Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-19
![[칼럼] 자전거 타고 횡단보도 건너다 교통사고···보행자 판단 기준은?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250619041617931.webp&w=3840&q=100)
1. Pengantar
Menurut hukum yang berlaku, sepeda diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor sehingga apabila jalur sepeda tidak dipasang secara terpisah, pada prinsipnya berjalan di jalan raya. Oleh karena itu, saat hendak melintasi penyeberangan pejalan kaki biasa dengan sepeda, harus turun dari sepeda dan menuntunnya sambil berjalan kaki. Namun, karena hal-hal ini tidak dipatuhi dengan benar, kecelakaan sering terjadi. Apabila kecelakaan lalu lintas terjadi saat menyeberangi penyeberangan pejalan kaki dengan sepeda, apakah pengendara sepeda dapat memperoleh perlindungan sebagai pejalan kaki? Melalui perkara terkait hal ini, kami hendak menelaah standar penilaian pejalan kaki.
2. Standar penilaian apakah pengendara sepeda dapat dikategorikan sebagai pejalan kaki
a. Kasus
Pertama, mari telaah pokok persoalan hukum melalui perkara pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka) yang penulis tangani pada masa lalu. Perkara ini adalah kasus di mana terdakwa, saat berbelok kanan, menabrak pengendara sepeda berusia 70-an yang tengah melintasi penyeberangan pada sinyal pejalan kaki hijau sehingga menimbulkan luka yang memerlukan perawatan 14 minggu.
Semula, jika terjadi kecelakaan saat mengendarai sepeda, ditangani sebagai kecelakaan antarkendaraan, tetapi dalam perkara ini pihak jaksa menuntut dengan menganggap korban sebagai pejalan kaki, bukan kendaraan. Peraturan yang menjadi dasar adalah Pasal 13-2 ayat 4 butir 1 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan. Klausul tersebut memuat isi bahwa secara pengecualian ‘apabila anak, lansia, atau penyandang disabilitas fisik mengendarai sepeda, mereka dapat melintasi trotoar’.
b. Pokok persoalan
Kejaksaan menyebut klausul pengecualian tersebut dan mendalilkan bahwa harus dijatuhkan putusan bersalah. Untuk menjelaskan ini, mereka mengajukan sebagai contoh kasus kecelakaan lalu lintas seorang anak yang menyeberangi penyeberangan dengan sepeda. Selain itu, mereka menekankan bahwa banyak preseden yang menghukum kasus serupa sebagai pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Putusan Pengadilan Negeri Seoul Utara 2018Goyak877, Putusan Pengadilan Negeri Uijeongbu 2019Godan2891, dan lainnya). Bersamaan dengan itu, mereka juga menjadikan alasan yurisprudensi yang memuat isi bahwa anak yang mengendarai sepeda perlu dilindungi setara dengan pejalan kaki (Putusan Pengadilan Negeri Seoul Selatan 2024Gohap247). Maksudnya, jika dalam sebagian putusan anak yang mengendarai sepeda dipandang sebagai pejalan kaki dan dilindungi, maka lansia dan penyandang disabilitas pun tidak ada alasan untuk tidak termasuk pejalan kaki.
Selain itu, konsep ‘trotoar’ dan ‘penyeberangan pejalan kaki’ pun menjadi dasar utama. Kejaksaan meninggikan suara bahwa trotoar adalah konsep yang mencakup penyeberangan pejalan kaki. Oleh karena itu, menurut Pasal 13-2 ayat 4 butir 1 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, anak, lansia, dan lainnya yang menyeberangi penyeberangan dengan sepeda harus dipandang sebagai pejalan kaki.
c. Pokok putusan
Majelis tingkat pertama menilai bahwa karena kecelakaan terjadi saat korban menyeberangi penyeberangan dengan menaiki sepeda, maka menurut Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 13-2 ayat 6 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, korban tidak dapat dipandang sebagai pejalan kaki di penyeberangan, sehingga penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima. Terutama, karena undang-undang tersebut membedakan trotoar dan penyeberangan, tidak dapat ditafsirkan bahwa anak dan lansia dapat melintasi penyeberangan dengan mengendarai sepeda di penyeberangan.
Pada trotoar umum, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas pejalan kaki, sepeda boleh dikendarai sambil melambat dan berhenti sesaat. Sebaliknya, penyeberangan mengatur agar turun dari sepeda dan sejenisnya sehingga sepenuhnya berbeda dari konsep trotoar.
Penilaian majelis tingkat kedua pun tidak berbeda. Tingkat kedua menilai bahwa tidak ada kekeliruan salah tafsir hukum sebagaimana didalilkan pihak jaksa sehingga mempertahankan putusan asal.
d. Uraian
Kejaksaan mendalilkan bahwa anak dilindungi setara dengan pejalan kaki sehingga tidak ada alasan memandang anak dan lansia secara berbeda. Namun, menafsirkan korban yang menyeberangi penyeberangan sambil menaiki sepeda sebagai pejalan kaki hanya dengan keadaan bahwa korban adalah lansia, bertentangan dengan prinsip larangan penafsiran analogi dan perluasan yang merupakan prinsip turunan dari asas legalitas pidana (nullum crimen sine lege), prinsip besar hukum pidana, sehingga merupakan bagian yang tidak dapat diperbolehkan.
Selain itu, ‘trotoar’ yang lazim disebut jalan pejalan kaki adalah singkatan dari jalan bagi pejalan kaki, yakni jalan yang digunakan untuk lalu lintas pejalan kaki. Oleh karena itu, dapat dikatakan sifatnya berbeda dari ‘penyeberangan pejalan kaki’ yang merupakan fasilitas pejalan kaki yang dipasang di jalan agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman. Maka doktrin hukum yang diajukan kejaksaan sebagai dasar tidak dapat diterapkan pada perkara ini.
Dengan demikian, apabila kecelakaan lalu lintas terjadi saat menyeberangi penyeberangan dengan sepeda, pengendara sepeda tidak dapat memperoleh perlindungan sebagai pejalan kaki. Dan dalam kasus ini, tindakan pelaku perkara tersebut pun menjadi tidak termasuk 12 kelalaian berat Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, sehingga apabila berdamai dengan korban dapat memperoleh putusan penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima.
[Baca artikel selengkapnya]
Lawleader - [Kolom] Kecelakaan lalu lintas saat menyeberangi penyeberangan dengan sepeda···apa standar penilaian pejalan kaki? (kunjungi)
Korea Law Daily - Kecelakaan lalu lintas lansia yang menyeberangi penyeberangan dengan sepeda···apa standar penilaian pejalan kaki? (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat