Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-23

Seorang ketua kelompok organisasi penjualan berjenjang yang dilimpahkan atas dugaan menerima dana investasi sambil mengajak berinvestasi koin melalui toko daring menerima keputusan tidak cukup bukti.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 23, Kejaksaan Distrik Jeonju pada tanggal 12 bulan lalu menjatuhkan keputusan untuk tidak menuntut terhadap A, perempuan berusia 50-an yang dikenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Regulasi Penghimpunan Dana Ilegal Korea Selatan.
A dikenai dugaan menerima puluhan juta won sebagai jumlah investasi koin dari korban B sambil menjalankan organisasi penjualan berjenjang pada Maret 2021.
Dalam proses ini, ketika B mengeluhkan beban kondisi keuangannya, A berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi jika diminta, lalu menerima 36 juta won.
Namun, B menyatakan niat menarik diri karena penolakan suaminya, dan ketika pengembalian dana investasi yang dijanjikan terus ditunda, ia mengadukan mereka.
A membantah dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa janji yang dibuat dengan B adalah pemberitahuan tentang pengembalian dana produk, bukan jaminan dana investasi.
Toko daring tersebut menerapkan sistem yang memberikan koin sebagai hadiah bila membeli produk, dan menurut dalilnya, ia tidak pernah mengajak untuk berinvestasi langsung pada koin.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya pun adalah korban yang mengalami kerugian sekitar 300 juta won, serta tidak pernah berbisnis dengan menjanjikan jaminan pokok kepada banyak orang tak tertentu.
Kejaksaan menilai A tidak bersalah.
Kejaksaan memandang bahwa agar penghimpunan dana ilegal terpenuhi, jaminan pokok harus diperjanjikan sebagai 'usaha' terhadap banyak orang tak tertentu, sedangkan 'pengembalian' yang disebut A bermaksud mengembalikan pokok apabila orang tertentu yang mengeluhkan kesulitan menarik investasinya dalam waktu satu bulan.
Pengacara Lee Kwang-woo dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), yang mewakili A, mengatakan, "Agar tindak pidana penghimpunan dana ilegal terpenuhi, perbuatan usaha terhadap banyak orang tak tertentu adalah intinya," dan menambahkan, "Kami mendalilkan bahwa perkara ini hanyalah janji pribadi yang mempertimbangkan keadaan khusus satu orang pengadu dan tidak dapat dipandang sebagai perbuatan usaha yang ditetapkan undang-undang, dan hal ini
Jeong Ui-jin(jej88@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"3 kali lipat saat pencatatan bursa, jaminan pokok"..perempuan berusia 50-an yang mengajak investasi koin tidak dituntut (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat