Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-13

Menghapus informasi pelanggan tanpa izin di dalam tablet PC
Dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas sangkaan ‘penghalangan pekerjaan’ dan lainnya
Kejaksaan Korea Selatan “Ada klausul ‘serah terima’ dalam surat perjanjian
…sulit mengabulkan dalil kepemilikan korban”
Pemilik salon yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas sangkaan membawa pergi tablet PC berisi informasi pelanggan salon kuku (nail shop) yang menyewa di dalam gerainya memperoleh penetapan tidak bersalah.
Kejaksaan Distrik Uijeongbu pada tanggal 18 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut terhadap A, pemilik salon berusia 30-an, yang dilimpahkan atas sangkaan perusakan barang dan penghalangan pekerjaan.
A disangka pada Januari lalu membawa pergi tanpa izin tablet PC berisi informasi pelanggan milik B, kepala salon kuku yang menyewa di salonnya, dan menghapus informasi tersebut.
A membantah sangkaan. Ia mendalilkan bahwa tablet PC tersebut bukan milik pribadi B, melainkan barang bersama. Ia membantah bahwa ia menghapus informasi pelanggan karena B membuka salon kuku baru di dekat salon itu sambil tetap menggunakan nama usaha yang lama. A mengatakan, “B mengalihkan pelanggan gerai kami ke gerai barunya dan mengabaikan tuntutan yang sah untuk membetulkan penyalahgunaan nama usaha, sehingga saya terpaksa menghapus informasi itu.”
Kejaksaan Korea Selatan menilai A tidak bersalah. Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan alasan tidak menuntut, “Dalam surat perjanjian yang disusun bersama kedua orang itu terdapat klausul ‘saat kontrak berakhir, semua informasi pelanggan yang dikelola diserahterimakan kepada pihak A’,” dan, “Mengingat B pun mengetahui klausul ini, sulit memandang informasi pelanggan yang dihapus sebagai milik B.”
Pengacara Heo Seong-guk dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang mewakili A menyatakan, “Agar tindak pidana perusakan barang terpenuhi, harus ada kesadaran bahwa seseorang melanggar barang milik orang lain,” dan, “Justru saya secara aktif membuktikan bahwa pihak yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan menurut kontrak adalah B.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
“Tidak memiliki hak milik atas informasi pelanggan”…pemilik salon yang menghapus informasi ‘shop-in-shop’ dinyatakan tidak bersalah (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat