-beda, adalah risiko terbesar dari sudut pandang klien."
Nyatanya firma hukum sistem pembukuan terpisah tidak terbebas dari masalah pengelolaan yang buruk. Berbeda dengan tampilan luar firma hukum yang tampak mentereng, kenyataannya dijalankan dengan cara pengacara perorangan menangani sendiri perkara yang diterimanya. Inilah alasan munculnya kekhawatiran bahwa ketiadaan sistem pengelolaan perkara dan kolaborasi dapat berujung pada penurunan mutu layanan hukum.
Ada pula contoh yang secara gamblang menunjukkan masalah firma hukum sistem pembukuan terpisah. Yakni apa yang disebut 'kasus no-show persidangan' yang menjadi kontroversi ketika seorang pengacara yang pernah bernaung di firma hukum sistem pembukuan terpisah tidak hadir di persidangan setelah mengemban kuasa hukum keluarga korban kekerasan di sekolah. Keluarga korban memperoleh putusan menang sebagian pada tingkat pertama, tetapi akibat ketidakhadiran pengacara yang berulang, pada akhirnya hasilnya berbalik menjadi 'kalah' pada tingkat banding.
Ketika kasus itu menjadi kontroversi, firma hukum tempat pengacara tersebut bernaung mengeluarkan pernyataan sikap dan bergegas menarik garis pemisah dengan berkata, "Pengacara yang bersangkutan telah keluar dari kantor pusat dan sama sekali tidak berkaitan dengan kantor cabang kami."
Pada akhirnya muncul pula sorotan bahwa akibat pola pengoperasian firma hukum semacam ini, kerugian sepenuhnya ditanggung klien. Seorang pihak kalangan hukum berkata, "Jika tempat yang didatangi dengan harapan layanan bermutu tinggi ternyata bahkan lebih tidak tersistem daripada kantor pribadi, dari sudut pandang konsumen hukum tentu hanya akan terasa mengherankan."
Ia melanjutkan, "Karena sengketa terkait pun makin bertambah, diperlukan tindakan pembersihan diri dari dalam industri," dan "Terhadap pola yang menipu konsumen dengan berkesan seolah penanganan terorganisasi dapat dilakukan padahal menganut struktur sistem pembukuan terpisah, tampaknya diperlukan sanksi."
Jurnalis Park Jae-gwan (paksunbi@fnnews.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Firma hukum yang hanya berlabel bermunculan bak jamur di musim hujan… harus mewaspadai 'sistem pembukuan terpisah' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat