Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-10

Pria yang ditemui melalui aplikasi..memamerkan kekayaan untuk memperoleh simpati lalu membujuk investasi
Majelis hakim "Melakukan tindak pidana selama masa percobaan atas kejahatan sejenis..perlu hukuman berat"
Seorang pria yang menggelapkan ratusan juta won dengan memanfaatkan simpati orang yang dikenalnya melalui aplikasi ponsel pintar dijatuhi pidana penjara nyata.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 10, Pengadilan Distrik Jeonju pada tanggal 26 bulan lalu menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada A berusia 30-an yang didakwa atas dugaan penipuan.
A dikenai dugaan menggelapkan sekitar 400 juta won dengan mendekati 9 orang, termasuk B, yang ditemuinya melalui aplikasi ponsel pintar selama setahun sejak 2023.
Hasil pemeriksaan menunjukkan A mendekati para korban dengan memamerkan kekayaan, memperoleh simpati, lalu membujuk investasi.
Kejaksaan Korea Selatan memandang A melakukan tindak pidana seperti ini dengan tujuan melunasi utang pribadi.
Dalam proses persidangan, para korban memohon hukuman berat, mengatakan bahwa A terus menunda-nunda pelunasan dengan dalih akan membayar uang.
Majelis hakim mengatakan, "Terdakwa memperdaya banyak korban dan menggelapkan uang dalam jumlah besar," dan "terlebih lagi, ia melakukan tindak pidana selama masa penangguhan pelaksanaan pidana (percobaan) akibat kejahatan sejenis sehingga perlu dihukum berat."
Ia lalu menyampaikan alasan penjatuhan pidana, "Terdakwa bahkan membayarkan uang hasil gelapan kepada sebagian korban dengan cara gali lubang tutup lubang demi tindak pidana tambahan," dan "sulit dinilai bahwa ia murni memulihkan kerugian para korban, dan ia tidak dimaafkan oleh sebagian besar korban."
Pengacara Lee Jae-hyung dari Firma Hukum Daeryun yang menangani perwakilan hukum korban B menjelaskan, "A menciptakan harapan dengan berkata seolah akan mengembalikan sebagian uang hasil gelapan sehingga membuat para korban tidak dapat melapor ke instansi penyidik," dan "ini merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian tambahan bagi para korban, dan tampaknya majelis hakim pun menilai keadaan seperti ini sangat buruk sehingga menjatuhkan hukuman berat."
Shin Min-ji(sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pria 30-an yang memeras ratusan juta won dari 9 orang lewat 'romance scam'..penjara 6 tahun (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat