Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-01

Pada April lalu, perkara yang penulis tangani saat berkiprah sebagai pengacara bantuan hukum litigasi Pengadilan Tinggi Seoul berujung pada keputusan ketidaksesuaian konstitusi Mahkamah Konstitusi. Mengingat proporsi keputusan inkonstitusional·ketidaksesuaian konstitusi Mahkamah Konstitusi hanya sekitar 4,2% dari seluruh perkara, keputusan ini lebih patut diperhatikan.
Pangkal masalah adalah Pasal 13 ‘Undang-Undang tentang Penghormatan dan Dukungan bagi Orang Berjasa Negara dan sebagainya’ (selanjutnya Undang-Undang Orang Berjasa Negara) yang memuat isi mengenai urutan pembayaran tunjangan ahli waris orang berjasa negara. Klausul tersebut mengatur agar apabila ahli waris peringkat sama berjumlah 2 orang atau lebih dan tidak ada kesepakatan antar ahli waris, tunjangan dibayarkan lebih dahulu kepada ‘orang yang terutama menafkahi orang berjasa’. Namun, apabila syarat ini pun tidak terpenuhi, menurut Pasal 13 ayat 2 butir 3, tunjangan dibayarkan kepada ‘orang yang usianya lebih tua (yang tertua)’. Justru klausul ‘prioritas yang tertua’ inilah yang menjadi pokok persoalan inti perkara.
Klien yang menugaskan perkara adalah putri kedua seorang berjasa negara. Ia bertahun-tahun merawat ayahnya dengan sepenuh hati, tetapi tidak mencapai kesepakatan dengan saudara lain mengenai penerimaan tunjangan. Membuktikan fakta menafkahi di masa lalu secara objektif pun sulit. Pada akhirnya, klien ditolak pembayaran tunjangan menurut aturan ‘prioritas yang tertua’, sehingga mengajukan gugatan atas hal itu.
Namun, hasil tingkat pertama adalah kalah. Setelah itu klien datang menemui penulis, dan kami bersama menjalankan tingkat banding, tetapi tuntutan tetap ditolak dengan alasan yang sama. Penulis yang menilai ada masalah pada klausul hukum itu sendiri membujuk klien lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korea Selatan bersama permohonan uji konstitusionalitas undang-undang.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa menentukan penerima tunjangan hanya dengan keadaan kebetulan bernama ‘usia’ bertentangan dengan prinsip persamaan. Ini menegaskan bahwa meski telah menjalankan kewajiban menafkahi secara substantif, tidak diberi tunjangan hanya karena bukan yang tertua, juga bertentangan dengan gagasan keadilan.
Perkara pemeriksaan konstitusi, karena sifatnya, keputusan pengabulan sangat jarang, dan meski menang pun banyak kasus tidak disertai keuntungan ekonomi langsung. Meski demikian, alasan tidak menyerah atas perkara ini hingga akhir adalah karena keyakinan bahwa ini akan menjadi momentum penting untuk membenahi sistem tidak masuk akal masyarakat kita, melampaui penyelamatan hak perorangan. Tentu saja, keputusan ini adalah awal lain. Penulis berharap keputusan ini menjadi titik balik yang menyodorkan standar yang adil dan berkeadilan bagi semua ahli waris yang mungkin berada dalam situasi serupa di kemudian hari.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Tunjangan orang berjasa negara 'prioritas yang tertua' inkonstitusional…apa pokok persoalan menurut pengacara? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat