Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-04

Pekerja “Tak ada tindakan seperti pengurangan beban kerja”
Pihak perusahaan “Tidak memberitahukan kondisi kesehatannya sendiri”
Majelis hakim “Pihak perusahaan sulit memperkirakan kecelakaan”
Seorang pekerja yang tumbang akibat pendarahan otak saat bekerja mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan kerja terhadap pihak perusahaan tetapi kalah.
Cabang Barat Pengadilan Negeri Daegu pada 19 bulan lalu menjatuhkan putusan yang mengalahkan penggugat dalam gugatan tuntutan ganti rugi yang diajukan A, pria berusia 50-an, terhadap perusahaan pembuat suku cadang mobil B.
A pada 2020 tumbang saat bekerja lalu dilarikan ke rumah sakit dan didiagnosis pendarahan otak serta ‘penyakit moyamoya’, penyakit pembuluh darah otak yang langka. Saat itu Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja Korea hanya mengakui pendarahan otak sebagai penyakit akibat kerja dan membayarkan uang asuransi kepada A. Maksudnya, penyakit moyamoya harus dipandang sebagai penyakit bawaan.
Setelah itu, A mengajukan gugatan ganti rugi kecelakaan kerja terhadap pihak perusahaan. Alasannya, meski sejak sebelum kecelakaan kesehatannya buruk akibat tekanan darah tinggi, perusahaan B tak mengambil tindakan apa pun seperti pengurangan beban kerja. A mendalilkan bahwa penyakit otak timbul akibat lingkungan kerja yang berbahaya seperti sistem kerja bergilir, lingkungan bising, dan lainnya. Seraya itu, ia menuntut ganti rugi sekitar 200 juta won yang menjumlahkan biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, uang penghibur, dan lainnya.
Perusahaan B membantahnya. Ia melawan dengan menyatakan bahwa penyebab pendarahan otak adalah penyakit moyamoya yang diderita A. Di samping itu, ia mendalilkan bahwa karena A tidak memberitahukan kondisi kesehatannya kepada perusahaan, kecelakaan tak dapat diperkirakan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses kerja pun ia tidak melanggar kewajiban kehati-hatian keselamatan, antara lain menyediakan waktu istirahat yang cukup.
Pengadilan memenangkan perusahaan B. Majelis hakim menyatakan, “Meski mempertimbangkan bahwa itu kerja bergilir, sulit memastikan bahwa beban kerja penggugat berat dibanding standar umum, dan pihak perusahaan pun menyediakan penyumbat telinga untuk melindungi pendengaran para pekerja,” dan “tidak ada kasus ditemukannya gejala atau penyakit seperti penggugat pada pekerja lain.”
Selanjutnya, ia menambahkan, “Sebagai hasil penilaian fisik terhadap penggugat, penyakit bawaan dinilai sebagai penyebab timbulnya pendarahan otak, dan penggugat sendiri pun tampaknya tidak mengetahui kondisi fisiknya hingga sebelum kecelakaan,” dan “sulit mengakui bahwa perusahaan tergugat melanggar kewajiban perlindungan karena tidak mengambil tindakan keselamatan padahal dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya kecelakaan.”
Pengacara Song Seok-min dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang mewakili perusahaan B menjelaskan, “Kompensasi kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri memiliki sifat sebagai sistem jaminan sosial sehingga berbeda sifatnya dari tanggung jawab wanprestasi yang mengasumsikan kesengajaan atau kelalaian pengusaha,” dan “kami menekankan fakta bahwa perusahaan B tidak mengetahui kondisi kesehatan A, sekaligus tidak memberikan faktor tambahan pemicu stres seperti beban kerja khusus atau perubahan lingkungan yang mendadak, dan lainnya.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Pekerja ‘pendarahan otak saat bekerja’, ajukan ganti rugi…apa alasan pengadilan menolaknya (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat