Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-22
![[기고] 속도 붙은 '李SG' 공시 의무화…기업 위험 요인은?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250722082127481.webp&w=3840&q=100)
Belakangan ini, seiring Uni Eropa (UE) memperkenalkan Petunjuk Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD), pewajiban pengungkapan ESG menjadi arus global yang tak terbalikkan. Di tengah arus ini, Presiden Lee Jae-myung saat masih menjadi calon menyatakan bahwa waktu pewajiban pengungkapan ESG harus dimajukan dari yang semula setelah 2026 menjadi 2025. Intinya adalah 'peningkatan transparansi perusahaan yang selaras dengan standar global dan penyelesaian Korea Discount yang kronis'.
Dalam jangka panjang, hal ini memunculkan harapan akan efek positif seperti menarik investasi global, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan memperluas infrastruktur manajemen berkelanjutan. Namun, kekhawatiran bahwa penerapan dini dalam situasi persiapan kelembagaan dan riil yang belum memadai dapat menimbulkan beban dan risiko serius bagi perusahaan pun kian membesar. Khususnya untuk perusahaan menengah dan kecil, sumber daya dan kapasitas yang diperlukan untuk menyiapkan kerangka pengungkapan ESG belum mencukupi, sehingga kemungkinan terjadinya coba-coba dan efek samping tinggi.
Lalu, faktor risiko konkret apa saja yang dapat ditimbulkan oleh pewajiban dini pengungkapan ESG bagi perusahaan?
Pertama-tama, berbagai sengketa hukum akibat pengungkapan yang tidak lengkap dapat timbul. Untuk menghasilkan data ESG yang berkredibilitas tinggi, dibutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, seperti memperbaiki sistem yang ada dan menerima verifikasi lembaga ahli eksternal. Namun, jika di tengah tekanan penerapan dini pengungkapan dilakukan tergesa-gesa tanpa pembenahan sistem internal yang memadai atau verifikasi eksternal, akurasi dan kredibilitas data pasti akan menurun. Informasi yang tidak terverifikasi atau capaian yang dilebih-lebihkan semacam ini dapat menjadi pemantik gugatan perwakilan pemegang saham yang langsung menyasar manajemen, sesuai Pasal 125 Undang-Undang Pasar Modal (tanggung jawab ganti rugi akibat pencatatan palsu dan sebagainya).
Khususnya, 'greenwashing' yang mengemas aktivitas yang tidak ramah lingkungan seolah-olah ramah lingkungan tidak terbatas pada sekadar masalah reputasi, melainkan berkemungkinan besar berujung pada sanksi nyata, seperti dikenakannya denda administratif oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea atas pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan. Pengungkapan yang tidak terverifikasi semacam ini dapat menjadi sumbu sengketa hukum bagi perusahaan.
Kedua, timbul beban respons yang berlebihan akibat kaburnya kriteria penilaian dan ketidakselarasan standar antarlembaga. Saat ini, penilaian ESG dalam dan luar negeri dilakukan oleh berbagai lembaga dengan cara masing-masing tanpa standar yang seragam secara internasional. Misalnya, lembaga penilai global seperti MSCI, S&P Global dan lembaga dalam negeri seperti Korea Institute of Corporate Governance and Sustainability (KCGS) menerapkan indikator penilaian dan pembobotan per industri yang berbeda-beda. Nyatanya, menurut laporan yang menganalisis 55 dari 100 perusahaan besar dalam negeri pada 2021, peringkat ESG antarlembaga berbeda rata-rata hingga 1,4 tingkat. Artinya, perusahaan yang mendapat peringkat 'unggul' di satu lembaga dapat memperoleh penilaian 'kurang' di lembaga lain.
Ketidakselarasan dan kekaburan semacam ini melonjakkan biaya respons perusahaan. Perusahaan harus menanggapi secara berulang laporan ESG, materi audit, rencana perbaikan, dan sebagainya sesuai permintaan masing-masing lembaga, sehingga biaya konsultasi dan beban SDM pun membesar. Hal ini khususnya menjadi risiko besar bagi usaha kecil menengah yang keleluasaan dana dan SDM-nya terbatas.
Ketiga, 'risiko keterputusan' dapat timbul pada keseluruhan rantai pasok. Pengungkapan ESG sulit dirampungkan hanya dengan upaya masing-masing perusahaan. Berbagai indikator seperti jumlah emisi karbon, hak asasi manusia, keselamatan, dan etika mensyaratkan diperolehnya dan dikelolanya data yang menjangkau seluruh rantai pasok. Khususnya, data emisi karbon menuntut informasi sampai ke mitra pemasok. Namun, banyak mitra pemasok kurang dalam pemahaman dan persiapan ESG, dan keleluasaan untuk membangun SDM serta sistem pun terbatas. Akibatnya, mitra pemasok yang sulit menanggapi ESG menghadapi risiko tersingkir dari rantai pasok perusahaan besar. Hal ini dapat langsung berujung pada 'risiko keterputusan rantai pasok'.
Diskusi seputar waktu pewajiban pengungkapan ESG adalah proses agar masyarakat kita bergerak ke arah yang lebih baik. Baik 2025 maupun 2027, gelombang perubahan besar ini pasti akan datang. Yang penting bukanlah 'kapan memulai', melainkan mengumpulkan kebijaksanaan tentang 'bagaimana mempersiapkannya dengan baik'. Ketika efek samping akibat pelaksanaan yang tergesa-gesa diminimalkan dan persiapan dilakukan secara menyeluruh sehingga maksud dari sistem ini terwujud sepenuhnya, barulah ESG akan menjadi batu pijakan bagi perusahaan dan pasar modal kita untuk melompat satu tingkat. Kita perlu melewati masa transisi penting ini dengan bijak.
Tim Usaha Kecil Menengah
[Baca artikel lengkap]
[Kontribusi] Pewajiban Pengungkapan 'LeeSG' yang Kian Cepat…Apa Faktor Risiko bagi Perusahaan? (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat