Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-08

Penerapan rumus Widmark saat penindakan
Diperkirakan pada fase kenaikan kadar alkohol dalam darah
Pengadilan "Mungkin saja diminum setelah berhenti mengemudi"
Seorang pria berusia 40-an yang didakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk memperoleh putusan bebas. Pengadilan menerima argumen terdakwa dengan menunjuk kurangnya bukti konkret dan tidak memadainya proses penyidikan.
Cabang Tongyeong Pengadilan Distrik Changwon pada tanggal 11 bulan lalu menjatuhkan putusan bebas kepada A yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk).
A diajukan ke persidangan atas tuduhan mengemudi sekitar 40 km dari sebuah jalan di Haenam-gun, Jeonnam, hingga SPBU terdekat dengan kadar alkohol dalam darah 0,074% pada sekitar pukul 20.00 tanggal 27 Juli tahun lalu.
Saat itu, aparat penyidik mendakwa A dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan antara lain fakta bahwa A berbicara ngawur dan menyatakan 'orang lain yang mengemudi'.
Sebelumnya, A yang berlibur bersama pacar dan kenalannya terkonfirmasi minum alkohol saat makan siang pada hari itu. Setelah selesai makan, A memanggil sopir pengganti dan tiba di penginapan. Beberapa jam kemudian, A yang terbangun dari tidur bertengkar mulut dengan pacarnya lalu berpindah dengan mengendarai mobil.
A yang tiba di SPBU sekitar meminum satu botol soju yang ada di dalam mobil lalu tertidur di kursi belakang kendaraan. Setelah itu, polisi dikerahkan atas laporan petugas SPBU, dan pengukuran kadar alkohol pun dilakukan.
Dalam persidangan, A membantah sepenuhnya tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. A menekankan, "setelah bertengkar dengan pacar, dengan hati yang kesal saya mengemudi hingga tempat parkir lalu minum alkohol di dalam mobil dan tertidur," seraya menambahkan, "meski saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, polisi hanya tertarik pada pengukuran kadar alkohol. Saya menunjukkan botol soju yang telah habis diminum, tetapi polisi mengabaikannya."
Majelis hakim menilai tidak dapat sepenuhnya menutup kemungkinan bahwa A minum alkohol di dalam kendaraan setelah berhenti di dekat SPBU. Majelis hakim memaparkan alasan putusan bebas, "Terdakwa saat ditemukan sedang tidur di kursi belakang, dan tidak ada pula orang yang menyaksikan ia mengemudi dalam keadaan mabuk," seraya menambahkan, "petugas polisi yang dikerahkan ke lokasi sama sekali tidak memotret kondisi botol soju di lokasi sebenarnya atau meninggalkan berita acara mengenainya. Dengan bukti yang diserahkan saja, sulit memastikan bahwa terdakwa mengemudi dalam keadaan mabuk."
Pengacara Song Jae-baek dari Firma Hukum (law firm) Daeryun menjelaskan, "Di antara rekaman bukti perkara ini, tidak ada satu pun bukti yang dapat memperkirakan waktu dan jumlah alkohol yang diminum A," seraya menambahkan, "jika rumus Widmark diterapkan, tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa kadar alkohol dalam darah A saat pengukuran berada pada fase kenaikan. Sebab, jika kadar alkohol dalam darah dihitung mundur melaluinya, tidak dapat dipastikan bahwa saat mengemudi kadarnya melampaui 0,03% yang merupakan ambang batas hukuman."
Seraya menambahkan, "Aparat penyidik menampik botol soju kosong yang telah diminum A, padahal A sendiri yang membawanya. Ini harus dipandang sebagai perkara di mana bukti terlewat," seraya menambahkan, "menurut antara lain Pasal 76 dan Pasal 172 Ayat 1 Peraturan Penyidikan Kejahatan Badan Kepolisian, petugas polisi seharusnya berupaya mengamankan bukti, seperti menyusun berita acara pemeriksaan situasi. Justru karena argumen A konsisten, putusan bebas dapat keluar."
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
"Saya parkir lalu minum alkohol di mobil"…alasan pria 40-an tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk dibebaskan (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat