Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-19

Diduga menerbitkan palsu senilai 10 juta won-an dalam 105 kali selama 4 tahun
Majelis hakim "Pengusaha bebas pajak bukan objek pengurangan, tak ada alasan menerbitkan dengan menanggung risiko"
Karyawan SPBU yang diajukan ke persidangan atas dugaan menerbitkan palsu bukti pembayaran tunai (cash receipt) atas nama tempat usaha putranya dijatuhi putusan bebas.
Pengadilan Distrik Ulsan pada 19 mengumumkan telah menjatuhkan putusan bebas kepada A berusia 70-an yang didakwa atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan lainnya pada tanggal 15 bulan lalu.
A dikenai dugaan bahwa selama sekitar 4 tahun sejak Mei 2018, saat bekerja di SPBU yang dikelola B, ia menerbitkan palsu bukti pembayaran tunai senilai sekitar 10 juta won tanpa menjual bahan bakar. Bukti pembayaran tunai tersebut diterbitkan atas nama tempat usaha yang dikelola putra A.
A membantah dugaan tersebut. Ia berdalih bahwa ia benar-benar mengisi bahan bakar ke mobil istrinya lalu menerbitkannya secara sekaligus. A menegaskan tidak pernah menggunakan uang bahan bakar pelanggan untuk keperluan pribadi.
Sebaliknya, pihak B mengklaim bahwa pada tanggal-tanggal A menerbitkan bukti pembayaran tunai tidak ada catatan penjualan bahan bakar nyata.
Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada A. Sebab, majelis menilai bukti untuk memastikan bahwa A menerbitkan palsu bukti pembayaran tunai tidak memadai. Majelis menjelaskan, "Meski waktu A menerbitkan bukti pembayaran tunai tidak sepenuhnya cocok dengan catatan penjualan pada sistem SPBU, kemungkinan A benar-benar mengisi bahan bakar tidak dapat disingkirkan, dan tidak dapat pula dipandang adanya kesengajaan atau upaya mencari keuntungan."
Majelis menambahkan, "Putra A adalah pengusaha bebas pajak sehingga bukan objek pengembalian dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN)," dan "tidak besar alasan A menerbitkan bukti pembayaran tunai atas nama tempat usaha putranya dengan menanggung risiko."
Pengacara Lee Il-kwon dari Firma Hukum (firma) Daeryun yang menjadi kuasa hukum A menyatakan, "Agar penerbitan bukti pembayaran tunai itu sendiri memenuhi tindak pidana penyalahgunaan jabatan, harus ada keuntungan harta yang jelas dan kerugian pihak lain," dan "kami menjelaskan secara rinci prosedur konkret cara penerbitan dan ada tidaknya kerugian nyata, sehingga dapat memperoleh putusan bebas."
Jurnalis Park Jae-gwan(paksunbi@fnnews.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Menjual bahan bakar dan ke tempat usaha putra…pria 70-an penerbit palsu bukti pembayaran tunai bebas (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat