Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-10

Belakangan, seiring data pribadi pelanggan bocor akibat insiden peretasan USIM SK Telecom, kekhawatiran atas kecelakaan keuangan membesar. Di tengah munculnya prakiraan bahwa skala kebocoran informasi dapat mencapai maksimal 25 juta kasus, dikemukakan kemungkinan seperti SIM swapping dan pembuatan ponsel kloning menggunakan informasi USIM, serta pencurian pesan teks atau informasi otentikasi keuangan. Karena ponsel dimanfaatkan sebagai media otentikasi terpenting dalam transaksi keuangan nirtatap muka, besar kemungkinan peretas menyalahgunakannya untuk penipuan transaksi keuangan elektronik.
Terutama, dengan pengaktifan fintech (Fin-Tech) yang memadukan keuangan (Finance) dan teknologi (Technology), saat ini sebagian besar transaksi keuangan dilakukan nirtatap muka. Oleh karena itu, industri keuangan kerap menjadi sasaran utama peretas yang mengincar celah keamanan. Nyatanya, kecelakaan keuangan nirtatap muka tampak sering terjadi. Misalnya, untuk voice phishing, menurut perkiraan Badan Kepolisian Nasional tahun lalu total jumlah kerugian 854,5 miliar won dan jumlah kerugian per orang sekitar 41 juta won, masing-masing angka yang melonjak 91% dan 73% dibanding tahun sebelumnya.
Kalau begitu, siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan keuangan nirtatap muka seperti smishing, pharming, dan phishing? Untuk menjelaskan bagian ini, harus lebih dahulu melihat dasar hukumnya. Menurut Pasal 21 (kewajiban mengamankan keamanan) Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan, perusahaan keuangan dan lainnya harus menunaikan kehati-hatian sebagai pengelola yang baik agar transaksi keuangan elektronik dapat diproses dengan aman, dan berkewajiban mematuhi standar yang ditetapkan Komisi Jasa Keuangan mengenai bidang teknologi informasi seperti tenaga, fasilitas, dan perangkat elektronik untuk transmisi atau pemrosesan elektronik serta urusan keuangan elektronik, agar dapat mengamankan keamanan dan keandalan transaksi keuangan elektronik.
Selain itu, menurut Pasal 9 undang-undang yang sama, bila timbul kerugian bagi pengguna akibat kecelakaan yang timbul dari pemalsuan atau perubahan media akses, kecelakaan yang timbul dalam proses transmisi atau pemrosesan elektronik penutupan kontrak atau instruksi transaksi, serta kecelakaan yang timbul dari penggunaan media akses yang diperoleh dengan cara palsu atau tidak sah lainnya dengan menyusup ke perangkat elektronik atau jaringan informasi dan komunikasi untuk transaksi keuangan elektronik, perusahaan keuangan dan lainnya berkewajiban mengganti kerugian itu. Artinya, selama pengguna tidak melakukan kesengajaan atau kelalaian berat, pada prinsipnya perusahaan keuangan harus mengganti kerugian yang timbul bagi pengguna.
Lalu, apa yang harus dilakukan bila kecelakaan keuangan nirtatap muka benar-benar terjadi? Pertama, dapat melapor dan berkonsultasi ke Pusat Pelaporan dan Tanggapan Terpadu Penipuan Keuangan Berbasis Telekomunikasi (112), atau mengajukan pemulihan kerugian ke perusahaan keuangan terkait. Dalam keadaan mendesak, dapat mengajukan lewat telepon dan menyerahkan dokumen belakangan. Bila perusahaan keuangan menerima pengajuan, ia akan memblokir pembayaran rekening tersebut, dan bila dana kerugian masih tersisa di rekening, akan menempuh prosedur pengembalian kepada korban. Bila melapor penipuan keuangan ke kepolisian dan memperoleh surat keterangan fakta kejadian perkara yang merinci waktu dan jumlah kerugian, hal itu dapat dimanfaatkan sebagai bukti atau data pembuktian dalam prosedur selanjutnya. Menuntut penghukuman pelaku kepada aparat penyidik melalui pengaduan pidana pun dapat dipertimbangkan.
Bagi korban, perhatian terbesar tentu pemulihan jumlah kerugian. Berdasarkan kesepakatan dengan Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, sektor perbankan primer sejak 2024 dan sektor keuangan sekunder sejak 2025 menjalankan 'standar pembagian tanggung jawab kecelakaan keuangan nirtatap muka', menghitung sendiri rasio tanggung jawab ganti rugi, dan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada pengguna. Mengajukan permohonan mediasi sengketa ke Komite Mediasi Sengketa Keuangan Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan pun dimungkinkan.
Sebagai contoh, pada 2022 komite pernah menjatuhkan keputusan ganti rugi atas seluruh jumlah kerugian yang berhubungan sebab-akibat dengan mengakui kelalaian lembaga keuangan dalam urusan pemblokiran pembayaran voice phishing. Mengajukan gugatan ganti rugi menurut Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik terhadap perusahaan keuangan, atau mengajukan gugatan penegasan tidak adanya utang atas pinjaman yang menggunakan nama tanpa kehendak yang bersangkutan, pun dimungkinkan. Terkait hal ini, belakangan banyak muncul putusan tingkat bawah yang berpihak pada korban.
Namun, cara terbaik adalah mencegah kerugian sejak dini. Bila sumber tautan dalam pesan teks tidak dapat dipercaya, jangan mengekliknya, dan diperlukan upaya untuk secara berkala menghapus malware dan virus menggunakan program keamanan atau antivirus. Bila memanfaatkan layanan pencegahan penyalahgunaan nama ponsel Asosiasi Promosi Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea (KAIT), atau bila data pribadi terpapar lalu mendaftarkannya ke sistem pencegahan kecelakaan bagi orang yang data pribadinya terpapar milik Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, kecelakaan keuangan dapat dicegah dalam porsi yang cukup besar.
Bila transaksi keuangan akibat penyalahgunaan nama benar-benar terpastikan atau dicurigai, memblokir pembayaran seluruh rekening atas nama sendiri secara sekaligus di layanan pengelolaan informasi rekening terpadu (Account Info) Lembaga Kliring Keuangan Korea, atau melaporkan kehilangan seluruh kartu kredit sekaligus, pun dimungkinkan. Account Info juga menyediakan layanan pemblokiran aman pembukaan rekening nirtatap muka, sehingga melaluinya pembukaan tambahan rekening penyalahgunaan nama dapat dicegah.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Phishing dan smishing merajalela…kerugian kecelakaan keuangan nirtatap muka, bagaimana pengungkapan letak tanggung jawab dan cara penyelesaiannya? (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat