Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-02

Pihak penggugat mendalilkan pembatalan kontrak penjualan (pra-jual) ruko dan kewajiban pemulihan keadaan semula
Pengadilan "Isi promosi penting seperti maksud usaha sesuai fakta…tidak sampai membuat terjerumus ke dalam kekeliruan"
Muncul penilaian pengadilan bahwa meski dalam proses penjualan (pra-jual) ruko materi promosi dan sebagainya diiklankan secara digelembungkan, hal itu tidak termasuk perbuatan penipuan. Alasannya, meski ada ungkapan yang agak berlebihan, tidak dapat dipastikan sebagai iklan palsu·berlebihan.
Majelis Perdata 2 Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan pada 24 Juli lalu menggugurkan tuntutan penggugat dalam gugatan tuntutan pengembalian uang pra-jual yang diajukan pembeli pra-jual ruko berinisial A dan lainnya terhadap pengembang (developer).
Sebelumnya, A dan lainnya membeli pra-jual ruko di fasilitas komersial berskala besar yang berlokasi di Kota Siheung, Provinsi Gyeonggi. Pada saat penjualan, pihak pengembang diketahui melakukan promosi melalui katalog dan sebagainya yang berisi bahwa ruko tersebut merupakan proyek kerja sama pemerintah-swasta serta keamanan dan keekonomian usahanya terjamin.
Namun, setelah ruko rampung, A dan lainnya mengetahui fakta bahwa ruko yang mereka beli pra-jual tidak termasuk dalam proyek pemerintah.
Karena itu, mereka mengajukan gugatan dengan mengatakan bahwa mereka menandatangani kontrak karena tertipu iklan palsu berlebihan pengembang. Dalilnya adalah bahwa selain pembatalan kontrak karena kekeliruan, seluruh uang pra-jual harus dikembalikan.
Pihak pengembang membantah, "Sama sekali tidak ada fakta bahwa kami mendalilkan atau mengiklankan adanya dukungan anggaran untuk semua bangunan," dan "Oleh karena itu, iklan terkait hanya sesuai fakta dan tidak dapat dipandang sebagai iklan palsu berlebihan."
Pengadilan pun memandang tidak dapat dianggap ada perbuatan penipuan saat promosi penjualan. Pengadilan memutuskan, "Setelah meninjau secara menyeluruh semua materi promosi seperti katalog, sulit dipandang bahwa mereka mempromosikan seluruh bangunan dalam perkara ini dengan maksud bahwa keamanannya terjamin sebagai proyek kerja sama pemerintah-swasta atau proyek nasional," dan "Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan bahwa pengembang menipu para penggugat melalui materi promosi."
Pengacara Im Ha-yeon dari Firma Hukum (Firma) Daeryun yang merupakan kuasa hukum pihak pengembang menjelaskan, "Sebagian besar promosi yang didalilkan para pembeli pra-jual sebagai perbuatan penipuan bukanlah yang dilakukan secara mandiri, melainkan hanya prospek yang dianalisis oleh pihak properti yang sama sekali tidak berhubungan," dan "Di materi promosi resmi pun hanya tercantum peraturan perundang-undangan yang bermaksud bahwa bila diakui perlunya dukungan finansial pemerintah, sebagian dana dapat disubsidi atau dukungan teknis dapat diberikan."
Pengacara Im menambahkan, "Yang terpenting, faktanya pengembang terpilih sebagai pelaku usaha final dalam seleksi proyek pemerintah dan akan menerima dukungan biaya usaha. Meski setelah itu cakupan atau syaratnya agak berubah, itu bukan hal palsu," dan "Oleh karena itu, pengembang tidak memikul kewajiban pengembalian uang pra-jual maupun kewajiban ganti rugi."
Kim Jong-cheol, wartawan (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca naskah lengkap artikel]
"Kami kira proyek dukungan pemerintah…tertipu iklan berlebihan" ajukan gugatan pengembalian uang pra-jual…hasilnya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat