Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-17

Pada 2015, Sidang Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa perjanjian imbalan keberhasilan dalam perkara pidana batal dengan alasan bertentangan dengan Pasal 103 KUH Perdata, yakni bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban sosial lainnya. Putusan saat itu mencerminkan kritik sosial terhadap perlakuan istimewa kepada mantan pejabat hukum, ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan, serta tuntutan zaman berupa perolehan integritas. Namun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, penilaian apakah suatu perbuatan hukum bertentangan dengan ketertiban sosial harus didasarkan pada gambaran zaman dan pandangan umum masyarakat pada saat perbuatan hukum itu dilakukan. Korea Selatan saat ini berada dalam lingkungan hukum·sosial yang jelas berbeda dari 2015.
Landasan kelembagaan seperti revisi Undang-Undang Etika Pejabat Publik dan penetapan Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Wajar dan Suap telah terbangun, dan pengawasan serta pengendalian terhadap perlakuan istimewa kepada mantan pejabat hukum telah memperoleh efektivitas secara kelembagaan. Kepekaan hukum rakyat pun meningkat pesat sehingga pandangan umum bahwa penilaian aparat peradilan akan terdistorsi hanya karena adanya imbalan keberhasilan kehilangan daya persuasinya. Sebaliknya, membolehkan imbalan keberhasilan secara hukum dan mengaturnya secara transparan dapat menjadi arah yang meningkatkan kepercayaan terhadap peradilan.
Mahkamah Agung Korea Selatan mengkhawatirkan bahwa imbalan keberhasilan pidana, sebagai imbalan atas hasil, dapat mendistorsi keadilan peradilan, tetapi ini adalah tafsir yang mencampuradukkan hakikat kontrak dengan etika publik. Keadilan diwujudkan melalui perancangan dan pelaksanaan sistem, bukan dirusak oleh perbuatan menerima imbalan itu sendiri. Dalam praktik, imbalan keberhasilan telah ada secara tidak resmi, dan melegalkannya serta mengelolanya di bawah kontrak yang transparan sesuai dengan kenyataan pasar hukum.
Belakangan, di dalam Asosiasi Advokat Korea dan perkumpulan advokat garis depan pun menyebar kesadaran bahwa larangan menyeluruh imbalan keberhasilan pidana adalah tindakan yang terpisah dari kenyataan. Asosiasi Advokat Korea nyatanya telah menjalankan surat kontrak standar yang berpremis pada imbalan keberhasilan pidana, dan banyak advokat menilai bahwa melaluinya pengelolaan perkara yang realistis menjadi mungkin. Hal ini harus dibaca sebagai pembahasan perbaikan sistem yang mencerminkan kenyataan struktural layanan hukum, melampaui sekadar pemulihan kebebasan berkontrak.
Di lapangan praktik pun terasa kurangnya kesesuaian kelembagaan terhadap imbalan pidana. Rakyat tidak ingin menyerahkan nasibnya kepada advokat yang ditunjuk negara yang menerima honor 300 ribu won seperti adegan dalam film. Sebagaimana kerap dikutip dialog dalam drama "Biaya yang tak boleh dihemat seumur hidup adalah biaya advokat," menyebar kesadaran akan kenyataan bahwa hak pembelaan tidak dapat dijalankan sepenuhnya hanya dengan honor rendah dan bantuan yang terbatas. Ini sekaligus menyingkap kendala struktural sistem pembelaan publik dan secara simbolis menunjukkan alasan mengapa struktur kontrak privat yang berpusat pada hasil harus berfungsi sebagai pilihan. Idealisme yang mengabaikan kenyataan tidak memperoleh empati. Kita harus mewujudkan keadilan di dalam kenyataan kelembagaan.
Imbalan keberhasilan pidana adalah perangkat yang secara efektif menjamin 'hak memperoleh bantuan penasihat hukum' yang merupakan hak asasi menurut konstitusi. Uang muka yang tinggi menjadi penghalang mutlak dalam menjalankan hak pembelaan, dan imbalan keberhasilan adalah satu-satunya struktur realistis yang dapat melengkapinya.
Peradilan pidana masa kini berdiri di atas dua sumbu, yaitu integritas aparat peradilan sekaligus jaminan hak pembelaan yang nyata bagi rakyat. Peran demi kepentingan publik dari penasihat hukum harus dijalankan secara sepatutnya terlepas dari hasil, tetapi logika bahwa menerima imbalan yang wajar sesuai kinerja bertentangan dengan ketertiban sosial kian sulit memiliki daya persuasi.
Sebaliknya, pelembagaan imbalan keberhasilan pidana adalah satu-satunya perangkat kelembagaan yang menyediakan pilihan nyata bagi rakyat dan membuat advokat menjalankan bantuan yang lebih bertanggung jawab. Sekadar untuk keluar dari struktur yang memaksa orang memilih pembelaan bermutu rendah akibat beban uang muka pun, kini keabsahan hukum imbalan keberhasilan harus ditelaah ulang dari titik awal.
Advokat Perwakilan Park Dong-il dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, "Imbalan keberhasilan pidana bukanlah kontrak untuk membeli keadilan. Ia adalah salah satu sarana kelembagaan yang dapat dipilih warga untuk mencapai keadilan. Di bawah syarat kontrak yang adil, standar yang transparan, dan pelaksanaan yang ketat, imbalan keberhasilan pidana harus menjadi bukan kemunduran keadilan peradilan, melainkan justru pemulihan hak publik dan arah reformasi peradilan nyata yang dituntut zaman."
Jin Ga-yeong, wartawan Lawissue (news@lawissue.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Imbalan keberhasilan pidana, harus dibahas kembali demi pemulihan hak publik (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat