
2025-07-31

Dua bidang tanah yang dipisahkan tembok batu… tingkat pertama: “Tidak meminta memindahkan pagar… tidak ada perselisihan mengenai batas”
Tingkat kedua: “Meski setelah survei ulang kadaster, apabila terjadi benturan pendapat, harus dipandang sebagai kasus yang ada perselisihan”
Muncul penilaian pengadilan bahwa meski setelah pemberitahuan survei ulang kadaster, apabila ada benturan pendapat mengenai batas, hal itu termasuk kasus yang ada perselisihan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 31, Bagian Tata Usaha Negara ke-1 Pengadilan Tinggi Gwangju pada tanggal 26 bulan lalu, dalam banding gugatan tuntutan pembatalan putusan peninjauan administratif yang diajukan seorang perempuan berusia 70-an berinisial A terhadap Komisi Peninjauan Administratif Provinsi Jeolla Selatan, membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat.
A adalah pemilik tanah sebuah desa di Kabupaten Goheung, Jeolla Selatan.
Dengan tanah milik B yang bersebelahan, keduanya dipisahkan oleh tembok batu.
A selama ini secara rutin mengelola dan menguasai tanah, antara lain dengan memasang perangkat penerima TV di ruang seberang tembok batu, karena menurut peta kadaster ruang ini adalah tanah milik A.
Namun, pada tahun 2021, konflik dimulai ketika Kabupaten Goheung mengirimkan surat pemberitahuan rencana penetapan kadaster kepada A.
Kabupaten memberitahukan kepada A rencana untuk menyesuaikan batas dengan menjadikan tembok batu sebagai batas nyata sesuai hasil pengukuran survei ulang kadaster.
Dalam hal ini, ruang seberang tembok batu yang lama digunakan A beralih menjadi milik B.
Atas hal ini, A menyerahkan surat pendapat kepada kabupaten yang meminta agar batas kedua tanah dipertahankan seperti semula.
Komisi Penetapan Batas kabupaten menerima pendapat A, tetapi B tidak terima lalu mengajukan keberatan.
Komisi mengeluarkan keputusan penolakan, tetapi B kembali mengajukan peninjauan administratif, dan setelah itu Komisi Peninjauan Administratif Provinsi Jeolla Selatan membatalkan keputusan penolakan kabupaten.
A mengajukan gugatan administratif dengan berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Survei Ulang Kadaster.
Ketentuan tersebut mengatur, ‘Apabila tidak ada perselisihan mengenai batas di atas tanah, digunakan batas nyata penguasaan sebagai patokan; apabila ada perselisihan, batas ditetapkan berdasarkan catatan pengukuran pada saat pendaftaran’.
A mendalilkan bahwa karena ia sudah secara nyata menggunakan ruang tersebut sejak sebelum pengukuran survei ulang kadaster, hal itu termasuk ‘kasus yang ada perselisihan’ antara kedua pemilik tanah.
Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan A.
Majelis hakim menilai, “Penggugat, hingga sebelum proyek survei ulang kadaster, tidak meminta B memindahkan pagar ke luar batas atau mengajukan gugatan terkait hal itu, dan baru menyerahkan surat pendapat setelah pengukuran survei selesai,” seraya menyatakan, “Oleh karena itu, sulit memandang telah ada perselisihan mengenai batas.”
A yang tidak terima lalu mengajukan banding, dan pengadilan tingkat kedua memenangkan A.
Majelis hakim banding menjelaskan, “Sebelum survei ulang kadaster, B tidak menggunakan ruang tersebut sehingga tidak ada celah timbulnya perselisihan, tetapi setelah pemberitahuan penyesuaian batas, penggugat menyerahkan surat pendapat,” seraya menyatakan, “Meski setelah survei ulang kadaster sekalipun, apabila terjadi benturan pendapat mengenai batas, hal itu harus dipandang sebagai ‘kasus yang ada perselisihan’.”
Pengacara Ko Yeong-gyeong dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A mengatakan, “Apabila para pemilik tanah menggunakan tanah berdasarkan persetujuan penggunaan tanah secara tegas atau diam-diam satu sama lain, maka meski lama tidak ada sengketa, selama tidak ada keadaan khusus seperti kesepakatan atau pelepasan hak milik, tidak dapat dipastikan bahwa tidak ada perselisihan mengenai batas di atas tanah.”
Ia pun menjelaskan, “Dengan mengemukakan bahwa terlepas dari struktur bangunan, A menguasai dan mengelola hingga fasilitas di seberang pagar, kami menekankan bahwa A tidak melepaskan hak milik atas tanah tersebut, sehingga dapat membalikkan hasil pada tingkat banding.”
Shin Min-ji (sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Survei ulang kadaster ‘batas nyata’ dibalikkan di tingkat kedua… “harus dipandang sebagai kasus yang ada perselisihan” (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi