Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-08

Seorang pria berusia 70-an yang disidangkan secara ringkas dengan sangkaan memaksa mencabuli rekan kerja, membebaskan diri dari sangkaan setelah mengajukan persidangan biasa.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 8, Pengadilan Distrik Seoul Bagian Tengah pada tanggal 12 bulan lalu menjatuhkan putusan bebas kepada A yang didakwa dengan sangkaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan. A didakwa dengan sangkaan menyentuh tubuh rekan kerja B saat berbincang pada Mei tahun lalu. B mendalilkan bahwa A memintanya menandatangani dokumen sambil beberapa kali menyentuh bagian tubuhnya sehingga mencabulinya.
Namun, A menyangkal seluruh sangkaan. Ia mendalilkan bahwa pos jaga yang ditunjuk sebagai lokasi pencabulan sempit sehingga dua orang tidak dapat masuk bersamaan, dan adegan mereka berbincang terekam CCTV.
Kejaksaan memandang sangkaan terbukti sehingga menyidangkan A secara ringkas. Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan penetapan pidana secara ringkas berupa pidana denda 5 juta won kepada A, tetapi A tidak menerimanya sehingga mengajukan persidangan biasa.
Majelis hakim menilai keterangan B tidak konsisten sehingga tidak memiliki keandalan. Sebab, B di kepolisian menyatakan A mengelus bokongnya, tetapi setelah itu di ruang sidang mendalilkan bahwa A mencabuli dengan cara menyentuh berbagai bagian tubuh termasuk bokong.
Majelis hakim juga menilai, meskipun ada kemungkinan sebagian tubuh bersentuhan saat A meminta B menandatangani, hal itu bisa jadi merupakan tindakan sehari-hari tanpa niat memaksa mencabuli, dan jika menyeluruhkan rekaman percakapan serta video CCTV pun, tidak dapat dibuktikan bahwa A memiliki niat mencabuli.
Kuasa hukum A, Pengacara Firma Hukum Daeryun, Kim Jong-seo, menyatakan, “Dalam perkara kejahatan seksual, jika satu-satunya bukti adalah keterangan korban, keterangan itu harus sangat tinggi keandalannya atau keandalannya harus terkonfirmasi melalui bukti keadaan lain,” dan “perkara ini tidak hanya soal pembuktian kesengajaan, bahkan fakta kerugian pun tidak terbukti sehingga termasuk kasus tidak ada pembuktian fakta tindak pidana, sehingga kami dapat memperoleh putusan bebas.”
Reporter Jeong Cheol-uk
[Baca artikel lengkap]
Pria 70-an yang disidangkan ringkas dengan sangkaan mencabuli rekan…bebas di persidangan biasa (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat