Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-03

Muncul penilaian pengadilan bahwa pemilik kendaraan sistem jiip (jiip charju) yang bukan pemilik kendaraan menurut dokumen pun termasuk pihak yang berhak menuntut, jika ia menerima pengalihan hak tuntutan ganti rugi dari perusahaan jiip.
Pengadilan Distrik Busan Cabang Timur pada tanggal 4 bulan lalu menjatuhkan putusan sebagian memenangkan penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan A dan 1 orang lain, pemilik kendaraan jiip angkutan barang, terhadap Federasi Angkutan Truk Nasional (National Federation of Freight Automobile Transport).
A pada tahun 2023 membeli truk barang dan menjiip-kannya ke perusahaan angkutan, lalu setelah itu pengemudi berinisial B mengemban tugas mengemudikan kendaraan.
Setelah itu, pada Oktober tahun yang sama B mengalami kecelakaan tabrakan dengan sebuah truk barang yang melaju di jalur sebelah saat mengemudi. Karena itu, kedua orang tersebut menuntut agar Federasi Angkutan Truk Nasional yang telah menandatangani kontrak asuransi bersama (mutual aid) atas truk barang tersebut membayar ganti rugi seperti biaya perbaikan. Namun, karena pihak federasi menolaknya, gugatan pun dimulai.
Pihak federasi, sambil sebagian mengakui kesalahan pengemudi truk barang, mendalilkan bahwa tuntutan A harus digugurkan. Alasannya, A hanyalah pemilik kendaraan jiip kendaraan yang mengalami kecelakaan, sedangkan pemilik menurut surat pendaftaran kendaraan adalah perusahaan angkutan sehingga ia tidak dapat mendalilkan tuntutan ganti rugi.
Menanggapi hal itu, A membantah bahwa ia memiliki kewenangan menuntut karena telah menerima pengalihan seluruh piutang ganti rugi terkait kecelakaan lalu lintas dari perusahaan angkutan.
Pengadilan memenangkan A. Majelis hakim mengatakan, "Penggugat memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak menuntut atas kerugian material dan sebagainya karena telah menerima pengalihan piutang ganti rugi dari perusahaan angkutan selaku pemilik kendaraan," dan "Kecelakaan terjadi dalam proses kendaraan pihak tergugat berpindah arah secara mendadak, dan dalam proses itu tidak menyalakan lampu sein."
Ia melanjutkan, "Wajar memandang bahwa tanggung jawab utama kecelakaan berada pada pengemudi pihak tergugat," dan menambahkan, "Tergugat berkewajiban mengganti kerugian seperti biaya perbaikan kendaraan pihak penggugat dan uang penderitaan bagi pengemudi."
Pengacara Kim Nak-hyeong dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili pihak A menjelaskan, "Pihak federasi mendalilkan ketidakpatutan hak tuntutan dengan mengutip yurisprudensi bahwa 'secara eksternal, perbuatan pemilik kendaraan jiip yang menerima kuasa dari perusahaan selaku pemilik kendaraan merupakan perbuatan yang mewakili perusahaan jiip sehingga efek hukumnya melekat pada perusahaan jiip'," dan "Dengan mempertimbangkan hal itu, dalam proses persidangan kami memperoleh pernyataan niat pengalihan piutang ganti rugi dari perusahaan jiip sehingga dapat melumpuhkan dalil pihak federasi."
Kwon Byeong-seok, wartawan (bsk730@fnnews.com)
[Baca naskah lengkap artikel]
Pemilik kendaraan jiip yang menerima pengalihan piutang ganti rugi…Pengadilan "memiliki kewenangan menuntut" (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat