Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-22

Pengadilan "Memperlakukan anak yang tulang atau ototnya rapuh secara kasar" hukuman denda
Seorang guru pengasuh tempat penitipan anak (daycare) yang dilimpahkan ke persidangan atas dugaan mematahkan tulang kering anak berusia 30 bulan, dijatuhi hukuman denda.
Kantor Cabang Wonju Pengadilan Distrik Chuncheon pada tanggal 11 lalu menjatuhkan denda 12 juta won Korea Selatan kepada guru pendamping tempat penitipan anak A yang didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak.
A dituduh pada Oktober tahun lalu, ketika murid tempat penitipan anak B hendak mengikuti teman sekelasnya untuk bercanda, memegang lengan B dan memaksanya duduk sehingga menyebabkan cedera patah tulang.
Saat itu A memegang pergelangan tangan B dengan kedua tangan lalu mengangkat tubuhnya dan menekannya ke lantai, dan akibatnya tulang kering B patah sehingga terkonfirmasi mengalami luka yang memerlukan pengobatan sekitar 14 minggu.
Pihak B mendalilkan, "A hanya memperhatikan anak-anak lain tanpa tindakan apa pun meski anak itu berteriak kesakitan," dan "dilihat dari tingkat lukanya, kejahatan A mau tidak mau harus dipandang sebagai perbuatan sengaja yang sarat emosi."
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada A. Majelis hakim menunjukkan, "Dengan mengangkat lalu mendudukkan anak yang tulang atau ototnya rapuh secara kasar, ia menimbulkan luka berat, dan karenanya memberikan penderitaan fisik dan mental yang cukup besar kepada anak korban dan orang tuanya."
Namun, majelis hakim menambahkan, "Ini hanya termasuk kekerasan tingkat relatif ringan berupa satu kali gerakan yang agak berlebihan saat hendak menegur untuk mencegah kenakalan anak korban," dan "mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan pelaku pertama kali dan mengakui perbuatan dalam perkara ini."
Gil Se-cheol, pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani kuasa hukum pihak B, menyampaikan, "Sebagai guru pendamping yang berada dalam kedudukan melindungi dan mengawasi anak, ia semestinya memenuhi kewajiban itu, tetapi A justru menimbulkan luka pada anak yang tulangnya bahkan belum mengeras," dan "kami menekankan bahwa anak korban meminta hukuman berat."
#Pengadilan #PenganiayaanAnak #TempatPenitipanAnak #Peristiwa
Park Seok-ho(haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Memegang lengan dan memaksa duduk" guru tempat penitipan anak yang menyebabkan patah tulang pada anak 30 bulan (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat