Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-22
![[상법개정안 여파] 사외이사에서 독립이사로…'거수기' 꼬리표 떼기 '글쎄'](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250722040636888.webp&w=3840&q=100)
Kami menelaah dampak RUU revisi Undang-Undang Perniagaan terhadap manajemen perusahaan.
Seiring dimasukkannya ketentuan yang mengubah direktur luar menjadi direktur independen dan memperluas jumlahnya ke dalam RUU revisi Undang-Undang Perniagaan, muncul penilaian bahwa independensi dan tanggung jawab dewan direksi akan diperkuat. Maksudnya, melalui RUU revisi tersebut telah tercipta landasan agar direktur luar yang selama ini dikritik sebagai sekadar 'tukang stempel' manajemen dapat menyuarakan pengawasan dan penyeimbangan.
Namun, kalangan hukum menyoroti, di samping kekhawatiran bahwa kekacauan dapat timbul di lapangan karena sulitnya menemukan orang yang tepat dengan independensi dan keahlian atau karena belum disiapkannya strategi per perusahaan, perlu disiapkan langkah konkret untuk menjamin independensi yang nyata, melampaui sekadar perubahan sebutan.
RUU revisi Undang-Undang Perniagaan yang baru-baru ini disahkan dalam Sidang Kabinet memuat ketentuan yang mengubah sebutan direktur luar yang ada menjadi direktur independen dan memperluas rasio yang wajib diangkat dari seperempat menjadi sepertiga dari jumlah total direktur. Direktur independen didefinisikan sebagai 'direktur yang, selaku direktur luar, menjalankan fungsi secara independen dari direktur dalam, pejabat eksekutif, dan pemberi instruksi pelaksanaan usaha'.
Dengan demikian, diperkirakan direktur independen akan dituntut memiliki independensi yang lebih tinggi daripada direktur luar yang ada. Perubahan lingkungan manajemen yang selama ini banyak dipengaruhi oleh jajaran manajemen pun diperkirakan terjadi. Pengacara Yoo Seok-hyeon dari Firma Hukum Mission mengatakan, "Fungsi penyeimbangan terhadap jajaran manajemen perusahaan akan dapat diperkuat."
Pengacara Byeon Seung-gyu dari Firma Hukum Seum memperkirakan, "Khususnya, sejalan dengan isi utama RUU revisi Undang-Undang Perniagaan yang membuat direktur menanggung kewajiban kesetiaan secara langsung kepada pemegang saham, apabila direktur independen mengambil keputusan demi pemegang saham mayoritas, kemungkinan mereka mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pemegang saham akan meningkat, dengan memperhitungkan kemungkinan digugat oleh pemegang saham minoritas sekalipun keputusan itu bertentangan dengan kepentingan pemegang saham mayoritas."
Perlu mengamankan calon direktur independen dan menyiapkan strategi yang disesuaikan per perusahaan
Namun, hanya dengan mengubah sebutan menjadi direktur independen dan memperluas jumlahnya, mungkin sulit memperoleh efek nyata dari RUU revisi tersebut. Pertama, ada persoalan bahwa harus ditemukan calon direktur independen yang tepat. Pengacara Kim Ji-ho dari Firma Hukum Lin (Perseroan Terbatas) mengatakan, "Apabila banyak perusahaan menambah direktur independen secara serentak untuk memenuhi syarat rasio pengangkatan sepertiga, dapat menjadi sulit menemukan orang yang tepat dengan syarat kualifikasi terkait sektor industri bersangkutan, dan seiring diperkuatnya tanggung jawab direktur, ada pula kemungkinan calon-calon menghindari jabatan direktur independen."
Untuk mencegah keadaan seperti ini, sistem untuk menggali dan mengelola calon direktur independen sejak dini harus disistematisasi. Pengacara Yoo menjelaskan, "Pengangkatan baru direktur independen harus disiapkan lebih awal untuk mencegah situasi kekurangan calon menjelang pemberlakuan."
Pengacara Im Dong-han dari Firma Hukum Dongin menegaskan, "Melalui proses rekomendasi direktur yang objektif dan profesional, keandalan pengangkatan direktur independen harus ditingkatkan, dan upaya harus dicurahkan untuk menyiapkan sistem pengambilan keputusan yang efisien."
Pengacara Shin Jong-su dari Firma Hukum Daeryun mengatakan, "Penguatan prosedur pengangkatan dan syarat kualifikasi untuk menjamin independensi nyata direktur independen harus turut menyertai," dan menambahkan, "Sejalan dengan arus penguatan syarat direktur independen, sistem komite rekomendasi calon harus dijalankan secara nyata, dan prosedur verifikasi independensi harus diobjektifkan."
Khususnya, ia menyarankan agar rekomendasi calon diterima melalui berbagai jalur. Pengacara Kim mengatakan, "Perlu mempertimbangkan secara aktif rekomendasi dari pakar eksternal, rekomendasi dari pemegang saham, dan sebagainya," dan menambahkan, "Direktur independen yang diangkat berdasarkan rekomendasi melalui beragam jalur diharapkan dapat berkontribusi pada terjaminnya independensi."
Selain itu, diperlukan pendekatan yang hati-hati sesuai keadaan masing-masing perusahaan. Pengacara Shin menyampaikan, "Dampak RUU revisi Undang-Undang Perniagaan akan berbeda-beda tergantung apakah perusahaan tercatat dan tergolong perusahaan tercatat berskala besar, distribusi rasio kepemilikan saham para pemegang saham, susunan dewan direksi dan direktur luar yang ada, serta transaksi dengan perusahaan afiliasi yang rasio kepemilikan pemegang saham pengendalinya berbeda," dan menambahkan, "Perusahaan harus meninjau secara rinci hal-hal yang direvisi dan menanggapinya sesuai keadaannya."
Pengacara Byeon juga menyatakan, "Karena efek dari perubahan sebutan direktur luar perusahaan tercatat menjadi direktur independen dan sebagainya tidak diatur secara eksplisit dan konkret, mengenai dampak nyata revisi Undang-Undang Perniagaan kali ini terhadap manajemen perusahaan perlu dicermati akumulasi praktik dan yurisprudensi ke depan serta revisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perniagaan."
Apabila pembenahan seperti ini dilakukan, pada akhirnya diperkirakan akan memberi dampak positif pula pada pasar modal. Pengacara Im menandaskan, "Perubahan menuju sistem direktur independen akan mengirim sinyal positif kepada investor global mengenai perbaikan tata kelola perusahaan Korea, sehingga akan berdampak positif pula pada penyelesaian Korea Discount yang selama ini menjadi masalah menahun."
Pengacara Kim mengatakan, "Secara eksternal, hal ini meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan, dan seiring diperkenalkannya konsep direktur independen yang ditekankan dalam tata kelola perusahaan negara maju, hal ini dapat berkontribusi pada penguatan daya saing internasional perusahaan Korea serta pada perluasan porsi Korea di kalangan investor institusional asing."
Wartawan Park Seon-woo (closely@bloter.net)
[Baca artikel selengkapnya]
[Dampak RUU revisi Undang-Undang Perniagaan] Dari direktur luar menjadi direktur independen…melepas label 'tukang stempel' 'masih diragukan' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat