Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-03

Sangat sulit mengonversi indeks penderitaan manusia menjadi angka. Namun, menurut ‘Skala Holmes-Rahe’ yang dibuat psikiater ternama Amerika, Holmes dan Rahe, untuk mengonversi stres manusia menjadi skor, nilai stres tertinggi yang dialami manusia adalah ‘kematian pasangan’, dan tepat setelahnya adalah ‘perceraian dengan pasangan’ dan ‘percekcokan dengan pasangan’. Artinya, apabila mengalami sekaligus kedua hal ini — perceraian dan percekcokan dengan pasangan — seseorang benar-benar mengalami puncak penderitaan mental yang dapat dirasakan manusia.
Kasus paling lazim yang mengalami pengalaman mengerikan ini secara bersamaan adalah ‘kasus bercerai akibat perselingkuhan pasangan’. Ketika mengetahui perbuatan tidak setia pasangan, pihak yang bersangkutan dapat membuat dua pilihan: pertama, ‘memaafkan dulu dan bertahan hidup’, dan kedua, ‘segera mengajukan gugatan perceraian dan ganti rugi terhadap pihak selingkuh’. Yaitu memperoleh uang santunan dari pihak selingkuh dan menuntut uang santunan berdasarkan kesalahan pada pasangan sambil bercerai.
Secara praktik, kenyataannya kasus kedua jauh lebih banyak daripada kasus pertama. Yang lebih memprihatinkan, apabila keluarga memiliki anak, akibat wanita·pria selingkuhan keluarga yang tadinya damai runtuh dan pada akhirnya membuat anak tumbuh dalam lingkungan yang tidak stabil. Menurut hukum Republik Korea saat ini, penghukuman pidana terhadap pelaku keruntuhan keluarga tidak dimungkinkan. Sebab, sistem perzinaan yang mengatur penghukuman pidana sudah dihapus sejak lama.
Dalam situasi seperti ini, apabila untuk mencari bukti perselingkuhan pasangan seseorang diam-diam melihat ponsel pasangannya, terjadi hal yang menggelikan di mana ‘korban keruntuhan keluarga’ justru menjadi ‘pelaku pelanggaran jaringan informasi dan komunikasi’ dan dikenai hukuman pidana. Pada akhirnya, paling-paling hanya tersisa cara memperoleh ‘uang santunan’ melalui gugatan perdata, dan itu pun sangat jarang dikabulkan atas seluruh jumlah yang dituntut. Untuk menghasilkan hasil ‘menang penuh’, bukti ‘perbuatan tidak setia’ harus terkumpul secara sempurna dengan cara yang sah, dan pihak selingkuh harus menyadari fakta bahwa pasangan sudah menikah. Selain itu, penderitaan mental akibat perbuatan tidak setia harus dibuktikan sebagai ‘materi objektif’.
Apabila semua ini terpenuhi secara sempurna, uang santunan yang cukup besar dapat diperoleh sesuai putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memutus, ‘Perbuatan pihak ketiga yang dengan melakukan perbuatan tidak setia bersama salah satu pasangan melanggar kehidupan bersama suami istri yang merupakan esensi perkawinan, atau menghalangi pemeliharaannya dan melanggar hak sebagai pasangan atas itu sehingga menimbulkan penderitaan mental, pada prinsipnya merupakan perbuatan melawan hukum (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 29 Mei 2015 perkara 2013므2441)’.
Selain itu, perbuatan tidak setia yang ditetapkan dalam Pasal 840 nomor 1 KUH Perdata yang mengatur alasan perceraian mencakup perzinaan, tetapi sebagai konsep yang lebih luas, mencakup segala perbuatan yang tidak setia pada kewajiban kesetiaan suami istri hingga taraf yang menurut kelaziman sosial sulit melanjutkan hubungan perkawinan, sekalipun tidak sampai pada perzinaan (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 24 Mei 1988 perkara 88므7). Di samping itu, apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan tidak setia harus dinilai dengan mempertimbangkan derajat dan situasinya sesuai perkara konkret (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 10 November 1992 perkara 92므68). Menurut kaidah hukum semacam inilah jumlah uang santunan diakui, dan ditentukan apakah jumlah itu dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Oleh karena itu, ‘pengumpulan bukti’ dapat dikatakan sebagai kunci gugatan ganti rugi selingkuh. Apabila pada tahap pengumpulan bukti muncul unsur melawan hukum, meskipun seseorang adalah korban, ia dapat diakui sebagai sebagian pelaku sehingga bagian ini menjadi faktor pengurangan uang santunan. Karena itu, penting bagi ahli hukum untuk turut serta sejak tahap awal perkara pada tahap pengumpulan bukti untuk membuktikan secara sah tanpa masalah pidana bukti perbuatan tidak setia yang mengingkari kewajiban kesetiaan perkawinan serta keadaan yang menunjukkan pihak selingkuh mengetahui status menikah pasangan. Ditambah lagi, dengan menyerahkan surat keterangan medis yang membuktikan adanya penderitaan mental yang cukup besar, harus diupayakan agar ‘seluruh jumlah yang dituntut’ dikabulkan dalam ganti rugi terhadap pihak selingkuh.
Kim Jandi, pengacara spesialis keluarga Firma Hukum Daeryun, menyarankan, “Perceraian akibat perbuatan tidak setia pasangan adalah penjumlahan puncak indeks penderitaan yang dialami manusia sehingga tidak mudah sembuh meski waktu berlalu, tetapi cara ‘realistis’ untuk mengatasi penderitaan ini adalah menjalankan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak lawan semaksimal mungkin. Karena itu, begitu menyadari perbuatan tidak setia pasangan, segeralah memperoleh bantuan pengacara untuk mengamankan bukti yang sah dan menghasilkan hasil terbaik.”
[Global Epic, CP Lee Su-hwan / lsh@globalepic.co.kr]
[Baca artikel selengkapnya]
Perceraian akibat perselingkuhan pasangan, apa cara realistis mengatasi penderitaannya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat