Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-16

Peresepan Obat Mencapai 7 Kali Lipat Batas Maksimal…"Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian Tenaga Medis"
Muncul penilaian pengadilan bahwa rumah sakit yang salah memberikan obat kepada pasien sehingga menimbulkan efek samping harus memikul tanggung jawab ganti rugi kepada pasien.
Cabang Pyeongtaek Pengadilan Negeri Suwon pada tanggal 28 bulan lalu menjatuhkan putusan kemenangan A dalam gugatan tuntutan ganti rugi yang diajukan pasien A terhadap pihak rumah sakit B, dan memutuskan bahwa rumah sakit B harus membayar 40 juta won.
A yang didiagnosis pendarahan otak pada Oktober tahun lalu dan dirawat di rumah sakit B menerima resep antibiotik saat pulang karena kondisinya membaik. Setelah itu, A meminum obat sesuai petunjuk rumah sakit, tetapi kesehatannya memburuk drastis sehingga mengalami efek samping serius seperti gejala delirium dan penurunan kesadaran.
A yang akhirnya harus dirawat kembali mengetahui fakta bahwa rumah sakit B meresepkan antibiotik secara berlebihan kepadanya, sehingga mengajukan gugatan ganti rugi. Dosis obat yang diresepkan rumah sakit saat itu terungkap mencapai 7 kali lipat batas maksimal.
Pihak A menjelaskan latar belakang mengajukan gugatan, "Rumah sakit B juga tidak bersepakat mengenai hal-hal seperti berapa uang santunan yang akan dibayarkan jika di masa depan diperlukan pengobatan."
Pengadilan mengakui tanggung jawab ganti rugi rumah sakit B berdasarkan bahwa tenaga medis memiliki kewajiban kehati-hatian untuk meresepkan obat dengan cara pakai dan dosis yang tepat.
Kuasa hukum pihak pasien, Pengacara Lee Il-hyeong dari Firma Hukum Daeryun, berkata, "Pihak pasien merasa ganjil harus meminum 7 butir antibiotik sehari saat obat diresepkan lalu memastikannya berulang kali, tetapi tenaga medis melanggar kewajiban kehati-hatian dan kewajiban penjelasan serta memastikan bahwa tidak ada masalah," dan "melalui surat pemberitahuan resmi, pihak rumah sakit pun mengakui kelalaian peresepan."
Wartawan Jeong Ye-eun (ye9@kyeonggi.com)
[Baca artikel lengkap]
"Efek Samping Setelah Salah Pemberian Obat Adalah Tanggung Jawab Rumah Sakit"…Putusan Ganti Rugi 40 Juta Won (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat