Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-01

Uang yang ditransfer, ternyata dana kerugian voice phishing…'pemblokiran rekening' berjalan
Pengadilan "Sulit menuntut tanggung jawab memastikan identitas pembeli dan keterlibatan kejahatan"
Keluar putusan pengadilan bahwa bila tidak ada keadaan khusus dalam proses kreditor menerima uang, kreditor tidak memiliki utang pengembalian uang hasil pengayaan tanpa hak maupun ganti rugi.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 1, perempuan berusia 60-an A pada 2023 dan 2024 dua kali menjual valuta asing di platform jual beli bekas dan menerima sekitar 18 juta won. Tak lama kemudian, A menerima pemberitahuan pemblokiran pembayaran rekening dan jalannya prosedur penghapusan piutang dari bank. Sebabnya, uang yang diterima A melalui transaksi adalah dana kerugian voice phishing.
A mendalilkan bahwa ia hanya menerima imbalan yang sah melalui transaksi dan tidak turut serta dalam kejahatan, serta dirinya pun mengalami kerugian saat prosedur penghapusan piutang dimulai. Karena itu, pada tanggal 17 bulan lalu ia mengajukan gugatan penegasan tidak adanya utang terhadap 2 orang termasuk B.
Dua orang termasuk B membantah bahwa A juga bertanggung jawab. Mereka menekankan, "A menjual valuta asing dalam jumlah besar tetapi tidak menelaah cermat data pribadi pihak transaksi dan pengirim," dan bahwa A memiliki kesengajaan atau kelalaian berat atas perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Seoul Barat yang memeriksa perkara berpihak pada A dengan menyatakan, "Sulit dipandang ada utang pengembalian uang hasil pengayaan tanpa hak dan ganti rugi terhadap para tergugat."
Majelis hakim menyatakan, "Sulit dipandang ada situasi mencurigakan hingga timbul kewajiban bagi penggugat untuk memastikan identitas pembeli valuta asing, dan tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer adalah uang terkait kejahatan pun tidak dapat dituntut sebagai kelalaian penggugat."
Terkait hal ini, pengacara Firma Hukum Daeryun Park Jung-gyu yang mewakili A menjelaskan, "Sistem pengayaan tanpa hak memandang bahwa bila tidak ada keadaan khusus seperti iktikad buruk atau kelalaian berat dalam proses kreditor menerima uang, perolehan kreditor memiliki dasar hukum," dan "saya dapat memperoleh putusan menang dengan menekankan bahwa ia tidak turut serta dalam kejahatan, berdasarkan hal seperti kelaziman dalam lingkungan jual beli bekas untuk tidak memastikan tersendiri data pribadi pihak lawan atau kesesuaian nama penyetor."
Jurnalis Kim Mi-ji (unknown@kyeonggi.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Uang yang diterima transfer ternyata 'dana kerugian phishing'…Pengadilan "tidak ada utang pengembalian uang hasil pengayaan tanpa hak dan ganti rugi" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat