Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-03

SK Telecom (selanjutnya SKT) yang menimbulkan insiden peretasan USIM berskala besar dikenai denda administratif terbesar sepanjang sejarah yang melampaui 130 miliar won, sehingga gugatan ganti rugi seputar SKT pun menjadi sorotan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 28 bulan lalu mengenakan denda administratif 134,791 miliar won dan denda 9,6 juta won kepada SK Telecom yang melanggar peraturan perlindungan data pribadi seperti pelanggaran kewajiban langkah pengamanan dan pelanggaran pemberitahuan kebocoran.
Menurut hasil investigasi Komisi Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 3, dipastikan bahwa 25 jenis informasi seperti nomor ponsel, nomor identitas pelanggan (IMSI), dan kunci autentikasi USIM (Ki) milik sekitar 23,24 juta total pengguna layanan LTE·5G SK Telecom bocor.
Peretas pertama kali menyusup ke jaringan internal SK Telecom pada Agustus 2021 dan memasang program jahat di berbagai server; dipastikan bahwa SKT, meski pada 2022 telah memastikan fakta bahwa peretas mengakses server autentikasi inti (HSS), tidak melakukan pemeriksaan tersendiri.
Selain itu, terungkap bahwa SKT mengoperasikan internet, jaringan manajemen, jaringan internal perusahaan, dan sebagainya dengan menghubungkan semuanya ke jaringan yang sama, serta mengizinkan tanpa batas akses dari luar ke server jaringan manajemen internal SKT.
Selanjutnya, Komisi Perlindungan Data Pribadi juga menunjuk poin bahwa pelaporan kebocoran data pribadi tertunda. Yaitu bahwa meskipun SKT menyadari fakta kebocoran data pribadi pada 19 April lalu, ia tidak memberitahukannya kepada pihak komisi dalam 72 jam. Setelah itu, komisi pada 2 Mei memutuskan agar memberitahukan fakta kebocoran kepada para pelanggan, tetapi pemberitahuan atas kepastian kebocoran baru dilakukan pada tanggal 28 bulan yang sama.
Dengan pengumuman Komisi Perlindungan Data Pribadi ini, perhatian pun terpusat pada berbagai gugatan seputar SKT. Setelah kasus kebocoran informasi diketahui publik pada akhir April lalu, berbagai firma hukum termasuk Firma Hukum Daeryun mengajukan gugatan kelompok mewakili para pelanggan SKT.
Dalam situasi ini, muncul pula analisis bahwa hasil investigasi Komisi kali ini akan berfungsi sebagai dasar yang menguntungkan bagi para korban dalam gugatan ganti rugi yang sedang berjalan.
Pihak Firma Hukum Daeryun yang memimpin gugatan kelompok terhadap SKT menganalisis, “Hasil investigasi Komisi Perlindungan Data Pribadi secara resmi memastikan buruknya pengelolaan keamanan SKT secara menyeluruh,” dan “keputusan pengenaan denda administratif terbesar sepanjang sejarah adalah tindakan yang memperjelas tanggung jawab pelaku usaha.” Ia lalu menekankan, “Ini akan menjadi dasar inti yang menopang tuntutan ganti rugi para korban dalam gugatan kelompok yang sedang berjalan, dan kini penilaian pengadilan atas hak masing-masing korban harus segera menyusul dengan cepat.”
Wartawan Kwon Byeong-seok (bsk730@fnnews.com)
[Baca artikel lengkap]
‘Peretasan SKT’ Dikenai Denda Administratif Terbesar Sepanjang Sejarah...“Akan Menjadi Dasar Inti Tuntutan Ganti Rugi” (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat