Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-04

Firma Hukum Daeryun pada tanggal 4 mengumumkan telah merampungkan dengan sukses seminar bertema 'Strategi Penanganan Revisi Undang-Undang Perseroan·Undang-Undang Amplop Kuning' yang digelar pada tanggal 3 lalu di kantor cabang Markas Seoul Daeryun.
Seminar kali ini disiapkan untuk memeriksa poin sengketa inti Rancangan Revisi Undang-Undang Perseroan serta Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan, yang disebut 'Undang-Undang Amplop Kuning', yang berturut-turut melewati Majelis Nasional pada Juli dan Agustus lalu, serta mencari strategi penanganan riil bagi perusahaan.
Seminar hari itu berlangsung secara daring·luring, dan dihadiri sekitar 100 penanggung jawab serta praktisi dari industri terkait seperti keuangan, konstruksi, jasa, dan angkutan barang.
Seminar kali ini yang berlangsung terbagi menjadi dua sesi menampilkan Pengacara Daeryun Bang In-tae (Angkatan 41 Institut Riset dan Pelatihan Yudisial) dan Pengacara Ho Gyu-chan (Angkatan 36) sebagai pembicara. Pada sesi pertama, Pengacara Bang In-tae memperkenalkan isi utama dan pengaruh Undang-Undang Amplop Kuning. Pengacara Bang menyoroti poin-poin sengketa inti yang dimuat rancangan revisi ini, seperti perluasan cakupan pihak perundingan kolektif pengusaha, pembatasan tuntutan ganti rugi akibat tindakan perselisihan, dan perluasan agenda perundingan, sambil menjelaskan risiko yang dapat dihadapi perusahaan setelah undang-undang berlaku.
Ia menyarankan, "Revisi Undang-Undang Serikat Pekerja memuat banyak isi yang dapat sangat mengguncang kebiasaan hubungan pekerja-pengusaha yang ada," dan "Yang terpenting adalah mengedukasi agar seluruh karyawan dan pengurus cukup memahami isi undang-undang yang direvisi, serta memperkuat kepercayaan dan kerja sama antara pekerja dan pengusaha."
Selanjutnya, pada sesi kedua, Pengacara Ho Gyu-chan mempresentasikan isi utama dan makna Rancangan Revisi Undang-Undang Perseroan. Pengacara Ho menganalisis secara rinci isi revisi utama seperti perluasan kewajiban kesetiaan (duty of loyalty) direktur, hal-hal perbaikan sistem direktur independen perusahaan tercatat, perluasan aturan 3%, dan pengenalan rapat umum pemegang saham elektronik, sambil menyajikan arah penanganan praktis sesuai perubahan tata kelola perusahaan.
Pengacara Ho menjelaskan, "Dengan rancangan revisi kali ini, tampaknya akan ada banyak perubahan dalam manajemen perusahaan, seperti objek kewajiban kesetiaan direktur yang diperluas menjadi perlindungan kepentingan seluruh pemegang saham melampaui perusahaan," dan "Namun, karena masih ada poin sengketa seperti apa itu kepentingan seluruh pemegang saham, tampaknya diperlukan pengamatan dan analisis cermat atas yurisprudensi mendatang, penilaian aparat penyidik, penafsiran otoritatif Kementerian Hukum, dan sebagainya."
Direktur Pengelola Daeryun Kim Guk-il mengatakan, "Seminar kali ini adalah ajang untuk bersama-sama meninjau perubahan kelembagaan akibat kedua rancangan revisi dan mengkaji efek riaknya secara multidimensi," dan "Saya berharap seminar ini memberikan wawasan bermakna dalam menyiapkan lingkungan yang akan datang dan menjadi tonggak penting untuk memproyeksikan hari esok tiap perusahaan."
Park Jun-sik, wartawan (parkjs@wowtv.co.kr)
[Baca naskah lengkap artikel]
한국경제TV - "Kaji efek riak secara multidimensi"…Daeryun, rampungkan sukses seminar revisi Undang-Undang Perseroan·Undang-Undang Amplop Kuning (kunjungi)
조세일보 - Daeryun, rampungkan sukses seminar revisi Undang-Undang Perseroan·Undang-Undang Amplop Kuning…"kaji efek riak secara multidimensi" (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat