Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Belakangan ini, sengketa hukum akibat pewarisan dan hibah cenderung meningkat. Menurut Kantor Administrasi Pengadilan Nasional, penerimaan permohonan pembagian harta warisan meningkat setiap tahun, yaitu △1.233 perkara pada 2016, △1.430 perkara pada 2017, △1.710 perkara pada 2018, dan permohonan pengembalian bagian mutlak (yuryubun) juga melonjak sekitar 4,6 kali lipat dalam kurun 10 tahun, dari 295 perkara pada 2008 menjadi 1.371 perkara pada 2018.
Apabila seorang anggota keluarga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan menjadi ahli waris yang dapat mewarisi hak atas harta pewaris. Dalam hal ini, jika tidak ada wasiat dari pewaris, para ahli waris menempuh kesepakatan seluruh ahli waris bersama untuk melakukan pembagian harta warisan secara musyawarah yang menetapkan bagaimana harta warisan akan dibagi. Jika terdapat hibah atau hibah wasiat atas harta warisan, ahli waris yang tidak memperoleh warisan dapat menuntut bagian mutlaknya (yuryubun) atas harta warisan ahli waris lain dan memperoleh bagian warisan minimal.
Menurut Tim Sengketa Waris Firma Hukum Daeryun, terdapat berbagai situasi yang membuat kesepakatan antar-ahli waris menjadi sulit sehingga membutuhkan bantuan hukum, misalnya ketika para ahli waris tidak mencapai kesepakatan, ketika ahli waris tertentu menuntut lebih banyak harta dengan mengklaim kontribusinya, atau ketika salah satu ahli waris bersama menyembunyikan harta warisan dengan cara yang tidak wajar sebelum pewarisan dimulai.
Permohonan pembagian harta warisan tidak memiliki daluwarsa, sedangkan hak untuk menuntut pengembalian bagian mutlak (yuryubun) harus digunakan dalam waktu 1 tahun sejak pemegang hak bagian mutlak mengetahui dimulainya pewarisan dan adanya hibah atau dimulainya pewarisan dan adanya hibah wasiat, serta dalam waktu 10 tahun sejak tanggal dimulainya pewarisan.
Pengacara Tim Sengketa Waris Firma Hukum Daeryun menjelaskan, “Banyak pula sengketa yang timbul karena salah satu ahli waris bersama menggelapkan harta warisan,” dan “Ada pula kasus ketika ayah klien meninggal dunia, ibu tiri yang merupakan ahli waris bersama menghibahkan properti sebelum pewaris meninggal dan telah menyelesaikan pendaftaran peralihan hak milik, lalu menuntut agar properti tersebut dikeluarkan dari objek warisan,” “Kami mengungkap fakta bahwa pada saat penandatanganan perjanjian hibah, pewaris berada dalam keadaan tidak cakap menyatakan kehendak, lalu mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran peralihan hak milik, permohonan penetapan sementara larangan pengalihan properti, dan gugatan pengembalian bagian mutlak, sehingga besaran harta warisan dihitung ulang dan bagian serta hak warisan klien dipulihkan.”
Ia melanjutkan, “Dalam sengketa waris, kunci utamanya adalah memahami secara akurat besaran harta warisan untuk menghitung tingkat pelanggaran atas hak seseorang,” dan menasihati, “Pemahaman atas harta dasar pewaris, bagian kontribusi, ada tidaknya keuntungan khusus ahli waris bersama, harta atas nama orang lain, dan penelaahan serta analisis dari berbagai sudut memiliki keterbatasan jika diselesaikan sendiri, sehingga membutuhkan bantuan hukum.”
Firma Hukum Daeryun yang memberikan keterangan menyatakan bahwa saat ini memiliki kantor di wilayah Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju. Tim Sengketa Waris menjelaskan bahwa mereka menyediakan layanan hukum spesialis yang dibutuhkan untuk permohonan pembagian harta warisan, bagian kontribusi, bagian mutlak (yuryubun), penerimaan warisan secara terbatas, penolakan warisan, pemulihan warisan, wasiat, penyangkalan hubungan anak kandung, gugatan pengosongan, pembatalan pendaftaran peralihan hak milik, dan lain-lain.
Jurnalis Lee Seung-han
Baca artikel asli - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=103&oid=241&aid=0003018698
Sebelumnya
Pengacara Spesialis Pidana Busan "Penipuan Telepon yang Memanfaatkan COVID-19 Marak... Terdakwa Mendapat Keputusan Tidak Cukup Bukti atas Tuduhan Membantu Penipuan"
Berikutnya
Menempelkan Foto Telanjang di Depan Rumah dan Menyiksa Hewan Peliharaan...Kekerasan dalam Pacaran yang Keterlaluan
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat