Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

(Seoul=Yonhap News) Drama JTBC yang menjadi perbincangan, 'The World of the Married'. Dokter Ji Sun-woo (diperankan Kim Hee-ae) menyaksikan langsung pasiennya, Min Hyeon-seo (Sim Eun-woo), dianiaya dengan kejam oleh pacar yang tinggal serumah dengannya, lalu menyelamatkannya.
Setelah itu, Min Hyeon-seo yang mengadukan pacarnya atas tindak pidana penganiayaan menemui Ji Sun-woo dan berkata.
"Orang yang menolong saya saat saya dipukuli, Anda adalah yang pertama."
Namun, korban yang menderita akibat 'kejahatan ini' terus bertambah dari hari ke hari. Karena ini urusan antarkekasih, karena kalau saling mencintai hal seperti itu bisa saja terjadi.
Kejahatan yang dilakukan atas nama 'kasih sayang', yaitu kekerasan dalam pacaran.
Pada tanggal 14 lalu, seorang pria berusia 20-an yang mengancam akan menyebarkan video hubungan seksual kepada pacarnya yang meminta putus telah ditahan.
Pria ini juga menunjukkan kekejaman dengan memukuli anjing peliharaan pacarnya menggunakan batu bata.
Sebelumnya, pada bulan yang sama, seorang pria remaja diregistrasi sebagai perkara atas sangkaan menempelkan foto telanjang mantan pacarnya di pintu depan rumah sang mantan dan mengancamnya.
Diketahui bahwa pria ini bahkan menelepon orang tua perempuan tersebut untuk memastikan apakah mereka sudah melihat foto itu.
Menurut statistik Badan Kepolisian Nasional (Buku Putih Kepolisian 2019), jumlah pengaduan kekerasan dalam pacaran meningkat setiap tahun.
Tercatat 9.364 pengaduan pada tahun 2016, 14.136 pada tahun 2017, dan 18.671 pada tahun 2018.
Dari jumlah itu, korban perempuan menempati 70%.
Jumlah orang yang ditangkap juga menunjukkan tren peningkatan yang stabil.
Tercatat 6.675 orang pada tahun 2014, 7.692 orang pada tahun 2015, 8.367 orang pada tahun 2016, 10.303 orang pada tahun 2017, dan 10.245 orang pada tahun 2018.
Profesor Lee Chang-hoon dari Jurusan Administrasi Kepolisian Universitas Hannam menjelaskan, "bisa saja dipandang bahwa kekerasan dalam pacaran itu sendiri meningkat, tetapi hal ini terjadi karena kesadaran mengenai kekerasan dalam pacaran semakin meluas, dan kesadaran untuk melapor pun meningkat sehingga tingkat pelaporan menjadi lebih tinggi."
Namun, di dalam negeri belum ada rancangan undang-undang terkait pencegahan dan penghukuman kekerasan dalam pacaran yang mempertimbangkan karakteristik kejahatan tersebut. Sesuai jenisnya, penghukuman dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan seperti tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengancaman, dan tindak pidana pemerkosaan.
Sebaliknya, di Inggris dan Amerika Serikat sudah ada rancangan undang-undang terkait kekerasan dalam pacaran.
Undang-undang Inggris yang dikenal sebagai 'Clare's Law' (sistem pengungkapan catatan kriminal kekerasan dalam rumah tangga) dibuat dengan mengambil nama seorang perempuan korban yang dibunuh oleh pacarnya pada tahun 2009. Undang-undang ini memungkinkan pengungkapan dan penelusuran catatan kriminal kekerasan pasangan kencan.
Di Amerika Serikat, kekerasan dalam pacaran dimasukkan ke dalam 'Undang-Undang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan' yang ditetapkan pada tahun 1994 sehingga sistem perlindungan korban diperkuat.
Di DPR kita pun, pada tahun 2017 lalu Anggota DPR Pyo Chang-won dari Partai Demokrat dan Anggota DPR Shin Bo-ra dari Partai Liberty Korea saat itu (kini Partai United Future) dan lainnya mengajukan rancangan undang-undang penghukuman dan pencegahan kekerasan dalam pacaran, tetapi rancangan-rancangan ini tidak dapat diproses. Ada pula perbedaan pendapat di kalangan hukum dan akademisi mengenai penetapan undang-undang tersendiri.
Profesor Gwak Dae-gyeong dari Jurusan Administrasi Kepolisian Universitas Dongguk menekankan, "terkait perilaku bermasalah (kekerasan dalam pacaran), harus tercipta suasana ketika kalangan akademisi, organisasi masyarakat, dan DPR berbicara secara terbuka mengenai bagaimana ruang lingkup dan tingkat penghukuman yang dianggap patut dan wajar dalam masyarakat kita."
Pengacara Sim Jae-guk dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengatakan, "apabila undang-undang kekhususan kejahatan kekerasan dalam pacaran ditetapkan, tampaknya perlu dimasukkan ketentuan yang sedikit lebih melindungi korban dalam prosedur pidana, seperti pada Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan dan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan."
Masalah yang terus berulang, kekerasan dalam pacaran.
Menurut data Badan Kepolisian Nasional, jumlah orang yang meninggal akibat kejahatan tersebut pada tahun 2016–2018 adalah 51 orang.
Di tengah persepsi sosial yang menganggapnya sekadar pertengkaran cinta serta sistem hukum yang longgar, korban yang memilukan terus bermunculan.
Reporter Lee Eun-jeong, Reporter Magang Kim Jeong-hu / Narasi Reporter Magang Kim Jeong-hu
Baca teks asli berita - https://www.yna.co.kr/view/AKR20200423161100797?input=1195m
Sebelumnya
Pengacara waris Seocho "Pembagian harta warisan dan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris merupakan bidang yang memerlukan bantuan hukum"
Berikutnya
Pengacara Spesialis Perceraian Seocho, "Gugatan Ganti Rugi terhadap Pria/Wanita Selingkuhan...Pembuktian Perselingkuhan adalah Kunci"
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat