Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-08
![[칼럼] 선산을 상속재산분할 할 수 있을까?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250708111140237.webp&w=3840&q=100)
Meski langka, di zaman ini pun ada keluarga yang mempertahankan tradisi turun-temurun memuliakan leluhur dengan memiliki tanah leluhur (seonsan), tanah pemakaman, dan rumah ibadah. Keluarga saya salah satunya. Keluarga saya adalah keluarga kepala dari marga Yi Seongsan, dan turun-temurun tinggal membentuk perkampungan marga di Desa Hangae, Wolhang-myeon, Kabupaten Seongju, Provinsi Gyeongsangbuk-do, sambil mewarisi tanah leluhur, tanah pemakaman, rumah ibadah, dan peralatan persembahan untuk memuliakan leluhur. Barangkali karena itu, saya beberapa kali berpengalaman mewakili pihak tergugat dalam perkara di mana ada tuntutan pembagian harta warisan terkait tanah leluhur.
Hubungan kepemilikan tanah leluhur tempat makam leluhur bersemayam terbagi menjadi dua besar.
Pertama, klan (jongjung) yang merupakan perkumpulan bukan badan hukum memiliki tanah leluhur, lalu menitipnamakan nama pendaftarannya kepada perwakilan klan atau anggota klan lain yang dapat dipercaya. Undang-Undang Pendaftaran Real Estat atas Nama Pemilik Sebenarnya Korea Selatan pada prinsipnya memandang perjanjian penitipnamaan dan pendaftaran menurut perjanjian ini keduanya batal (Pasal 4 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut), tetapi terkait real estat milik klan, disediakan ketentuan pengecualian yang mengakui keabsahan kontrak penitipnamaan yang membedakan antara pemilik hak sebenarnya dengan pemegang nama pendaftaran (Pasal 8 angka 1 undang-undang tersebut). Dalam hal ini, pemegang nama pendaftaran atas tanah leluhur, yakni penerima titipan nama, ditentukan melalui kontrak antara klan dan penerima titipan nama, dan meskipun pemegang nama meninggal tanpa membereskan namanya, ahli waris penerima titipan nama otomatis melanjutkan kedudukan penerima titipan nama.
Dalam hal perubahan nama pemilik berdasarkan perjanjian penitipnamaan, tidak dikenakan pajak hibah, pajak pengalihan, maupun pajak perolehan. Dalam kenyataan, klan dan penerima titipan nama tidak membuat kontrak secara jelas sehingga kerap timbul sengketa ketika para ahli waris penerima titipan nama mengklaim hak milik atas tanah leluhur terhadap klan. Untuk mencegah sejak dini sengketa semacam ini dan risiko yang menyertainya, penting untuk mengaktakan perjanjian penitipnamaan dan menyimpannya dengan baik.
Kedua, penyelenggara ritus leluhur mewarisi sendiri tanah leluhur dan lain-lain. Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, dalam Pasal 1008-3, menetapkan bahwa ‘hak milik atas hutan larangan penebangan (geumyang imya) dalam 1 jeongbo dari makam, tanah pertanian pemakaman dalam 600 pyeong, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan diwarisi oleh orang yang menyelenggarakan ritus leluhur’. Makna undang-undang ini, pertama, adalah bahwa ketika pewaris yang merupakan penyelenggara ritus leluhur meninggal, hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan dikecualikan dari harta warisan yang menjadi objek pembagian. Yakni, hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan diwarisi tunggal oleh penyelenggara ritus leluhur berikutnya, dan penyelenggara ritus leluhur tidak sekadar mewarisi nama, melainkan memperoleh hak milik penuh. Menurut putusan sidang pleno Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2008, jika tidak tercapai kesepakatan di antara para ahli waris bersama, maka putra sulung mendiang menjadi penyelenggara ritus leluhur; jika putra sulung telah meninggal, cucu laki-laki tertua; dan jika di antara para ahli waris bersama tidak ada putra, putri sulung mendiang menjadi penyelenggara ritus leluhur.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa Pasal 1008-3 Undang-Undang Hukum Perdata hanya berlaku dalam hal pewarisan, dan tidak berlaku jika mendiang telah lebih dahulu melepas hutan larangan penebangan, tanah pemakaman, silsilah keluarga, dan peralatan persembahan. Menurut Pasal 8 ayat 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah, hutan larangan penebangan diberi fasilitas bebas pajak hingga 9.900 meter persegi, dan tanah pertanian pemakaman hingga 1.980 meter persegi; jika jumlah nilai aset hutan larangan penebangan dan tanah pertanian pemakaman melebihi 200 juta won, hanya dibebaskan pajak hingga 200 juta won.
Dalam kenyataan, kerap timbul sengketa ketika ahli waris lain mengklaim tidak mengakui tanah leluhur sebagai hutan larangan penebangan lalu mengajukan gugatan pembagian harta warisan atas tanah leluhur, atau mempermasalahkan kedudukan penyelenggara ritus leluhur lalu mengajukan gugatan konfirmasi kedudukan penyelenggara ritus leluhur. Jika ingin mewarisi tunggal hutan larangan penebangan, seseorang harus mengelola dengan baik makam dan tanah leluhur yang menjaga makam, khususnya pepohonan yang mengelilingi makam, secara rutin. Jika seseorang menebang hutan lalu menggunakan sebagian luasnya untuk keperluan lain, sifatnya sebagai hutan larangan penebangan langsung hilang.
Yang terbaik tentu adalah menghafal doktrin hukum ini sejak dini agar tidak terjadi perselisihan harta di antara keluarga, tetapi jika sengketa sudah terjadi, tanpa menunda harus mencari pengacara yang berfokus pada pewarisan untuk mendiagnosis situasinya. Sebab, masalah pewarisan berkaitan dengan tenggat pelaporan dan pembayaran pajak warisan, sehingga semakin ditunda semakin banyak kerugian yang menumpuk.
[Baca artikel lengkap]
[Kolom] Apakah tanah leluhur dapat dibagi sebagai harta warisan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat