Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-17

Pekerja yang mengalami kecelakaan amputasi jari saat bekerja di pabrik mengajukan gugatan ganti rugi terhadap direktur perusahaan, tetapi kalah.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 17, Pengadilan Negeri Busan pada tanggal 15 bulan lalu menjatuhkan putusan yang memenangkan tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan A berusia 30-an, mantan pekerja perusahaan pangan, terhadap direktur B.
A saat bekerja di pabrik pangan mengalami kecelakaan jarinya terjepit mesin penghancur sayuran sehingga teramputasi pada tahun 2023.
Maka A mengajukan gugatan dengan alasan bahwa B memiliki tanggung jawab pelanggaran kewajiban kehati-hatian, seperti secara berlebihan mendesak pekerjaan dan tidak melaksanakan pendidikan keselamatan atau pendidikan tugas.
Namun, B membantah dalil A dengan menyatakan bahwa pendidikan cara penggunaan mesin penghancur dan aturan keselamatan telah cukup dilakukan.
Selain itu, ia mendalilkan bahwa A secara sepihak mencoba menyingkirkan sisa bahan makanan tanpa mematikan aliran listrik mesin sehingga mengalami kecelakaan.
Majelis memenangkan B dengan menyatakan, "Jika melihat cara penggunaan mesin, saat penghancur berhenti beroperasi karena masalah kelebihan beban, harus dipastikan mematikan aliran listrik lalu menyelesaikan masalah," dan "Isi semacam ini ditempel di bagian depan penghancur sehingga para pekerja cukup dapat memahami isinya."
Selanjutnya ia menyampaikan alasan penjatuhan, "Tergugat setiap pagi mengingatkan aturan penggunaan kepada para pekerja termasuk penggugat, dan penggugat pun mengoperasikan mesin sesuai manual hingga sebelum kecelakaan," dan "Kecelakaan tersebut tampaknya terjadi karena penggugat bekerja dengan melanggar aturan keselamatan."
Pengacara Han Jong-hun dari Firma Hukum Daeryun yang menangani kuasa hukum pihak B menjelaskan, "A sejak baru masuk kerja telah menggunakan penghancur lebih dari setahun tanpa masalah apa pun, dan para pekerja lain yang menangani pekerjaan yang sama pun tak seorang pun cedera," dan "Karena ia mengalami kecelakaan akibat bekerja dengan melanggar instruksi kerja, harus dipandang bahwa B sama sekali tidak memiliki kesengajaan atau kelalaian."
Reporter Jeong Ui-jin (jej88@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pekerja yang jarinya teramputasi saat bekerja, ajukan gugatan ganti rugi terhadap direktur tetapi 'kalah' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat