Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Menurut kalangan hukum, perceraian, sengketa kekuasaan orang tua dan hak asuh anak, serta gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan cenderung meningkat setiap tahun. Seperti yang dapat diketahui melalui drama 'The World of the Married' pun, keluarga yang bercerai menghadapi situasi dan masalah yang kompleks sembari melanjutkan pertarungan hukum yang sengit. Menurut pengacara spesialis perceraian (Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)), pada keluarga yang bercerai nyatanya ada pula kasus yang bisa jadi jauh lebih memicu daripada drama, dan penanganan hukum atas perselingkuhan pun berubah setelah penghapusan tindak pidana perzinaan.
Pengacara spesialis perceraian Sim Jae-guk dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menjelaskan, "Penghapusan tindak pidana perzinaan tidak berarti membolehkan perbuatan tidak setia. Perbuatan tidak setia tetap termasuk alasan retaknya perkawinan menurut hukum perdata," dan menambahkan, "Sekalipun tidak dapat dituntut penghukuman pidana, secara perdata seseorang dapat mengajukan gugatan perceraian dan uang santunan kepada pasangan, serta dapat pula menuntut uang santunan dengan meminta pertanggungjawaban pihak yang berselingkuh dengan pasangan."
Umumnya, dalam hal menggugat pihak yang berselingkuh dengan pasangan, seseorang dapat △menuntut uang santunan kepada pihak tersebut secara terpisah dari perceraian, △menuntut uang santunan kepada pihak tersebut setelah bercerai dengan pasangan, atau △menuntut uang santunan kepada pasangan dan pihak tersebut sekaligus bersamaan dengan gugatan perceraian. Dalam hal ini, apabila sudah bercerai atau sedang dalam gugatan perceraian, pengadilan keluarga menjadi pengadilan yang berwenang, sedangkan apabila sebelum bercerai, pengadilan perdata yang menjadi pengadilan yang berwenang.
Menurut pengacara spesialis perceraian, dalam gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan, uang santunan umumnya ditetapkan antara 10 juta won hingga paling banyak 30 juta won, tetapi jumlahnya dapat berbeda tergantung perkara konkret perbuatan tidak setia dan alasan kesalahan retaknya perkawinan. Namun, karena gugatan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan tunduk pada daluwarsa hak menuntut ganti rugi, gugatan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak hari mengetahui fakta perbuatan tidak setia atau 10 tahun sejak hari terjadinya perselingkuhan.
Pengacara spesialis perceraian Sim Jae-guk menegaskan, "Dalam gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan, membuktikan fakta bahwa pihak tersebut atau pasangan melakukan perbuatan tidak setia dengan mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pria atau wanita yang sudah menikah adalah hal yang paling penting," dan menambahkan, "Karena bahan yang diperoleh dengan cara ilegal sebagai sarana pengumpulan bukti, seperti penyadapan, pembuntutan, dan permintaan jasa detektif swasta, berpeluang kecil diterima sebagai bukti di persidangan, dan sebaliknya justru dapat menjadikan yang bersangkutan objek penghukuman pidana
Seocho-gu, Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, Jeju Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang memiliki kantor di tempat-tempat tersebut, dengan pengacara spesialis perceraian dan pengacara spesialis perkara keluarga yang tersertifikasi oleh Asosiasi Advokat Korea, menyediakan bantuan hukum atas berbagai isu yang timbul dalam proses perceraian, seperti perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh anak dan kekuasaan orang tua, serta gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan.
Lihat naskah asli artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=016&aid=0001671171
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat