Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-15
![[월요칼럼]이혼과 졸혼, 당신의 선택은?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250615111342076.webp&w=3840&q=100)
Selama menangani berbagai kasus perceraian, ada klien yang khususnya membekas di ingatan penulis. Mereka adalah orang-orang berusia lanjut di atas 60 tahun yang mendatangi penulis sambil berkata "tidak dapat lagi hidup bersama pasangan". Alasan mereka memutuskan bercerai baru sekarang, setelah semua anak dewasa, memang beragam, seperti perbuatan tidak setia pasangan yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga dan caci maki, pemaksaan penghematan ekstrem, dan keruntuhan perkawinan akibat konflik menantu-mertua, tetapi umumnya sebagian besar adalah kasus yang telah lama bersabar demi menjaga keluarga.
Belakangan ini, tidak hanya kalangan selebritas dan tokoh terkenal, pasangan biasa pun banyak yang setelah mencapai usia senja memilih 'joronhon' (pensiun dari pernikahan) untuk hidup terpisah dari pasangan dan menjalani kehidupannya sendiri.
'Joronhon' bukanlah konsep hukum, melainkan keadaan di mana pasangan atas kesepakatan bersama tetap mempertahankan hubungan perkawinan yang sah, tetapi tidak saling mencampuri kehidupan satu sama lain dan menjalani kehidupan masing-masing; secara harfiah 'lulus dari kehidupan pernikahan'.
Joronhon diajukan sebagai alternatif perceraian yang mau tidak mau disertai proses saling menyerang-membela, tetapi karena umumnya tidak dilakukan pembagian harta dan tuntutan uang santunan seperti pada perceraian yang merupakan prosedur hukum, diperlukan pemahaman yang tepat mengenainya.
Bahkan pasangan yang seumur hidup hanya melakukan pekerjaan rumah tangga sebagai ibu rumah tangga, apabila menjalani perceraian di usia senja, diakui memiliki hak untuk menuntut pembagian atas harta bersama yang dibangun oleh kedua belah pihak melalui kerja sama, dan dapat memperoleh pembagian harta rata-rata sekitar 50% sesuai tingkat kontribusi terhadap pembentukan harta.
Terutama, apabila pihak lawan memiliki hak penerimaan pensiun, menurut Undang-Undang Pensiun Pegawai Negeri Pasal 45 dan Undang-Undang Pensiun Nasional Pasal 64, orang yang masa perkawinannya 5 tahun atau lebih apabila bercerai dapat menuntut jumlah yang merupakan pembagian rata jumlah pensiun yang sesuai dengan masa perkawinan, dan dalam proses perceraian melalui kesepakatan maupun persidangan hal ini dapat diputuskan secara berbeda, sehingga dapat berperan sebagai bantuan hidup pada masa lanjut usia ketika penghasilan menurun setelah perceraian.
Objek pembagian harta pada prinsipnya adalah harta yang dibentuk melalui upaya bersama selama masa perkawinan, tetapi untuk harta khusus yang diwarisi pasangan pun, apabila ada kontribusi terhadap pemeliharaan atau peningkatan harta, harta itu dapat dibagi sesuai tingkat kontribusi sehingga menguntungkan.
Hak menuntut uang santunan adalah hak menuntut ganti rugi atas penderitaan batin yang dialami salah satu pasangan akibat perbuatan melawan hukum pasangan lawan yang bertanggung jawab atas keruntuhan perkawinan; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 840 mengatur 6 alasan perceraian melalui persidangan seperti perbuatan tidak setia pasangan, penelantaran dengan itikad buruk, dan alasan berat lain yang menyulitkan kelanjutan perkawinan, dan dalam gugatan perceraian atau mediasi seseorang dapat menuntut uang santunan dengan mendalilkan perbuatan melawan hukum pasangan yang bersalah.
Namun, untuk joronhon, berbeda dari perceraian yang memungkinkan pembagian harta atau tuntutan uang santunan, karena hubungan perkawinan yang sah tetap dipertahankan, apabila saat joronhon pasangan melakukan kesepakatan pembagian harta, hal itu hanyalah kesepakatan antarpihak sebagai kontrak harta selama perkawinan. Oleh karena itu, apabila item terperinci tidak ditetapkan, atau ditulis dengan kalimat yang ambigu, atau tidak dituangkan dalam akta notaris, hal itu dapat menjadi percikan sengketa lain di kemudian hari.
Apabila hidup terpisah selama masa joronhon lalu akhirnya bercerai, masa joronhon itu sendiri mungkin tidak diakui sebagai masa perkawinan yang sesungguhnya, dan sebaliknya pasangan yang menyalahgunakan fakta bahwa perkawinan sah masih dipertahankan dapat menuntut uang santunan dengan mendalilkan bahwa pihak lawan melanggar kewajiban kesetiaan, sehingga dapat berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam gugatan perceraian ke depan. Selain itu, seseorang yang menjalin hubungan dengan orang yang berjoronhon pun dapat menjadi tergugat dalam gugatan pihak ketiga perselingkuhan, sehingga pertimbangan yang mendalam mengenai sengketa yang muncul dari joronhon harus dilakukan lebih dahulu.
Meskipun tidak dapat lagi hidup bersama karena konflik antar pasangan yang tak teratasi, di balik ketidakmungkinan bercerai secara hukum tentu ada berbagai keadaan yang tidak diketahui pihak ketiga. Namun, diperlukan kehati-hatian yang cermat agar joronhon tidak menjadi sarana pelarian tanggung jawab bagi salah satu pasangan yang berada dalam posisi ekonomi lebih unggul, dan agar dapat menjadi kelulusan pernikahan yang bahagia.
[Baca artikel selengkapnya]
[Kolom Senin] Perceraian dan joronhon, apa pilihan Anda? (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat