Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-22

Korban yang gugur karena dituduh terkait Liga Bodo Nasional saat Perang Korea
Pengadilan, dalam gugatan ganti rugi "Negara harus membayar uang santunan kepada keluarga korban"
Muncul penilaian pengadilan bahwa negara harus mengganti rugi kepada keluarga korban yang gugur dengan tuduhan bergabung dengan Liga Bodo Nasional saat Perang Korea.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 22, Pengadilan Distrik Seoul Bagian Tengah pada tanggal 28 bulan lalu, dalam gugatan ganti rugi yang diajukan keluarga korban tewas Liga Bodo Goseong A dan 3 orang lain terhadap negara, menjatuhkan putusan agar membayar uang santunan kepada penggugat sebesar sekitar 167 juta won.
Korban perkara ini sekaligus ayah dari A dan 3 orang lainnya, B, pada sekitar Juli~Agustus 1950 gugur oleh kepolisian di sekitar Goseong, Gyeongnam, dengan tuduhan terkait Liga Bodo Nasional.
Pihak A mengajukan permohonan pengungkapan atas perkara ini melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2021. Melalui ini, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada tahun lalu memastikan bahwa B adalah korban peristiwa Liga Bodo Nasional Goseong.
A dan lain-lain menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum kepada pemerintah, tetapi pemerintah mendalilkan daluwarsa dengan alasan periode untuk dapat mengajukan gugatan telah lewat. Hak menuntut ganti rugi terhadap negara harus dilakukan dalam 3 tahun sejak korban atau kuasanya mengetahui kerugian dan pelaku.
Namun, pengadilan tidak menerima dalil pemerintah. Majelis hakim membantah dalil pemerintah dengan menyatakan, "Jika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjatuhkan keputusan pengungkapan kebenaran atas perkara pelanggaran HAM berat atau perkara rekayasa·dugaan, hak menuntut ganti rugi timbul sejak tanggal surat pemberitahuan keputusan pengungkapan kebenaran disampaikan," sehingga memihak pihak A.
Ia melanjutkan, "Mendiang dibunuh oleh kepolisian di bawah tergugat tanpa melalui prosedur yang sah," dan "tergugat memiliki tanggung jawab mengganti rugi atas penderitaan mental dan uang santunan para keluarga korban."
Kuasa pihak A, Pengacara Firma Hukum Daeryun, Park Se-ro, menjelaskan, "Pihak A harus menjalani masa yang menyakitkan tanpa mengetahui secara tepat kronologi seperti alasan atau waktu kematian B," dan "kami dapat memperoleh hasil yang baik dengan menekankan fakta bahwa baru setelah menerima keputusan pengungkapan kebenaran mereka dapat memahami secara tepat kerugian dan pelakunya."
Reporter Kim Mi-ji (unknown@kyeonggi.com)
[Baca artikel lengkap]
Pengadilan "Pemerintah harus mengganti rugi kepada keluarga korban ‘kerugian Liga Bodo Goseong’ 75 tahun lalu" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat