Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-15
![현실이 된 노란봉투법…되려 성장 기회로 삼으려면 [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250915120121770.webp&w=3840&q=100)
Berlaku paruh pertama tahun depan…membatasi tuntutan ganti rugi atas pemogokan
Untuk saat ini risiko meningkat, seperti bertambahnya tuntutan perundingan kolektif↑
Sebaliknya, bisa jadi momentum untuk membangun kerja sama dan kepercayaan pekerja-pengusaha
'Rancangan Revisi Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan', yang disebut 'Undang-Undang Amplop Kuning', yang lolos di Majelis Nasional pada tanggal 24 bulan lalu lalu disahkan dalam sidang kabinet pada tanggal 2 bulan ini, dijadwalkan berlaku mulai paruh pertama tahun depan. Rancangan revisi ini memuat isi yang secara mendasar mengubah peta hubungan pekerja-pengusaha di negara kita, sehingga efek riaknya diperkirakan akan semakin besar sesuai penafsiran pengadilan dan yurisprudensi ke depan.
Restrukturisasi dan M&A pun menjadi objek perundingan pekerja-pengusaha
Undang-Undang Amplop Kuning adalah penamaan yang berasal dari peristiwa ketika, setelah insiden pemogokan Ssangyong Motor pada tahun 2009, para warga mengirimkan sumbangan dalam 'amplop kuning' untuk melawan tuntutan ganti rugi berskala besar dari pihak pengusaha. Semula pembahasannya terbatas pada pembatasan tuntutan ganti rugi perusahaan yang berlebihan terhadap pekerja, tetapi dalam proses pembahasan di Majelis Nasional cakupannya meluas secara besar.
Bila diringkas, intinya ada tiga.
▷Perluasan cakupan pengusaha: sekalipun bukan pihak yang menandatangani kontrak kerja, orang yang secara riil dapat menguasai atau menentukan kondisi kerja dianggap sebagai pengusaha. Dengan demikian, muncul kemungkinan bahwa perusahaan induk atau kontraktor utama memikul kewajiban untuk berunding dengan serikat pekerja subkontraktor atau anak perusahaan.
▷Perluasan objek perundingan kolektif dan perselisihan ketenagakerjaan: tidak hanya tingkat upah atau jam kerja, tetapi keputusan manajerial seperti restrukturisasi dan akuisisi·merger (M&A) pun menjadi objek perundingan·perselisihan.
▷Pembatasan tanggung jawab ganti rugi: cakupan pembebasan tanggung jawab diperluas tidak hanya untuk tindakan perselisihan yang sah, tetapi juga untuk aktivitas serikat pekerja lainnya, bahkan hingga pembelaan terhadap perbuatan melawan hukum pengusaha.
Evolusi konsep 'penguasaan riil''
'Penguasaan riil' adalah kriteria yang membedakan diakui tidaknya kewajiban perundingan kontraktor utama. Dalam kasus Hyundai Heavy Industries tahun 2010, Mahkamah Agung Korea Selatan untuk pertama kalinya memutuskan bahwa jika kontraktor utama dapat menguasai·menentukan kondisi kerja serikat pekerja subkontraktor, maka ia harus dipandang sebagai pengusaha.
Setelah putusan ini, dalam kasus-kasus seperti CJ Logistics, Lotte Global Logistics, Hyundai Steel, dan Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering, Komisi Ketenagakerjaan dan pengadilan berturut-turut mengakui kewajiban perundingan kontraktor utama terhadap serikat pekerja subkontraktor. Yang menjadi kesamaan dalam kasus-kasus tersebut adalah 'kasus di mana pekerjaan pekerja subkontraktor sangat penting bagi usaha kontraktor utama sehingga kontraktor utama mau tidak mau menjalankan pengaruh yang cukup besar atas kondisi kerja atau pengukuran kinerja pekerja subkontraktor'. Semakin besar ruang untuk memandang bahwa kondisi kerja pekerja subkontraktor ditentukan oleh kontraktor utama, semakin cenderung status kepengusahaan itu diakui.
Tampaknya tuntutan perundingan individual dari puluhan serikat pekerja subkontraktor akan membanjir
Setelah Undang-Undang Amplop Kuning berlaku, perusahaan dapat menghadapi risiko-risiko berikut.
▷Bertambahnya tuntutan perundingan kolektif: kontraktor utama dapat berhadapan dengan tuntutan perundingan individual dari puluhan serikat pekerja subkontraktor. Hal ini merupakan faktor yang dapat memperpanjang sengketa karena berbenturan dengan sistem penyatuan saluran perundingan.
▷Berubahnya urusan pertimbangan manajerial menjadi konsultasi pekerja-pengusaha: keputusan manajerial seperti PHK, pemindahan pabrik, dan M&A dapat naik menjadi agenda perundingan serikat pekerja.
▷Kesulitan menuntut ganti rugi terhadap serikat pekerja dan pekerja: diperkirakan akan semakin sulit bagi perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dalam proses perselisihan.
Perlu menata terlebih dahulu hubungan dengan subkontraktor…serta penanganan per skenario
Bagaimana perusahaan harus bersiap? Menata hubungan dengan subkontraktor·anak perusahaan adalah prioritas. Perlu meminimalkan unsur-unsur di mana kontraktor utama terlibat langsung dalam surat kontrak, sistem perintah kerja, dan cara pengelolaan lapangan, serta memeriksa ada tidaknya risiko pengiriman tenaga kerja ilegal.
Diperlukan pula untuk menyiapkan terlebih dahulu proses pengambilan keputusan manajerial yang melibatkan kerja sama pekerja-pengusaha. Ada baiknya menyiapkan manual yang menginternalisasi prosedur menampung pendapat serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan penting seperti restrukturisasi atau pemindahan tempat usaha.
Dituntut pula pelatihan internal dan simulasi. Baik jajaran manajemen maupun pengelola lapangan harus memahami isi undang-undang yang direvisi, dan pelatihan untuk menangani tuntutan serikat pekerja per skenario adalah hal yang esensial.
Undang-Undang Amplop Kuning dinilai sebagai titik balik yang menata ulang keseimbangan kekuatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Dalam hal mengguncang kebiasaan hubungan pekerja-pengusaha yang ada, hal itu mau tidak mau menjadi faktor yang meningkatkan risiko hukum bagi perusahaan. Namun sekaligus, ia juga menjadi kesempatan untuk memapankan manajemen yang transparan dan struktur kerja sama yang dapat diprediksi.
Jika perusahaan menjalankan dengan sungguh-sungguh kewajiban yang dituntut undang-undang sambil sekaligus membangun konsultasi mandiri dan kepercayaan antara pekerja dan pengusaha, justru dari sisi perusahaan hal itu dapat mengurangi biaya sengketa dan memperoleh kepercayaan sosial. Ada pepatah bahwa krisis adalah kesempatan. Bagaimana bila kita memanfaatkan Undang-Undang Amplop Kuning sebagai momentum untuk mencari model hubungan pekerja-pengusaha baru demi pertumbuhan yang berkelanjutan?
[Baca naskah lengkap artikel]
Undang-Undang Amplop Kuning yang menjadi kenyataan…agar sebaliknya dijadikan kesempatan pertumbuhan [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat