Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-15
![10곳 중 1곳 중도 사퇴…상법 개정 추진에 커지는 ‘사외이사 기근’ 우려[안현덕의 LawStory]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250615111109971.webp&w=3840&q=100)
Sepanjang tahun ini, 119 tempat mengundurkan diri di tengah masa jabatan
Meninggalkan posisi dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun
Risiko gugatan naik akibat revisi Undang-Undang Perseroan↑
Pada perusahaan kecil-menengah honornya pun tidak tinggi
Bisa jadi menempatkan diri pada lingkungan kesulitan pengangkatan
Sepanjang tahun ini terungkap bahwa pada satu dari setiap 10 perusahaan tercatat di KOSDAQ, direktur independen mengundurkan diri di tengah masa jabatan. Sebagian besar merupakan pengunduran diri karena alasan pribadi, yakni mundur dari posisi direktur independen ketika masa jabatan masih tersisa lebih dari 1 tahun. Seiring mengemukanya pembahasan revisi Undang-Undang Perseroan yang isinya memperluas objek kewajiban kesetiaan direksi dari perusahaan menjadi pemegang saham, di dalam dan luar kalangan hukum muncul kekhawatiran bahwa ke depan dapat terjadi fenomena 'kelangkaan' direktur independen. Artinya, apabila revisi Undang-Undang Perseroan menjadi kenyataan, beban risiko hukum direktur independen membesar sehingga orang dapat menghindari menjabat sebagai direktur independen.
Menurut keterbukaan informasi elektronik pada tanggal 15, perusahaan tercatat di KOSDAQ yang direktur independennya mengundurkan diri di tengah masa jabatan dengan sisa masa jabatan 1 tahun sepanjang tahun ini mencapai 119 tempat. Mengingat seluruh perusahaan tercatat di KOSDAQ berjumlah 1.791 tempat, berarti pada satu dari setiap 10 perusahaan direktur independen mundur dari posisinya tanpa menuntaskan masa jabatan. Terutama, cukup banyak di antara mereka bahkan mengundurkan diri dari posisi direktur independen hanya dalam satu-dua bulan setelah diangkat. Menurut Pasal 382 Undang-Undang Perseroan, direktur independen adalah direktur yang tidak terlibat dalam pekerjaan tetap (常務·direktur yang menangani dan menjalankan pekerjaan sehari-hari di perusahaan dan sebagainya) perusahaan bersangkutan. △Pemegang saham terbesar sendiri·pasangannya, keluarga sedarah lurus ke atas·ke bawah △direktur·komisaris·pejabat eksekutif yang dalam 2 tahun terakhir terlibat dalam pekerjaan tetap perusahaan △direktur·komisaris·pejabat eksekutif perusahaan induk atau anak usaha perusahaan, dan lainnya, tidak dapat diangkat. Maksudnya, dengan mengikutsertakan tokoh luar yang tidak terkait dengan pemegang saham terbesar ke dalam dewan direksi, manajemen sepihak dan kesewenang-wenangan pemegang saham besar dapat dicegah lebih dini. Jumlahnya ditetapkan seperempat atau lebih dari total direktur (3 orang atau lebih) sesuai skala aset perusahaan dan sebagainya, tetapi harus dibuat menjadi mayoritas dari total direktur. Bila melanggar hal ini, dikenai sanksi denda administratif paling banyak 50 juta won.
Masalahnya, di tengah bermunculannya direktur independen yang mengundurkan diri di tengah masa jabatan terutama pada perusahaan tercatat di KOSDAQ, sedang berjalan pembahasan revisi Undang-Undang Perseroan yang isinya memperluas objek kewajiban kesetiaan direksi dari perusahaan menjadi pemegang saham. Para ahli memandang bahwa apabila rancangan revisi Undang-Undang Perseroan melewati ambang Majelis Nasional, risiko hukum direktur independen dapat membesar. Sebab, pemegang saham dapat mengajukan gugatan perdata maupun pidana terhadap direktur independen atas hal-hal yang diputuskan dewan direksi, hingga mencakup penggabungan, pemisahan personal·material, pencatatan saham baru, dan lainnya.
Advokat Choi Seok-gyu dari Firma Hukum Dongin menganalisis, "Apabila rancangan revisi Undang-Undang Perseroan lolos rapat paripurna Majelis Nasional, perusahaan yang sehat tidak akan terlalu terbebani, tetapi perusahaan yang struktur keuangannya tidak kokoh dapat menghadapi risiko meningkatnya gugatan." Ia menambahkan, "Rancangan revisi Undang-Undang Perseroan adalah struktur yang memungkinkan (pemegang saham) mengajukan gugatan langsung terhadap direktur di dalam maupun di luar perusahaan," dan "Dalam keadaan honor yang tidak tinggi, karena tidak ada perlunya (dengan sengaja sendiri) menaikkan risiko, tampaknya ke depan mencari direktur independen tidak akan mudah." Dalam Undang-Undang Perseroan, sekalipun direktur independen menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tanggung jawabnya diperingan menjadi 3 kali (6 kali untuk direktur di dalam perusahaan) jumlah honor selama 1 tahun terakhir. Namun, karena honornya sendiri tidak tinggi, artinya kelompok calon direktur independen dapat memilih untuk tidak menjabat ketimbang memikul risiko hukum akibat revisi Undang-Undang Perseroan. Advokat Bang In-tae dari Firma Hukum Daeryun pun menunjukkan, "Setelah revisi Undang-Undang Perseroan, sekalipun pelaksanaan pekerjaan direktur (independen) tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sebagian pemegang saham dapat menafsirkan penurunan harga saham itu sendiri sebagai pelanggaran kewajiban kesetiaan," dan "Prinsip pertimbangan manajemen yang selama ini memperingan tanggung jawab direktur dalam penilaian tanggung jawab ganti rugi direktur atau tindak pidana penggelapan jabatan bisa jadi tidak lagi dimungkinkan." Ia menambahkan, "Pelaksanaan pekerjaan seperti pengambilan keputusan oleh direktur pun, seiring meningkatnya risiko hukum, dapat semakin terdorong menjadi konservatif dan berorientasi aman," dan "Bukan hanya sulit mencari direktur independen, honornya pun bisa jadi kian naik."
An Hyeon-deok, wartawan spesialis hukum (always@sedaily.com), Im Jong-hyeon, wartawan (s4our@sedaily.com)
[Baca artikel selengkapnya]
1 dari 10 tempat mengundurkan diri di tengah jalan…kekhawatiran 'kelangkaan direktur independen' yang membesar akibat dorongan revisi Undang-Undang Perseroan [LawStory An Hyeon-deok] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat