Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-15

Bekerja di tambang lalu meninggal saat menjalani perawatan akibat pneumokoniosis
Majelis hakim: “Harus memandang perburukan penyakit paru sebagai penyebab kematian”
Muncul putusan pengadilan bahwa tidak membayarkan tunjangan keluarga korban kepada pekerja yang bekerja di tambang lalu meninggal karena terkena pneumokoniosis, dengan alasan penyakit bawaan, adalah melanggar hukum.
Bagian ke-13 Pengadilan Tata Usaha Negara Seoul pada tanggal 21 bulan lalu menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat dalam gugatan pembatalan penetapan tidak dibayarkannya tunjangan keluarga korban dan biaya pemakaman yang diajukan seorang perempuan berusia 80-an berinisial A terhadap Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja.
Suami A, yaitu B, sejak tahun 1982 selama kurang lebih 7 tahun bekerja sebagai penambang garis depan di tambang batu bara yang menggali batu bara.
Setelah itu, B pada tahun 2002 memperoleh penetapan disabilitas akibat pneumokoniosis dan meninggal pada tahun 2021 ketika kondisinya memburuk saat menjalani perawatan.
Penyebab kematian langsung yang tercatat dalam surat pemeriksaan jenazah adalah pneumokoniosis.
Atas hal ini, A menuntut tunjangan keluarga korban kepada Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja dengan menyatakan bahwa B terkena pneumokoniosis akibat bekerja di tambang batu bara dan meninggal karenanya.
Namun, pihak badan menolaknya.
Pihak badan menyatakan bahwa karena B ditemukan meninggal di rumahnya sehingga penyebab kematian yang pasti tidak diketahui, dan karena ia semasa hidup mengidap penyakit menahun seperti hipertensi, sulit memastikan pneumokoniosis sebagai penyebab kematian utama.
A yang tidak menerima penetapan itu mengajukan permohonan peninjauan, tetapi ditolak, dan permohonan peninjauan ulang yang menyusul pun memperoleh penetapan penolakan dengan alasan yang sama.
Atas hal ini, A mengajukan gugatan administratif terhadap badan tersebut.
Dalam proses persidangan, A menekankan bahwa pihak badan mengabaikan fakta bahwa B lama mengidap penyakit paru dan hanya mengedepankan penyakit bawaan sebagai penyebab kematian.
Pengadilan memenangkan A.
Majelis hakim menyatakan, “Almarhum tampaknya menjalani hidup tanpa gejala sisa yang berarti sambil memperoleh perawatan yang semestinya atas penyakit bawaannya hingga sebelum meninggal,” seraya menambahkan, “Sebaliknya, pneumokoniosis dan fungsi jantung-parunya berangsur memburuk, dan sejak pertama kali didiagnosis pneumokoniosis hingga menjelang kematian ia pun berulang kali menjalani perawatan rawat inap·rawat jalan.”
Ia melanjutkan, “Penyakit bawaan almarhum pun tampaknya memberikan pengaruh kompleks terhadap kematian, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya memburuk karenanya,” seraya menambahkan, “Meski penyebab kematian almarhum sulit diketahui dengan jelas, memandang perburukan penyakit paru seperti pneumokoniosis sebagai penyebab kematian adalah hal yang wajar.”
Pengacara Kim Jin-ju dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, “Dalil bahwa penyebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan hanya karena tempat kematiannya adalah rumah, mengabaikan seluruh isi yang tercatat secara objektif dalam rekam medis B dan surat pemeriksaan jenazah,” seraya menambahkan, “Berdasarkan rekam medis dan sebagainya, kami dapat membuktikan hubungan sebab akibat medis bahwa perburukan progresif pneumokoniosis dan penurunan fungsi pernapasan berkontribusi pada kematian, sehingga memperoleh putusan pembatalan dari pengadilan.”
#Pengadilan #Putusan #TunjanganKeluargaKorban
Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Pengadilan: “melanggar hukum” atas penolakan tunjangan keluarga korban dengan alasan ‘penyakit bawaan’ (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat