Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-08-03
![[월요칼럼]자녀의 생존권과 직결된 양육비](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250803113017647.webp&w=3840&q=100)
Seorang kenalan penulis yang sekian lama jarang berkomunikasi baru-baru ini menelepon. Kenalan itu menyampaikan bahwa akibat perbuatan perselingkuhan pasangannya, ia menjalani perceraian atas kesepakatan tahun lalu, dan setelah perceraian sempat mengirim biaya asuh anak perempuannya yang masih di bawah umur selama 3–4 bulan, tetapi sudah beberapa bulan ini tidak membayar biaya asuh. Mengejutkan, beberapa perkara tunggakan biaya asuh yang kini penulis tangani ternyata juga terjadi pada kenalan dekat penulis. Menurut 'Survei Kondisi Keluarga Orang Tua Tunggal' yang dilakukan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga tahun lalu, dilaporkan bahwa 7 dari 10 orang (71,3%) tidak pernah sekali pun menerima biaya asuh dari orang tua yang tidak mengasuh.
Orang tua yang mengasuh anak seorang diri setelah perceraian menanggung bukan hanya kehidupannya sendiri, tetapi juga beban mengasuh anak, dan masalah terbesarnya tentu saja adalah masalah ekonomi. Dalam situasi di mana uang mau tidak mau diperlukan untuk membesarkan anak sebagai kepala keluarga orang tua tunggal, betapa buntu dan sesaknya perasaan bila mantan pasangan menghindari kontak atau secara sepihak menghentikan pembayaran biaya asuh—hal ini pasti dipahami oleh siapa pun yang pernah membesarkan anak.
A, seorang ibu bekerja yang membesarkan dua anak seorang diri setelah bercerai atas kesepakatan karena perbuatan perselingkuhan pasangannya, berjanji bersama mantan pasangannya untuk membayar biaya asuh 700.000 won Korea Selatan per bulan untuk setiap anak, tetapi mantan suaminya tidak membayar biaya asuh setiap bulan, dan kalaupun membayar, hanya membayar jumlah kecil sekitar 200.000 won Korea Selatan. Dalam situasi seperti ini, A dapat melakukan eksekusi paksa terhadap harta mantan suaminya tanpa prosedur gugatan perdata terpisah, dengan menggunakan berita acara pembebanan biaya asuh yang disusun dan diterima dalam prosedur perceraian atas kesepakatan sebagai alas hak eksekusi.
Apabila mantan suami tidak melaksanakannya, menurut Pasal 63-2 dan Pasal 64 Undang-Undang Acara Perkara Keluarga, Pengadilan Keluarga dapat mengeluarkan perintah pembayaran langsung atau perintah pelaksanaan. Melanggar perintah pelaksanaan dapat dikenai tindakan penahanan (gamchi) dan denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan. Penahanan adalah sanksi yang memungkinkan penahanan di rumah tahanan hingga maksimal 30 hari apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan.
Selain itu, menurut Pasal 21-3 hingga Pasal 21-5 Undang-Undang tentang Pengamanan dan Dukungan Pelaksanaan Biaya Asuh, terhadap penunggak kewajiban biaya asuh dapat diajukan penangguhan SIM dan larangan bepergian ke luar negeri, serta dimungkinkan pula sanksi tidak langsung seperti pengumuman daftar nama
Namun, meskipun perintah pelaksanaan dan perintah penahanan tidak diragukan lagi merupakan sarana pengamanan pelaksanaan yang sangat kuat, apabila pihak lawan menghalangi penyampaian dokumen gugatan dengan cara pendaftaran domisili palsu dan sebagainya, pemeriksaan sulit digelar sehingga persidangan itu sendiri sangat berpeluang tertunda, dan bahkan setelah dikabulkan pun, apabila pihak lawan berpindah tempat tinggal, eksekusinya juga tidak mudah. Karena alasan-alasan ini, masalah biaya asuh sangat berpeluang menjadi pertarungan panjang yang tak kunjung berakhir selama bertahun-tahun, dan karena banyak pula pihak penuntut pembayaran yang menjadi lelah secara emosional hingga benar-benar menerima biaya asuh, saya berpandangan bahwa perlu disusun sanksi yang menjamin kecepatan dan efektivitas.
Karena masalah ini, pada 2021 'Undang-Undang tentang Pengamanan dan Dukungan Pelaksanaan Biaya Asuh' direvisi sehingga tersedia dasar untuk menjatuhkan pidana—pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan—terhadap penunggak yang secara sengaja tidak membayar biaya asuh dan tetap tidak melaksanakan kewajiban biaya asuh meskipun telah menerima perintah penahanan.
Mulai 1 Juli 2025, diberlakukan sistem pembayaran biaya asuh di muka, di mana negara terlebih dahulu membayarkan biaya asuh kepada anak-anak dari keluarga orang tua tunggal berpenghasilan 150% atau kurang dari pendapatan median acuan yang tidak menerima biaya asuh sebanyak tiga kali berturut-turut atau lebih hingga hari terakhir bulan sebelumnya atau tiga bulan sebelum bulan tempat tanggal pengajuan berada, lalu kemudian menagihnya kepada pihak yang tidak mengasuh selaku penunggak biaya asuh mengikuti contoh penagihan paksa pajak nasional; dikatakan bahwa pada hari pertama pemberlakuannya saja telah masuk sekitar 500 permohonan.
Ketika menjalankan gugatan biaya asuh, pada akhirnya kita menyadari bahwa yang diinginkan orang tua pengasuh bukanlah alas hak eksekusi seperti salinan putusan, atau penahanan dan hukuman terhadap pihak lawan, melainkan uang yang dibutuhkan untuk mengasuh anak segera masuk ke tangannya. Pada era harga tinggi seperti sekarang, biaya asuh merupakan persoalan yang melampaui kesejahteraan anak dan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup, sekaligus tanggung jawab orang tua yang terikat oleh hubungan darah dengan anaknya.
Belakangan, penulis banyak merasakan rasa terima kasih kepada ibu yang membesarkan tiga bersaudara termasuk penulis, sementara beliau sendiri tak sanggup membeli satu pun barang layak yang beliau butuhkan. Anak pun suatu hari pasti akan mengetahui kasih orang tua yang seperti itu.
[Baca artikel selengkapnya]
[Kolom Senin] Biaya asuh yang berkaitan langsung dengan hak hidup anak (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat