Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-03

Pada Juni lalu, seiring diajukannya ‘Undang-Undang Dasar Aset Digital’ (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar) yang akan mengisi kekosongan regulasi pasar aset digital dan meletakkan fondasi industri, seluruh perhatian industri tertuju ke Majelis Nasional. Dalam rancangan undang-undang tersebut, pertama-tama direncanakan memuat definisi yang jelas tentang aset digital beserta hak pengguna aset digital dan kewajiban pelaku usaha aset digital. Salah satu isi inti lain dari rancangan itu adalah mewajibkan pihak yang hendak menjalankan usaha aset digital untuk memperoleh izin dari Komisi Jasa Keuangan atau melakukan pendaftaran maupun pelaporan, sekaligus menegaskan bahwa subjek pengelolaan dan pengawasan ekosistem aset digital adalah Komisi Jasa Keuangan, serta bertujuan menegakkan ketertiban pasar dan menjamin keamanan keuangan.
Jika ‘Undang-Undang tentang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan lain-lain’ (Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual) yang berlaku sejak Juli tahun lalu merupakan regulasi tahap pertama untuk memadamkan api mendesak berupa perlindungan aset pengguna dan pengaturan tindakan perdagangan yang tidak adil, maka Undang-Undang Dasar kali ini bermakna dalam karena merupakan regulasi menyeluruh tahap kedua yang mencakup mulai dari masuknya ke usaha aset digital hingga pengaturan penerbitan, peredaran, keterbukaan informasi, dan dukungan transaksi aset digital. Dengan kata lain, lahirnya Undang-Undang Dasar yang akan berperan seperti Undang-Undang Pasar Modal bagi industri aset digital membuat kini semua perusahaan terkait berhadapan dengan regulasi dan tanggung jawab baru.
Reaksi industri seputar pemberlakuan Undang-Undang Dasar terbelah. Sebab, perusahaan sekuritas dan keuangan serta pelaku usaha besar diperkirakan akan diuntungkan dengan meraih peluang menguasai pasar lebih awal dan masuk ke bisnis baru, tetapi banyak pelaku usaha kecil dan menengah lainnya dapat menghadapi kesulitan yang cukup besar. Yang menjadi masalah adalah biaya besar yang dikeluarkan untuk menyediakan sarana sumber daya manusia dan fisik serta membangun sistem pengendalian internal. Melampaui sekadar memenuhi syarat modal dan menyediakan sumber daya komputasi, hal-hal seperti perekrutan tenaga ahli seperti petugas kepatuhan, penanggung jawab manajemen risiko, dan kepala keamanan informasi, pembentukan organisasi pengendalian berskala besar, serta pembangunan sistem anti pencucian uang dan deteksi transaksi mencurigakan merupakan beban pada tingkat yang mengancam kelangsungan hidup bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pada akhirnya, hal ini berkemungkinan besar mempercepat penataan ulang pasar yang berpusat pada perusahaan besar yang bermodal kuat.
Kekhawatiran lain adalah bahwa cara regulasi yang akan diperkenalkan di dalam negeri dapat berbenturan dengan standar global. Sebagai contoh, rancangan undang-undang ‘MiCA’ (Markets in Crypto-Assets Regulation) Uni Eropa memperkenalkan sistem lisensi tunggal (‘passporting’) yang memungkinkan berusaha di negara anggota lain apabila telah memperoleh izin di satu negara anggota, sehingga membentuk pasar bersama. Namun, Undang-Undang Dasar menerapkan regulasi termasuk perizinan terhadap semua perusahaan luar negeri yang menyediakan layanan kepada warga Korea, sehingga muncul kekhawatiran bahwa hal ini dapat menyebabkan keterputusan dengan pasar global.
Lalu, persiapan apa yang diperlukan pada saat ini agar perusahaan terkait aset digital dapat beradaptasi secara efektif dengan Undang-Undang Dasar ke depan?
Pertama, harus didahulukan pemahaman atas sifat hukum aset digital yang ditangani perusahaan sendiri beserta struktur usaha terkait. Dalam rancangan undang-undang, ditetapkan total 10 jenis usaha aset digital, seperti jual beli, perantaraan, penyimpanan, pengelolaan kolektif, pengelolaan dompet (wallet), pengelolaan diskresi, dan konsultasi aset digital, lalu diwajibkan untuk memperoleh izin atau menyelesaikan pendaftaran dan pelaporan (selanjutnya disebut perizinan dan lain-lain) sesuai masing-masing jenis usaha. Pelaku usaha aset digital yang selama ini berada di luar sistem resmi, setelah Undang-Undang Dasar disahkan, hanya dapat menjalankan usaha secara legal apabila memenuhi syarat sumber daya manusia dan fisik menurut undang-undang serta memperoleh perizinan dan lain-lain. Oleh karena itu, agar dapat menjalankan usaha tanpa hambatan pada masa pemberlakuan Undang-Undang Dasar, perlu berkonsultasi dengan kelompok ahli seperti firma hukum untuk memenuhi syarat yang diperlukan bagi perizinan dan lain-lain sejak dini, lalu menempuh prosedur permohonan secara tepat waktu.
Kedua, harus dibangun tata kelola dan sistem pengendalian internal setara perusahaan keuangan, serta dibangun kerangka manajemen risiko untuk kesehatan keuangan dan manajemen serta kestabilan sistem komputasi. Ini merupakan persoalan yang melampaui sekadar ketentuan dan berkaitan langsung dengan kredibilitas perusahaan, bahkan lebih jauh merupakan persoalan risiko dapat tersingkir secara kelembagaan dari ekosistem aset digital. Jajaran manajemen harus disusun dari orang-orang yang tidak hanya memiliki keahlian di bidang aset digital, tetapi juga etika dan kredibilitas, harus memiliki organisasi pengawasan kepatuhan dan manajemen risiko yang independen, serta harus mewujudkan secara teknis prosedur verifikasi nasabah dan pelaporan transaksi mencurigakan untuk bersiap secara menyeluruh menghadapi uji tuntas otoritas regulasi.
Terakhir, semua surat perjanjian investasi dan syarat dan ketentuan penggunaan, serta peraturan internal perusahaan sendiri harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Karena Undang-Undang Dasar mengatur prosedur pelaporan saat pembuatan dan perubahan syarat dan ketentuan serta syarat dan ketentuan baku, diperkirakan hal ini akan menjadi momentum bagi penggunaan kewenangan pengawasan secara besar-besaran terhadap surat perjanjian dan syarat dan ketentuan di dalam industri. Kasus di masa lalu ketika Komisi Perdagangan yang Adil merekomendasikan koreksi secara besar-besaran terhadap syarat dan ketentuan tidak adil milik pelaku usaha aset virtual dapat dijadikan pelajaran. Selain itu, perlu menata peraturan internal secara cermat hingga setara perusahaan keuangan dan mencerminkan hal-hal yang harus dipatuhi dalam kegiatan usaha masing-masing pelaku, sehingga pengendalian internal terwujud mulai dari tingkat pekerjaan sehari-hari.
Karena pada saat pengajuan Undang-Undang Dasar, pengusul utama dan Komite Aset Digital menyatakan menargetkan pengesahan dalam tahun ini, waktu tidak banyak. Alih-alih menanggapi secara terburu-buru setelah undang-undang berlaku, lebih bijak untuk bersiap secara bertahap mulai sekarang. Yang terpenting adalah pergeseran sudut pandang yang memandang Undang-Undang Dasar Aset Digital bukan sebagai ‘regulasi’, melainkan ‘peluang’. Apabila kredibilitas pasar meningkat melalui penggabungan ke dalam sistem resmi, lebih banyak modal dan tenaga unggul akan mengalir masuk. Hanya perusahaan yang mengamankan mesin pertumbuhan baru melalui persiapan yang menyeluruh yang akan dapat memimpin masa depan keuangan digital.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Undang-Undang Dasar Aset Digital sudah di ambang pintu…3 strategi untuk bertahan hidup? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat