Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-09-29

Di tengah semakin mendalamnya diskusi internasional seputar kepemimpinan hegemoni aset digital dan regulasinya seiring kebangkitan stablecoin, para praktisi hukum keturunan Korea dari berbagai negara sepakat menekankan perlunya menciptakan pasar yang tepercaya.
Pada Rapat Umum Reguler ke-32 IAKL yang digelar pada 25 September di Sekolah Tinggi Hukum Universitas Korea, Anam-dong, Seongbuk-gu, Seoul, Pengacara Bae Tae-jun (Institut Pelatihan dan Penelitian Yudisial angkatan ke-37) dari Firma Hukum Lin mengatakan, mengenai Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang diberlakukan tahun lalu, “Ada kritik bahwa regulasi perlindungan ala Korea berlebihan.” Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual mewajibkan penitipan (trust) dana simpanan pengguna aset digital di bank sebagai antisipasi insiden penipuan·peretasan. Ada penolakan bahwa investasi menyusut akibat turunnya likuiditas dan kemungkinan digunakan sebagai sarana pembayaran internasional pun berkurang.
Di Majelis Nasional pun telah diusulkan beberapa Undang-Undang Dasar Aset Digital. Undang-undang itu memuat regulasi seperti pengenaan kewajiban keterbukaan atas penerbitan dan peredaran aset digital serta larangan perdagangan tidak sehat. Pengacara Bae mengatakan, “Di Korea, regulasi cenderung sangat dipengaruhi hal sosial atau politis,” dan, “Perubahannya perlu diamati ke depan.”
Negara lain pun memperkuat regulasi aset digital. Negara yang mewakilinya adalah Amerika Serikat. Pertama, mereka menyatukan regulasi. Pengacara Asing Son Dong-hu (negara bagian New York, Amerika Serikat) dari Firma Hukum Daeryun mengatakan, “Keluarnya pernyataan bersama oleh Komisi Sekuritas dan Bursa serta Komisi Perdagangan Komoditas Amerika Serikat merupakan kehendak kuat untuk mengatur aset digital.” Kedua lembaga itu sempat berselisih yurisdiksi mengenai apakah aset digital merupakan sekuritas atau komoditas, lalu meresmikan kerja sama regulasi pada September 2025.
Regulasi diperkuat untuk menciptakan lingkungan pasar dengan tingkat kepercayaan tinggi terhadap aset digital. Pengacara Asing Park Wan-gi (Hong Kong) dari Liberty Chambers menyinggung hasil survei bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap platform yang teregulasi lebih dari 20% lebih tinggi daripada platform nonregulasi, seraya berkata, “Hong Kong hendak menjadi ‘Wall Street’, bukan ‘Wild West’ (Barat, lambang ketidakteraturan) pasar kripto.” Hong Kong membatasi akses sehingga orang awam yang bukan investor profesional hanya dapat berinvestasi pada aset digital yang diregulasi oleh otoritas keuangan.
Ada pula negara yang menanggapi secara fleksibel. Swiss menunjukkan keluwesan dengan cara meregulasi aset digital di dalam kerangka hukum perdata·hukum keuangan yang ada. Pengacara Park Min-yeong (ujian pengacara ke-2) dari Firma Hukum Sedam menjelaskan, “Suatu aset digital terkadang dijalankan dengan cara pada awalnya menerbitkan token di Swiss lalu kemudian memperoleh lisensi di Uni Eropa yang ketentuan perlindungan konsumennya ketat.”
Namun, Pengacara Park juga memperingatkan, “Swiss memang sangat fleksibel, tetapi regulasi pasar tempat seseorang hendak benar-benar menjalankan usaha wajib dipatuhi,” dan, “Jangan sekadar memanfaatkan longgarnya regulasi hanya sebagai sarana penghindaran.”
[Baca artikel selengkapnya]
Aset digital, regulasi atau fleksibilitas…"harus membangun pasar yang tepercaya" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat