Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-18

Banyak klien, ketika tak dapat menagih uang yang dipinjamkan, memikirkan 'pengaduan tindak pidana penipuan' sebagai salah satu sarana penyelesaian. Namun, agar tindak pidana penipuan terpenuhi, harus dibuktikan secara jelas bahwa debitur sejak awal tidak memiliki kehendak atau kemampuan memenuhi utang. Sekadar keadaan tidak melunasi uang sulit membuat tindak pidana penipuan diakui, dan justru ada kekhawatiran digugat balik atas tindak pidana pengaduan palsu.
Dalam kasus serupa, tindakan pertama yang dapat dilakukan adalah mengirim surat pemberitahuan tercatat. Isinya umumnya memuat "apabila utang tidak dipenuhi dalam batas waktu tertentu, tindakan hukum akan dimulai, maka mari selesaikan secara baik-baik sebelumnya". Surat pemberitahuan tercatat memberi tekanan psikologis yang cukup besar pada pihak lawan sehingga tidak sedikit kasus yang terselesaikan pada tahap ini bahkan tanpa sampai ke gugatan.
Meski demikian, apabila pihak lawan tak juga melunasi utang, harus menyiapkan gugatan. Yakni mengajukan gugatan perdata, memperoleh putusan yang memenangkan, lalu menempuh prosedur eksekusi paksa. Dalam proses ini, prosedur terpenting adalah memahami secara tepat harta debitur yang dapat dieksekusi. Apabila harta tak dapat dipahami atau tidak jelas, riwayat harta seperti properti, tabungan, uang jaminan, gaji, dan lainnya, dapat dipastikan melalui permohonan pengungkapan harta atau permohonan penelusuran harta lewat pengadilan. Namun, kemungkinan pihak lawan sengaja menyembunyikan harta atau mengalihkannya ke pihak ketiga pun tak dapat dikesampingkan. Dalam hal ini, harus menyiapkan pengaman lebih dahulu dengan mengajukan tindakan pengamanan seperti sita jaminan dan penetapan sementara, dan lainnya. Lantas, apakah tidak ada cara apabila debitur telah mengalihkan harta atas nama pihak ketiga?
Dalam kasus semacam ini, langkah yang dapat dipikirkan adalah 'gugatan pembatalan oleh kreditor'. Ini dapat membatalkan perbuatan pengalihan yang dilakukan dan mengembalikan harta tersebut ke atas nama debitur. Khususnya, Pasal 404 KUHPerdata menjamin 'hak subrogasi kreditor' yang memungkinkan kreditor menggunakan hak debitur menggantikannya, dan hak semacam ini dalam kasus tertentu dapat menjadi cara penagihan piutang yang lebih efektif dan cepat daripada eksekusi paksa biasa.
Sebagai contoh, saya kemukakan perkara yang pernah saya tangani. Klien adalah kreditor yang meminjamkan sekitar 1 miliar won kepada Perusahaan A. Masalahnya, Perusahaan A justru tak memiliki harta yang dapat dieksekusi. Perusahaan A telah mendirikan Perusahaan B untuk mengakuisisi Perusahaan C lalu mengalihkan dana bernilai besar. Sebaliknya, Perusahaan C memiliki lahan lapangan golf senilai 50 miliar won di Pulau Jeju. Perusahaan C pada akhirnya diakuisisi Perusahaan A melalui Perusahaan B, tetapi karena Perusahaan C secara hukum merupakan badan hukum terpisah dari Perusahaan A, situasinya tidak mudah bagi klien untuk langsung menyentuh harta Perusahaan C.
Saat itu saya memanfaatkan kaidah hukum bernama 'hak subrogasi kreditor'. Jika strukturnya adalah Perusahaan A memberi uang kepada Perusahaan B dan Perusahaan B kembali meminjamkan uang kepada Perusahaan C, maka klien selaku kreditor Perusahaan A dipandang dapat mensubrogasi hak subrogasi kreditor Perusahaan A, yakni 'hak Perusahaan A untuk menyita jaminan harta milik Perusahaan C menggantikan Perusahaan B yang menjadi debiturnya'. Saat itu, karena tidak ada preseden, sempat mengalami sedikit coba-coba, tetapi pada akhirnya pengadilan menjatuhkan penetapan yang mengabulkan sita jaminan atas lahan lapangan golf Perusahaan C sehingga piutang dapat ditagih seluruhnya.
Penagihan piutang harus mengutamakan prosedur hukum dan pengamanan bukti ketimbang sekadar penanganan emosional. Harus diingat bahwa jika karena takut tak dapat menagih uang lalu bergerak di luar batas hukum, kerugian yang lebih besar dapat mengikuti kemudian. Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata kita menyediakan beragam sarana pemulihan hak, tetapi tiap sistem berbeda syarat dan cara penerapannya, serta terdapat batas waktu seperti daluwarsa atau tenggat pengajuan gugatan, dan lainnya. Karena itu, penting untuk menilai sarana yang sesuai dengan tiap perkara dan menerapkannya tepat waktu, dan lebih dari segalanya, memperoleh bantuan hukum profesional pada tahap awal sangat diperlukan.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Tak selalu mudah menjeratkan tindak pidana penipuan…'teknik penagihan piutang' untuk menagih uang secara pasti (kunjungi)Sebelumnya
Firma hukum yang menggugat ketentuan Yanolja 'tidak bisa refund 10 menit setelah reservasi'…"semoga menjadi momentum keseimbangan perlindungan konsumen dan otonomi perusahaan" dan 2 lainnya
Berikutnya
[Kolom] Kecelakaan Saat Menyeberang di Zebra Cross dengan Sepeda, Apa Kriteria Penentuan Pejalan Kaki?
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat